Tulungagung — Minggu, 19/11/25 — Kredibilitas penegakan hukum di Tulungagung kini berada di jurang paling kelam. Aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Polsek Rejotangan bukan hanya mencoreng wajah keamanan, tetapi telah menjadi simbol nyata bahwa hukum bisa lumpuh di hadapan kejahatan yang berlangsung terang-terangan.
Arena sabung ayam di Kalangan Pakis, Jalan Kandung, Blimbing, Pakisrejo, sudah berbulan-bulan beroperasi bebas. Warga menyaksikan keramaian, transaksi taruhan, dan praktik perjudian itu seperti sebuah acara resmi—padahal semua itu adalah tindakan kriminal. Namun, ironi yang paling menusuk adalah ketiadaan langkah tegas dari aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan.
Judi Terbuka, Penegakan Hukum Tertutup — Sebuah Potret Gelap
Lapangan judi buka
Taruhan jalan
Kerumunan ramai
Semua dilakukan seolah negeri ini tak memiliki undang-undang.
Sementara itu, aparat yang seharusnya hadir justru tenggelam dalam kesunyian sikap.
Ini bukan lagi sekadar kelemahan.
Bukan lagi kelengahan.
Masyarakat kini melihatnya sebagai krisis integritas dan kepekaan.
Ketika aktivitas ilegal bisa berlangsung tanpa hambatan, pertanyaan paling tajam pun muncul di tengah masyarakat:
Apakah aparat tidak mampu menindak, tidak mau menindak, atau justru memilih diam ketika hukum diinjak-injak?
Pasal Pidana Begitu Tegas, Ketegasan Aparat Justru Menghilang
Tidak ada alasan hukum untuk membiarkan sabung ayam berjalan seperti pasar malam.
- Pasal 303 KUHP: Penjara hingga 10 tahun
- UU No. 7 Tahun 1974: Penjara hingga 5 tahun
Aturan sudah jelas.
Sanksi sudah jelas.
Kewajiban aparat juga jelas.
Yang tidak jelas hanyalah:
Mengapa penegakannya justru hilang dari panggung?
Dugaan Pembiaran Menguat Karena Fakta Lapangan Terlalu Mencolok
Masyarakat kini tidak lagi sekadar bertanya-tanya — mereka mulai menghubungkan titik-titik keganjilan, karena:
- Aktivitas judi sudah berlangsung lama
- Lokasi tidak berpindah sama sekali
- Keramaian mustahil tidak terlihat
- Warga sudah berulang kali mengeluh
- Namun tidak ada tindakan apa pun
Ini membuat publik menilai bahwa situasi ini terlalu sistematis untuk disebut kebetulan, terlalu lama untuk disebut kekhilafan, dan terlalu terbuka untuk sekadar dianggap tidak diketahui.
Masyarakat kini bertanya lantang:
Siapa sebenarnya yang kalah oleh sabung ayam—pelaku judi atau penegak hukum?
Kapolres Harus Mengambil Alih — Jika Tidak, Kepercayaan Publik Akan Runtuh Total
Pembiaran seperti ini memukul habis kepercayaan masyarakat. Jika Polsek Rejotangan tidak bergerak, maka bola panas ini harus diambil oleh Kapolres Tulungagung.
Langkah yang dituntut publik:
- Penutupan arena sabung ayam tanpa kompromi
- Penegakan hukum terhadap seluruh pelaku
- Pemeriksaan internal bila ada unsur kelalaian
- Pernyataan resmi dan transparan kepada masyarakat
Karena tanpa tindakan nyata, masyarakat akan menganggap bahwa aparat telah menyerah kalah kepada kejahatan yang mereka seharusnya perangi.
Jika Aparat Masih Enggan Bergerak, Publik Akan Melangkah
Warga sudah mulai membicarakan kemungkinan melapor ke:
- Propam
- Kompolnas
- Ombudsman
- Media provinsi hingga nasional
Bukan untuk mempermalukan institusi, tetapi karena diamnya aparat telah menyudutkan masyarakat sebagai saksi dari pembiaran berulang.
Judi sabung ayam hanyalah puncak masalah. Yang jauh lebih berbahaya adalah ketika hukum dibiarkan redup, dan keberanian aparat menguap entah ke mana.
Jika situasi ini dibiarkan terus, maka yang runtuh bukan hanya wibawa hukum—tetapi kepercayaan rakyat terhadap mereka yang berseragam.
