Mengerikan! Oknum Guru SDN Babat 7 Diduga Memanfaatkan Posisi untuk Mencabuli Murid

Lamongan — Dunia pendidikan kembali dirusak oleh oknum bejat yang bersembunyi di balik seragam PNS. Seorang guru SDN Babat 7 Lamongan berinisial RN diduga melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap siswi yang seharusnya ia lindungi. Perbuatan ini bukan hanya kejahatan, tetapi pengkhianatan terhadap amanah negara dan kehormatan profesi guru.

RN, yang seharusnya menjadi teladan moral, justru dituduh memanfaatkan kekuasaan dan kedekatannya dengan korban untuk melampiaskan nafsu. Jika dugaan ini benar, maka RN bukan guru—melainkan predator yang menyamar sebagai pendidik.

Masyarakat Lamongan pun bergolak. Orang tua dipenuhi kemarahan, dan publik menuntut langkah cepat serta transparan tanpa permainan “tutup mulut” yang sering kali terjadi dalam kasus-kasus serupa.

Ketua DPD Jawa Timur Lembaga Investigasi Negara, Markat N.H, meledak dengan pernyataan paling keras.
Ini perbuatan menjijikkan yang tidak pantas dilakukan manusia, apalagi seorang guru PNS! Bila benar terjadi, RN harus dihukum seberat-beratnya. Jangan ada satu pun pejabat yang coba melindungi. Kami akan kawal sampai pelaku masuk penjara!” tegas Markat.

Markat juga menyebut bahwa kasus-kasus kekerasan seksual di sekolah sering kali dipadamkan dengan alasan menjaga nama baik institusi.
Nama baik sekolah bukan alasan untuk mengorbankan masa depan anak. Siapa pun yang mencoba menutupi, berarti ikut menjadi bagian dari kejahatan!” serunya.


Pasal Pidana yang Menghantam Keras Pelaku

Jika terbukti, RN dapat dijerat dengan pasal yang benar-benar mematikan ruang gerak pelaku:

1. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Pasal 76E jo. Pasal 82 Ayat (1)
→ Perbuatan cabul pada anak
Ancaman: 5–15 tahun penjara + denda hingga Rp5 miliar

Pasal 76D jo. Pasal 81 Ayat (1)
→ Aksi yang mengarah pada persetubuhan
Ancaman: 5–15 tahun penjara

Karena pelaku adalah guru dan PNS, hukuman dapat diperberat 1/3.
Ini berarti potensi hukuman lebih dari 20 tahun penjara.

2. KUHP Pasal 289

Perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman
Maksimal 9 tahun penjara


Desakan Tanpa Ampun dari Lembaga Investigasi Negara

LIN Jawa Timur meminta tindakan cepat dan tanpa kompromi:

1. Polres Lamongan harus segera menangkap RN.

Tidak boleh ada ruang bagi pelaku untuk kabur, menekan korban, atau menghilangkan bukti.

2. Dinas Pendidikan Lamongan wajib memberhentikan RN sementara.

Ini bukan hanya etika, tapi bentuk perlindungan bagi siswa lain.

3. Sekolah harus jujur dan transparan.

Jika terbukti ada yang membantu menutupi kasus ini, mereka juga harus diproses hukum.

4. Korban harus mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan penuh.

Markat mengeluarkan ultimatum keras:
Jika ada pihak yang mencoba mengintervensi atau menghalangi proses hukum, kami akan buka semuanya ke publik. Tidak ada tempat bagi predator seksual di dunia pendidikan!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *