KOTA MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati menyampaikan keprihatinan atas berulangnya kasus kekerasan di lingkungan sekolah yang melibatkan peserta didik maupun tenaga pendidik di sejumlah daerah. Rentetan kejadian tersebut, menurut dia, menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan dan perlu mendapat perhatian bersama. Kekerasan di sekolah tidak hanya berkaitan dengan tindakan fisik, tetapi juga dapat muncul dalam bentuk perlakuan yang merendahkan, intimidasi, serta tindakan lain yang mengganggu rasa aman dalam proses belajar mengajar.
Kurniasih memandang persoalan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pendidikan karakter di lingkungan sekolah. Pendidikan karakter, nilai-nilai Pancasila, dan ajaran agama tidak cukup disampaikan sebagai materi pembelajaran di ruang kelas. Nilai-nilai itu, kata dia, harus diwujudkan dalam budaya sekolah dan tercermin melalui interaksi sehari-hari peserta didik, guru, tenaga kependidikan, serta seluruh unsur yang berada di lingkungan pendidikan.
Menurut Kurniasih, sekolah perlu menjadi ruang yang membentuk sikap saling menghormati, kepedulian, tanggung jawab, dan penyelesaian masalah tanpa kekerasan. Penerapan nilai tersebut tidak berhenti pada penyampaian teori, melainkan perlu terlihat dalam cara warga sekolah berkomunikasi dan memperlakukan satu sama lain. Dengan demikian, penguatan karakter dan nilai kebangsaan menjadi bagian dari kehidupan sekolah, bukan sekadar kegiatan atau materi tambahan dalam pembelajaran.
Ia menilai rangkaian kasus yang terjadi harus menjadi pengingat bagi semua pihak mengenai pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung perkembangan peserta didik. Peran sekolah, keluarga, dan masyarakat diperlukan agar nilai-nilai yang diajarkan dapat diterapkan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari.
Kejadian terbaru yang disoroti dalam rentetan kekerasan di lingkungan sekolah terjadi di Pemalang, Jawa Tengah. Peristiwa ini melibatkan seorang siswa sekolah dasar yang masih duduk di kelas II dan berusia tujuh tahun. Kasus tersebut menjadi perhatian karena korban meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani perawatan akibat dugaan kekerasan yang dilakukan oleh kakak kelas.
Informasi mengenai kasus ini menempatkan kondisi korban setelah kejadian sebagai bagian penting dari rangkaian peristiwa. Siswa tersebut sempat mendapatkan perawatan, tetapi kemudian dinyatakan meninggal dunia. Dengan demikian, peristiwa di Pemalang tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap seorang anak di lingkungan pendidikan, tetapi juga berakhir dengan meninggalnya korban yang masih berada pada jenjang awal sekolah dasar.
Korban diketahui merupakan siswa kelas II sekolah dasar dan berusia tujuh tahun ketika peristiwa tersebut terjadi. Sementara itu, pihak yang disebut dalam dugaan kejadian adalah kakak kelas korban. Status tersebut tetap disebut sebagai dugaan, sehingga uraian mengenai kasus ini berfokus pada fakta yang tersedia: lokasi kejadian di Pemalang, Jawa Tengah; identitas korban sebagai siswa kelas II SD; usia korban yang mencapai tujuh tahun; perawatan yang dijalani setelah kejadian; serta kabar bahwa korban kemudian meninggal dunia.
Kasus ini menjadi gambaran mengenai seriusnya perhatian yang perlu diberikan terhadap keselamatan siswa di lingkungan sekolah, terutama anak-anak pada usia sekolah dasar. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, belum ada keterangan yang dapat digunakan untuk menyimpulkan motif, bentuk kekerasan, maupun proses hukum dalam perkara tersebut. Karena itu, penyebutan mengenai pihak yang terlibat tetap menggunakan status dugaan, sedangkan fakta utama yang dapat dicatat adalah meninggalnya siswa kelas II berusia tujuh tahun setelah menjalani perawatan di Pemalang, Jawa Tengah.
