Lembaga Investigasi Negara DPD 16 Jawa Timur Lakukan DUMAS terkait Tambang Galian C dan Batubara Ilegal di Tuban: Pelanggaran Hukum Pidana Terstruktur dan Merusak Lingkungan

Tuban, 29 September 2025 – Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur, sebagai organisasi pengawas kegiatan pemerintahan dan masyarakat, telah melayangkan aduan tertulis atau DUMAS (Dugaan Pelanggaran Masyarakat) terkait dengan praktik tambang galian C dan batubara ilegal yang terjadi di wilayah Tuban. Laporan ini disampaikan kepada Bupati Tuban, Polres Tuban, dan DPRD Tuban. Aduan ini mengangkat masalah pelanggaran hukum pidana yang terjadi di lokasi-lokasi tambang ilegal yang merugikan masyarakat, negara, dan lingkungan hidup.

Latar Belakang

Aktivitas tambang galian C dan tambang batubara ilegal di Tuban telah menimbulkan keresahan masyarakat setempat. Banyak warga yang khawatir akan bahaya longsor dan banjir yang terjadi akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ini, terutama saat musim hujan. Pemerintah daerah dan aparat hukum dinilai tidak memberikan perhatian serius terhadap masalah ini, bahkan terkesan menutup mata terhadap praktik tambang ilegal yang semakin meluas.

Berdasarkan hasil investigasi Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur, ditemukan sejumlah lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin yang sah, serta penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk menunjang kegiatan industri ilegal ini. Temuan-temuan ini juga menunjukkan adanya indikasi keterlibatan oknum aparat yang melindungi aktivitas tersebut.

Lokasi Tambang yang Diduga Ilegal

Laporan dari LIN DPD 16 Jawa Timur mencatat beberapa lokasi tambang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan perundang-undangan, antara lain:

1. Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel

Tambang galian C jenis batu limestone (pedel) beroperasi tanpa izin resmi. Aktivitas tambang ini mengancam kelestarian lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat setempat.

Pelanggaran hukum: Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang kegiatan pertambangan tanpa izin.

2. Desa Latsari, Kecamatan Tuban

Tambang silica milik S dan S serta pihak lain beroperasi tanpa izin pertambangan yang sah, dan terus beroperasi meskipun aparat tidak pernah melakukan tindakan penertiban.

Pelanggaran hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 23 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur penggunaan bahan bakar minyak secara ilegal.

3. Desa Simo Gilis, Kecamatan Widang

Tambang pasir beroperasi lebih dari empat tahun tanpa izin dan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang, mengakibatkan kerusakan lingkungan yang semakin parah.

Pelanggaran hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 serta Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

4. Desa Ngimbang Palang Widang, Tuban

Tambang galian C jenis pedel yang dikelola tanpa izin resmi dan tanpa adanya jaminan reboisasi setelah aktivitas tambang selesai. Kerusakan lingkungan akibat tambang ini semakin luas.

Pelanggaran hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, Pasal 23 UU No. 32 Tahun 2009, dan Pasal 78 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur kewajiban reboisasi.

5. Desa Jatirogo Krajan Ngepon, Tuban

Penambangan batubara yang diduga ilegal. Ketika tim investigasi LIN DPD 16 Jawa Timur mendatangi lokasi, semua pihak yang terlibat langsung melarikan diri, meninggalkan alat-alat berat dan truk yang sedang beroperasi.

Pelanggaran hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 368 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dalam praktik pertambangan.

Dampak Kerusakan Lingkungan dan Hukum Pidana

Aktivitas tambang ilegal ini menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat serius, antara lain:

Kerusakan Habitat Alam

Aktivitas tambang ilegal merusak habitat alami flora dan fauna, serta mengganggu keseimbangan ekosistem yang ada. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Pencemaran Lingkungan

Penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk keperluan industri ilegal berpotensi mencemari lingkungan, baik tanah, air, maupun udara, yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat sekitar dan menyebabkan kerugian negara.

Pelanggaraan Hukum Pidana

Para pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan pidana berdasarkan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah, serta Pasal 23 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam sanksi pidana bagi pihak yang melakukan kerusakan lingkungan.

Tuntutan LIN DPD 16 Jawa Timur

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, LIN DPD 16 Jawa Timur mengajukan beberapa tuntutan kepada pihak-pihak terkait, sebagai berikut:

1. Pemerintah Kabupaten Tuban

Segera mengambil tindakan tegas terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Tuban, termasuk penutupan kegiatan yang tidak memiliki izin resmi serta pemulihan lingkungan yang rusak.

2. Instansi Terkait

Melakukan penertiban terhadap tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan terhadap penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk industri ilegal harus diperketat.

3. Penindakan Hukum terhadap Pelaku Tambang Ilegal

Memproses secara hukum para pelaku tambang ilegal yang terbukti melanggar hukum untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.

4. Aparat Hukum Jangan Melindungi Pelaku Tambang Ilegal

Kami mendesak agar aparat hukum tidak melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal, yang jelas merugikan negara dan masyarakat, serta merusak lingkungan.

Penutup

Demikian aduan ini kami sampaikan, dengan harapan agar pemerintah, aparat hukum, dan instansi terkait segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menanggulangi masalah tambang ilegal ini. Kami mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi akan berdampak buruk bagi masa depan Tuban, Jawa Timur, dan Indonesia secara keseluruhan.

Tembusan:

1. Presiden Republik Indonesia

2. Sekretaris Negara

3. Polda Jawa Timur

4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur

5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

6. Mabes Polri

7. Kabareskrim Polri

Hormat Kami,

Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *