JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Pemerintah mengubah arah kebijakan pangan setelah target swasembada beras tercapai tiga tahun lebih cepat dari sasaran 2029. Capaian tersebut menjadi dasar untuk menghentikan rencana perluasan budidaya padi ke kawasan hutan. Kebijakan baru ini menandai pergeseran dari pendekatan ekstensifikasi, yakni membuka lahan baru, menuju intensifikasi melalui peningkatan produktivitas di lahan pertanian yang telah tersedia.
Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan perubahan arah tersebut dalam acara Indonesia International Sustainability Forum di Jakarta pada Selasa (6/10/2026). Ia mengatakan pemerintah bersama Kementerian Pertanian tidak lagi melihat adanya kebutuhan untuk memperluas penanaman beras di kawasan yang disebut sebagai kawasan hutan. Pernyataan itu menunjukkan bahwa pencapaian produksi nasional kini tidak akan ditempuh dengan menambah cakupan lahan sawah di area berhutan.
Penghentian rencana perluasan bukan berarti pemerintah menghentikan upaya meningkatkan produksi pangan. Kebutuhan beras tetap akan dipenuhi dengan mengoptimalkan lahan yang sudah dibudidayakan. Strateginya dapat mencakup peningkatan hasil panen per hektare, penggunaan benih unggul, perbaikan irigasi, pemupukan yang lebih tepat, serta penerapan teknologi pertanian yang mendukung efisiensi.
Arah kebijakan tersebut juga memperkuat upaya menjaga kawasan hutan dan mengurangi potensi tekanan terhadap lingkungan. Pembukaan lahan baru berisiko memengaruhi keanekaragaman hayati, tata air, dan kemampuan ekosistem dalam menyerap karbon. Dengan memprioritaskan intensifikasi, pemerintah berupaya menyeimbangkan ketahanan pangan dengan agenda perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Perubahan strategi ini menempatkan peningkatan kualitas pengelolaan lahan sebagai tantangan berikutnya. Pemerintah perlu memastikan dukungan bagi petani, mulai dari akses sarana produksi hingga pendampingan teknis, agar produktivitas dapat meningkat secara konsisten tanpa memperluas kawasan budidaya padi.
Pemerintah menilai target swasembada beras yang sebelumnya dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk dicapai pada 2029 telah terwujud lebih cepat. Pencapaian tersebut terlihat dari meningkatnya ketersediaan beras nasional dan kemampuan pemerintah menjaga pasokan dalam jumlah besar. Percepatan ini menjadi dasar penting dalam mengevaluasi kembali kebijakan penambahan lahan pertanian, termasuk rencana pembukaan sawah di kawasan hutan.
Saat ini, stok beras yang dikelola pemerintah diperkirakan mencapai sekitar 5,3 juta ton. Jumlah itu belum berhenti bertambah karena penyerapan hasil panen dan pengadaan beras masih berlangsung. Pertumbuhan stok yang cepat menunjukkan bahwa pemerintah memiliki cadangan yang kuat untuk mendukung kebutuhan masyarakat, menjaga stabilitas harga, serta mengantisipasi gangguan pasokan. Dengan kondisi tersebut, perhatian pemerintah tidak lagi semata-mata diarahkan pada penambahan produksi melalui perluasan lahan.
Besarnya peningkatan stok bahkan menimbulkan persoalan baru, yakni keterbatasan kapasitas gudang milik pemerintah. Sejumlah fasilitas penyimpanan tidak lagi mampu menampung seluruh beras yang masuk, sehingga pemerintah perlu menyewa gudang milik sektor swasta. Situasi ini menjadi indikator bahwa hasil produksi dan cadangan beras berkembang lebih cepat daripada kemampuan infrastruktur penyimpanannya.
Hashim Djojohadikusumo menyebut pencapaian tersebut sebagai swasembada beras pertama Indonesia dalam 42 tahun. Pernyataan itu menegaskan bahwa peningkatan produksi nasional telah menghasilkan surplus yang cukup berarti, bukan sekadar memenuhi kebutuhan dalam jangka pendek. Karena stok terus bertambah dan fasilitas penyimpanan mulai penuh, pembukaan kawasan hutan untuk sawah dinilai tidak lagi memiliki urgensi yang sama seperti ketika target produksi belum tercapai.
Dengan demikian, pemerintah dapat memusatkan kebijakan pada pengelolaan cadangan, distribusi, efisiensi pascapanen, dan peningkatan produktivitas lahan yang sudah tersedia. Pendekatan tersebut memungkinkan ketahanan pangan tetap diperkuat tanpa menambah tekanan terhadap kawasan hutan. Perluasan sawah baru menjadi kurang mendesak karena kebutuhan beras telah didukung oleh produksi nasional dan stok pemerintah yang terus meningkat.