Kasus lain yang turut menyoroti persoalan kekerasan di lingkungan sekolah terjadi di Tasikmalaya, Jawa Barat. Seorang siswa kelas X SMAN 3 Tasikmalaya diduga mengalami perundungan dan penganiayaan oleh sejumlah kakak kelas setelah menggunakan vape. Informasi tersebut memperlihatkan bahwa relasi antarpelajar, termasuk perbedaan tingkat kelas, dapat menjadi konteks munculnya tindakan yang merugikan siswa. Meski demikian, perkara ini perlu disampaikan secara hati-hati karena dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta pasti tanpa keterangan dan pembuktian yang memadai.
Peristiwa di Tasikmalaya juga mengingatkan bahwa penggunaan vape tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan. Setiap persoalan di lingkungan pendidikan semestinya ditangani melalui pendekatan yang mendidik, dialogis, dan sesuai aturan. Perundungan maupun penganiayaan, apabila terbukti, bukan bentuk pembinaan yang dapat dibenarkan. Sekolah perlu menjadi ruang aman bagi seluruh siswa, sementara penyelesaian persoalan harus tetap menghormati hak, martabat, dan keselamatan setiap pihak yang terlibat.
Perhatian serupa muncul terhadap sebuah video di Bekasi yang memperlihatkan sekelompok pelajar menyerang tiga pelajar lain. Rekaman tersebut menjadi gambaran lain mengenai kekerasan antarpelajar yang berpotensi menimbulkan dampak serius, baik secara fisik maupun psikologis. Karena informasi yang tersedia terbatas pada isi video, peristiwa itu perlu disebut secara proporsional dan tidak disertai kesimpulan di luar hal yang tampak dalam rekaman. Kedua dugaan peristiwa tersebut menegaskan pentingnya penguatan karakter, pengendalian diri, serta nilai kebangsaan dalam kehidupan sekolah. Sikap saling menghormati, penyelesaian konflik tanpa kekerasan, dan kepedulian terhadap keselamatan teman perlu dibangun bersama agar lingkungan pendidikan tidak berubah menjadi ruang intimidasi.
Dinas Sosial P3AKB Kota Malang mencatat sebanyak 20 siswa mengaku menjadi korban dugaan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah. Data tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan mengenai rentetan kekerasan di lingkungan sekolah, karena memuat pengakuan siswa sebagaimana dicatat oleh lembaga terkait. Penyebutan dugaan tetap diperlukan karena informasi yang tersedia berkaitan dengan pengakuan korban dan belum menjadi dasar untuk menggeneralisasi kondisi seluruh sekolah.
Catatan itu menempatkan pengalaman para siswa sebagai perhatian utama. Mereka disebut mengaku mengalami kekerasan oleh oknum kepala sekolah, sementara keterangan mengenai jumlah korban berasal dari Dinas Sosial P3AKB Kota Malang. Fakta tersebut perlu disampaikan secara cermat agar pembahasan tetap berfokus pada kasus yang diberitakan, tanpa memperluasnya menjadi penilaian terhadap semua kepala sekolah, tenaga pendidik, atau satuan pendidikan.
Dalam konteks tersebut, Kurniasih menekankan pentingnya pendidikan karakter, Pancasila, dan agama dalam kehidupan sekolah. Nilai-nilai itu tidak cukup ditempatkan sebagai materi pelajaran yang dipelajari secara teoritis. Pesan yang disampaikan adalah perlunya menjadikannya praktik keseharian, termasuk dalam cara warga sekolah membangun hubungan, menghormati sesama, dan memperlakukan siswa. Penekanan ini berkaitan langsung dengan upaya membentuk lingkungan pendidikan yang berlandaskan nilai.
Data tentang 20 siswa yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan serta pesan Kurniasih sama-sama menjadi catatan dalam melihat pembenahan pendidikan. Informasi tersebut menegaskan bahwa pendidikan karakter, Pancasila, dan agama perlu hadir dalam keseharian sekolah, bukan sekadar tercantum sebagai pelajaran. Penyajian fakta ini tetap terbatas pada data Dinas Sosial P3AKB Kota Malang dan pernyataan Kurniasih, tanpa menarik kesimpulan di luar informasi yang tersedia.

