Target Nasional Bebas Truk ODOL di Jalan Tol Mulai 2027

Target Nasional Bebas Truk ODOL di Jalan Tol Mulai 2027

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Pemerintah menargetkan tidak ada lagi truk atau kendaraan over dimension over load (ODOL) yang beroperasi di jalan tol mulai 1 Januari 2027. Target nasional tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong penggunaan infrastruktur jalan yang lebih tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan kapasitas kendaraan. Kendaraan ODOL selama ini merujuk pada angkutan yang memiliki dimensi melampaui batas atau membawa muatan melebihi kapasitas yang ditetapkan.

Target itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Nazib Faizal, dalam Indonesia International Sustainable Forum di Jakarta. Penyampaian tersebut menegaskan perhatian pemerintah terhadap keberadaan kendaraan dengan ukuran dan muatan berlebih yang masih beroperasi di jaringan jalan tol. Jalan tol menjadi salah satu infrastruktur penting yang perlu dijaga agar dapat berfungsi secara optimal bagi mobilitas masyarakat dan distribusi barang.

Melalui target tersebut, pemerintah berharap jalan-jalan di Indonesia dapat terbebas dari kendaraan ODOL pada 2027. Harapan ini mencakup terciptanya kondisi lalu lintas yang lebih teratur serta pemanfaatan jalan yang sesuai dengan peruntukannya. Penghapusan truk ODOL dari jalan tol mulai 1 Januari 2027 juga menunjukkan adanya sasaran waktu yang jelas dalam mewujudkan jaringan jalan yang lebih aman dan berkelanjutan. Pernyataan pemerintah itu menjadi inti agenda penataan kendaraan angkutan di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan dimensi dan beban muatan.

Pengawasan terhadap kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih atau ODOL menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan keselamatan di jalan tol. Berdasarkan data yang diterima Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur, satu dari setiap empat truk disebut melanggar aturan, baik terkait dimensi kendaraan maupun muatan yang dibawa. Angka tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan dan penindakan perlu dilakukan secara konsisten, terutama pada ruas dengan volume lalu lintas angkutan barang yang tinggi.

Informasi mengenai kondisi di Tol Cikampek turut disampaikan Nazib. Berdasarkan data yang ia terima, terdapat tiga kejadian atau kecelakaan setiap hari di ruas tersebut. Data itu menggambarkan tingginya kebutuhan terhadap pengawasan dan penanganan risiko di jalur yang menjadi salah satu akses utama pergerakan kendaraan logistik. Namun, informasi tersebut tidak dengan sendirinya menyimpulkan bahwa seluruh kejadian disebabkan oleh pelanggaran dimensi atau muatan.

Nazib juga menyebut kasus truk patah as sebagai kejadian yang paling sering terjadi. Kerusakan pada bagian tersebut dapat mengganggu kondisi kendaraan ketika melintas, sehingga pemeriksaan kelayakan truk menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Pemeriksaan dimensi, muatan, serta kondisi teknis kendaraan perlu dilaksanakan secara terpadu agar kendaraan yang beroperasi memenuhi ketentuan dan dapat digunakan secara aman.

Selain memastikan kendaraan berada dalam kondisi layak, Nazib mengimbau pengemudi yang mengantuk agar segera berhenti dan beristirahat. Imbauan ini menekankan pentingnya menjaga kebugaran selama perjalanan, khususnya bagi pengemudi yang menempuh jarak jauh. Pengemudi perlu memilih tempat berhenti yang aman dan melanjutkan perjalanan setelah kondisi tubuh kembali siap, tanpa mengabaikan aturan lalu lintas maupun keselamatan pengguna jalan lainnya.

Kementerian Perhubungan terus menyiapkan penerapan kebijakan zero over dimension over loading (ODOL) yang ditargetkan mulai berlaku pada Januari 2027. Persiapan tersebut dilakukan melalui rencana aksi yang mencakup pembenahan tata kelola angkutan barang, penguatan pengawasan, serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Salah satu fondasi penting dalam pelaksanaannya adalah integrasi data angkutan barang dan logistik, yang saat ini telah mencapai 98 persen.

