MINAHASA TENGGARA – BOLAANG MONGONDOW TIMUR – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Rotan Hill, Desa Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, hingga meluas ke wilayah Buyat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan publik.
Tambang emas yang diduga dikendalikan oleh DM alias Deker alias Pak De disebut-sebut terus beroperasi tanpa hambatan berarti. Warga menilai aktivitas tersebut berjalan terang-terangan, bahkan menggunakan alat berat dan sistem produksi berskala besar.
Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan tambang ilegal secara nasional, masyarakat justru mempertanyakan situasi di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara. Jika benar aktivitas tersebut ilegal dan berlangsung terbuka, warga menilai kecil kemungkinan aparat tidak mengetahui.
“Kalau masyarakat kecil menambang manual cepat ditindak. Tapi kalau yang main alat berat dan produksi besar, kenapa seperti dibiarkan?” ujar seorang warga dengan nada geram.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Lingkungan
Aktivitas PETI tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain potensi kerugian negara dari sektor pajak dan royalti, warga juga mengkhawatirkan dampak kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran aliran sungai dan degradasi lahan di kawasan Ratatotok hingga Buyat.
Beberapa warga menyebut kondisi air sungai mulai berubah, sementara aktivitas alat berat disebut semakin intens dalam beberapa bulan terakhir.
Publik Desak Transparansi dan Penindakan Tegas
Situasi ini memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah terjadi pembiaran, adanya dugaan oknum yang bermain, atau kemungkinan adanya kekuatan modal besar di balik operasi tambang tersebut.
Masyarakat mendesak agar Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Mabes Polri dan Satgas Penanganan Kejahatan Lingkungan Hidup (PKH) turun langsung melakukan penyelidikan independen dan audit menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Ratatotok hingga Buyat.
Warga juga meminta apabila ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat, penindakan dilakukan secara tegas dan transparan tanpa pandang bulu.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak yang disebut sebagai pengelola tambang maupun klarifikasi terbuka dari Polda Sulawesi Utara terkait tudingan yang berkembang di masyarakat.
Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa diskriminasi di Sulawesi Utara, atau justru kembali memunculkan stigma lama: tajam ke bawah, tumpul ke atas?
Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau.

