Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara | Selasa, 18 Februari 2026
Aktivitas pertambangan emas yang diduga dikelola oknum pengusaha berinisial Ko A alias Akiong di kawasan Talong, Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terus menuai sorotan tajam masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi dan keterangan sejumlah sumber di lapangan, tambang seluas kurang lebih 10 hektare tersebut disebut beroperasi di bawah izin Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan tambang diduga tidak memenuhi standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Diduga Buang Limbah Langsung ke Sungai
Sejumlah sumber menyebutkan, proses pengolahan emas di lokasi tersebut tidak dilengkapi sistem pengolahan limbah yang memadai. Sedimen atau tailing hasil pencucian emas diduga dialirkan langsung ke sungai, terutama saat curah hujan tinggi.
Di lokasi tambang juga tidak ditemukan fasilitas waste disposal atau kolam penampungan limbah yang layak. Limbah disebut tidak melalui proses pengendapan, filtrasi, maupun penetralan bahan kimia sebelum dibuang ke lingkungan.
Aliran sungai yang terdampak mengalir hingga ke Desa Buyandi dan Desa Molobog. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga terkait potensi pencemaran sumber air bersih serta lahan pertanian di wilayah hilir.
Peralatan Berat Indikasikan Tambang Skala Menengah–Besar
Pantauan di lokasi menunjukkan keberadaan:
3 unit bak besar (leach pad) untuk proses pelindian
7 unit dump truck
2 unit excavator
1 unit bulldozer
Aktivitas alat berat tersebut berlangsung aktif setiap hari. Skala operasional ini mengindikasikan bahwa kegiatan yang dilakukan bukan kategori tambang rakyat tradisional, melainkan tambang skala menengah hingga besar yang semestinya menerapkan standar operasional ketat, termasuk sistem pengelolaan limbah, pengamanan bahan kimia, serta reklamasi pascatambang.
Ancaman Dampak Lingkungan Serius
Aktivitas pembuangan sedimen dan dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya berpotensi menimbulkan dampak serius, di antaranya:
1. Pencemaran Air
Meningkatnya kadar Total Suspended Solid (TSS) menyebabkan air menjadi keruh dan berisiko tidak layak digunakan untuk kebutuhan rumah tangga maupun pertanian.
2. Kerusakan Morfologi Sungai
Pendangkalan serta perubahan arus sungai dapat memicu erosi dan meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir.
3. Paparan Bahan Berbahaya
Sedimen diduga mengandung merkuri (Hg) atau sianida yang lazim digunakan dalam proses ekstraksi emas dan berbahaya bagi kesehatan manusia serta ekosistem dalam jangka panjang.
Warga Tegaskan Kewajiban Reklamasi
Masyarakat lingkar tambang Desa Lanut menegaskan bahwa pengelola tambang wajib bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Oknum pengusaha wajib melakukan pemulihan lingkungan (reklamasi) terhadap wilayah yang rusak akibat aktivitas tambang mereka,” ujar salah satu perwakilan warga.
Warga menilai, meskipun koperasi disebut memiliki IUP resmi, pengelola tetap wajib melaksanakan pengelolaan limbah dan reklamasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Regulasi yang dapat menjadi dasar penindakan antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan IUP. Bahkan, apabila terbukti terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan secara sengaja, ancaman pidana dapat diberlakukan.
Laporan Resmi Akan Dilayangkan
Sebagai tindak lanjut, masyarakat memastikan akan melayangkan laporan resmi kepada sejumlah instansi terkait, antara lain:
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara
Polda Sulawesi Utara, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)
“Kami akan menyerahkan laporan resmi sebagai bentuk komitmen untuk mendorong penegakan hukum lingkungan yang tegas dan adil,” tutur perwakilan masyarakat.
Warga juga mendesak agar Satgas PKH serta instansi terkait segera turun melakukan investigasi dan audit lingkungan secara menyeluruh.
Pengusaha “Ko A” Alias Akiong Belum Beri Tanggapan
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada pihak pengusaha Ko A alias Akiong melalui pesan WhatsApp di nomor 0811-1858-XXX guna meminta klarifikasi terkait aktivitas tambang di Talong.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Tim redaksi menegaskan bahwa ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak pengelola tambang demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
(Tim Investigasi)