Pemerintah mempertahankan strategi intensifikasi untuk menjaga produksi pangan tanpa membuka lahan pertanian baru. Pendekatan ini menitikberatkan pada peningkatan hasil dari lahan yang telah tersedia melalui penggunaan varietas baru, benih baru, serta benih unggul. Untuk komoditas padi dan kedelai, pengembangan benih diharapkan menghasilkan tanaman yang lebih produktif, adaptif terhadap kondisi setempat, dan lebih tahan terhadap gangguan organisme pengganggu tanaman. Dengan demikian, kenaikan produksi tidak semata-mata bergantung pada perluasan areal tanam.
Strategi tersebut menjadi penting setelah pemerintah menjalankan program food estate dengan target lahan mencapai sekitar 2 juta hektare. Namun, pencapaian swasembada beras tidak mengharuskan seluruh target tersebut ditanami. Pemerintah menilai kebutuhan produksi dapat dipenuhi melalui pemanfaatan lahan yang sudah dibuka dan pengelolaan yang lebih efektif. Penanaman juga telah dilakukan di kawasan rawa Papua dan Kalimantan, yang disebut bukan merupakan kawasan gambut. Pengalaman dari wilayah tersebut menjadi bagian dari evaluasi untuk menentukan lokasi serta pola budidaya yang sesuai.
Intensifikasi turut diperkuat melalui dukungan ekonomi bagi petani. Harga pembelian beras dinaikkan dari Rp4.000 menjadi Rp6.500, atau disebut sekitar 50 persen, sehingga petani memperoleh insentif yang lebih baik untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi. Kebijakan harga tersebut diharapkan memperkuat kepastian pasar, terutama ketika biaya budidaya dan risiko usaha tani meningkat. Pendapatan yang lebih layak juga dapat mendorong petani menggunakan benih berkualitas serta menerapkan teknik budidaya yang lebih efisien.
Selain itu, pemerintah memangkas biaya pupuk sebesar 20 persen. Pengurangan beban input ini memberi ruang bagi petani untuk mengelola modal secara lebih baik, termasuk memenuhi kebutuhan pemupukan sesuai rekomendasi. Kombinasi benih unggul, varietas baru, harga pembelian yang lebih mendukung, dan pupuk yang lebih terjangkau diarahkan untuk meningkatkan produktivitas per hektare. Seluruh kebijakan tersebut menegaskan bahwa penguatan produksi pangan dapat dilakukan melalui optimalisasi lahan, teknologi, dan kesejahteraan petani, bukan dengan terus membuka kawasan pertanian baru.
Setelah target swasembada beras dinyatakan tercapai, pemerintah mengarahkan perhatian pada komoditas pangan lain. Salah satu sasaran berikutnya adalah kedelai, yang ditargetkan mencapai swasembada dalam waktu sekitar tiga tahun. Target tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kemandirian pangan secara bertahap, sehingga kebutuhan nasional tidak terlalu bergantung pada pasokan dari luar negeri. Selain kedelai, pemerintah juga mendorong penguatan produksi sejumlah komoditas pangan lain sesuai kebutuhan dan potensi masing-masing.
Gula masih diakui sebagai salah satu tantangan dalam agenda kemandirian pangan. Karena itu, pemerintah tetap membuka peluang investasi pada sektor pergulaan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan mendukung pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Peluang tersebut diharapkan dapat menarik pembiayaan, teknologi, serta pengelolaan yang mampu memperkuat industri gula dari hulu hingga hilir, tanpa mengubah arah kebijakan utama pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan.
Hashim menegaskan bahwa program yang akan didorong pemerintah berfokus pada intensifikasi, bukan ekstensifikasi lahan pertanian. Dengan pendekatan ini, peningkatan produksi diupayakan melalui pemakaian varietas unggul, benih berkualitas, perbaikan teknik budidaya, serta peningkatan produktivitas lahan yang telah tersedia. Pemerintah akan mempertahankan penggunaan varietas dan benih unggul sebagai salah satu instrumen utama untuk memperbesar hasil panen.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah tidak melihat adanya kebutuhan untuk memperluas area budidaya padi ke kawasan hutan yang sebelumnya masuk dalam rencana program. Penguatan produksi akan diarahkan pada optimalisasi lahan yang sudah dimanfaatkan, termasuk melalui dukungan teknologi dan tata kelola pertanian yang lebih baik. Arah ini juga diterapkan ketika pemerintah menyiapkan pencapaian swasembada kedelai dan penguatan komoditas pangan lainnya dalam beberapa tahun mendatang.