Integrasi data diperlukan untuk membangun informasi yang lebih akurat mengenai kendaraan, perusahaan angkutan, komoditas, dimensi, dan muatan yang dibawa. Dengan basis data yang terhubung, pemerintah dapat melakukan pemantauan secara lebih menyeluruh sekaligus mengidentifikasi potensi pelanggaran sejak tahap perencanaan perjalanan. Data tersebut juga diharapkan mendukung pertukaran informasi regulator, pengelola jalan, aparat penegak hukum, serta pemilik barang.

Rencana aksi zero ODOL berikutnya diarahkan pada digitalisasi pengawasan dan penegakan hukum. Pemerintah menyiapkan pemanfaatan teknologi untuk memeriksa kepatuhan kendaraan angkutan barang, mencatat hasil pemeriksaan, dan menghubungkan temuan di lapangan dengan sistem data nasional. Uji coba digitalisasi pengawasan dan penegakan hukum kendaraan angkutan barang telah dilakukan sebagai bagian dari pengujian kesiapan sistem, prosedur, dan koordinasi antarinstansi.

Selain integrasi data dan digitalisasi, Kementerian Perhubungan menyiapkan regulasi yang menjadi dasar penerapan kebijakan tersebut. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pemerintah tetap mengacu pada rencana penerapan zero ODOL mulai Januari 2027. Penyiapan aturan dilakukan agar kewajiban setiap pihak, mekanisme pengawasan, tahapan penindakan, serta konsekuensi terhadap pelanggaran memiliki landasan yang jelas. Pendekatan bertahap ini diharapkan memberi kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat keselamatan, perlindungan infrastruktur, dan efisiensi distribusi logistik.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum menyiapkan penambahan 10 perangkat weigh in motion (WIM) di sejumlah ruas jalan tol. Perangkat ini dirancang untuk mengukur berat kendaraan secara langsung ketika kendaraan melintas, tanpa harus selalu menghentikannya di lokasi pemeriksaan. Penambahan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang memiliki dimensi dan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL).

Keberadaan WIM diharapkan membantu petugas memperoleh data yang lebih cepat dan akurat mengenai kondisi kendaraan. Informasi berat dan karakteristik kendaraan dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan kendaraan yang perlu diperiksa atau ditindaklanjuti. Dengan cakupan perangkat yang lebih luas, pengawasan di jalan tol tidak hanya bergantung pada pemeriksaan manual, tetapi juga memanfaatkan sistem pemantauan berbasis teknologi. Langkah ini penting untuk mendukung target nasional bebas truk ODOL di jalan tol mulai 2027.

Kepala BPJT Ni Komang Rasminiati menyampaikan bahwa Kementerian PU berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan kepolisian dalam pelaksanaan penindakan. Koordinasi lintas lembaga diperlukan karena penanganan kendaraan ODOL mencakup aspek penyelenggaraan jalan, keselamatan transportasi, kepatuhan terhadap ketentuan angkutan, serta penegakan hukum. Melalui pembagian peran dan pertukaran data, hasil pemantauan di jalan tol dapat ditindaklanjuti secara lebih konsisten.

Pengembangan WIM juga diarahkan agar terintegrasi dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) milik kepolisian dan bukti lulus uji elektronik (BLUE) milik Kemenhub. Integrasi ini memungkinkan data pelanggaran, identitas kendaraan, serta status kelayakan dan pengujian angkutan dipadukan dalam proses penindakan. Dengan dukungan sistem yang saling terhubung, petugas diharapkan dapat mengurangi pemeriksaan berulang, mempercepat verifikasi, dan meningkatkan ketepatan sanksi. Penindakan kendaraan ODOL pun diharapkan berlangsung lebih baik, efisien, transparan, dan memiliki dasar data yang kuat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *