TERBONGKAR! Dugaan Mafia Solar di Tondano—Dump Truck Modifikasi Jadi Sorotan

MINAHASA, TONDANO – Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa, kian mengkhawatirkan. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terang-terangan ini memicu kemarahan publik karena dinilai seolah tak tersentuh hukum.

Berdasarkan hasil investigasi di Jalan Rinegetan, Kelurahan Masarang, Kecamatan Tondano Barat, ditemukan dugaan kuat adanya aktivitas penimbunan dan distribusi BBM ilegal dalam skala besar.

Di lokasi tersebut, awak media menemukan satu unit mobil dump truck bernomor polisi DB 8682 BE yang telah dimodifikasi dengan tangki khusus untuk menampung solar. Selain itu, terlihat sejumlah tandon dan gelong berjejer, memperkuat dugaan adanya praktik penimbunan yang terorganisir.

Sejumlah nama pun mencuat. Frenly R disebut-sebut sebagai sosok yang diduga berperan sebagai pengendali utama. Sementara Riko R dan Aldo diduga sebagai operator lapangan.

Saat dikonfirmasi, Aldo mengaku baru terlibat dalam aktivitas tersebut. Namun keterangan warga sekitar justru mengarah pada dugaan bahwa praktik ini telah lama berjalan dan dikendalikan oleh jaringan yang terstruktur.

Ironisnya, aktivitas ini disebut berlangsung tanpa hambatan berarti. Hal ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara telah menegaskan agar tidak ada toleransi terhadap praktik BBM ilegal. Ia meminta aparat bertindak tegas dan menangkap siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.

Menanggapi hal ini, Ketua LIDIK KRIMSUS RI Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil langkah konkret.

“Ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini sudah terang-terangan. Aparat harus hadir dan bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegasnya.

Secara hukum, praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas yang diduga terkait mafia solar ilegal tersebut dilaporkan masih berlangsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *