Bolaang Mongondow Timur (Boltim) – Wibawa hukum di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur kembali dipertanyakan. Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang diduga kuat dilakukan oleh AT alias Vian dan RL alias Ricat di Desa Buyandi hingga kini masih berlangsung bebas, seolah tanpa pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum.
Padahal, dampak kerusakan yang ditimbulkan tidak main-main. Hutan dibabat, lahan perkebunan warga rusak, dan aliran sungai diduga mulai tercemar. Namun ironisnya, para terduga pelaku tetap leluasa beroperasi, memicu kekecewaan dan kemarahan masyarakat yang menilai hukum seakan lumpuh di wilayah mereka.
“Sudah lama alat berat keluar masuk. Hutan habis, sungai tercemar, tapi tidak ada tindakan. Kami bertanya-tanya, sebenarnya hukum masih berlaku atau tidak?” ungkap seorang warga Desa Buyandi dengan nada kecewa.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat, Etika Polri Disorot
Situasi kian memprihatinkan setelah muncul pengakuan warga terkait dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian. Sejumlah warga menyebut seorang oknum dari Polres Boltim berinisial Sirait kerap terlihat berada di sekitar lokasi tambang, bahkan diduga pernah melepaskan tembakan di area PETI.
Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi juga tamparan keras bagi institusi Polri, sekaligus membuka dugaan adanya pembiaran atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal.
“Kami melihat sendiri oknum aparat sering datang ke lokasi. Katanya pernah menembak. Ini sangat janggal dan harus diusut,” tegas warga lainnya.
Langgar UU Minerba dan UU Lingkungan Hidup
Aktivitas PETI di Desa Buyandi diduga melanggar:
- UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan berpotensi memicu bencana ekologis jangka panjang. Warga mengaku kehilangan rasa aman dan khawatir akan masa depan sumber penghidupan mereka.
“Kami hidup dari kebun dan alam. Kalau semua rusak, kami mau bertahan bagaimana? Anak cucu kami nanti hidup dari apa?” keluh warga.
Desakan Keras ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung
Atas kondisi tersebut, masyarakat Desa Buyandi mendesak Mabes Polri, Satgas PKH, dan Kejaksaan Agung untuk turun langsung ke lapangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.
Warga menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku PETI maupun oknum aparat yang diduga membekingi.
“Negara harus hadir. Tangkap pelaku, periksa aparat yang terlibat. Jangan biarkan hukum mati di kampung kami,” tegas perwakilan warga.
Peringatan Keras dari Warga
Masyarakat menyatakan masih menunggu langkah nyata dari aparat berwenang. Namun, mereka juga menyampaikan peringatan keras: jika pembiaran terus terjadi, potensi konflik sosial tidak dapat dihindari.
“Kalau hukum terus diam, jangan salahkan masyarakat kalau bergerak sendiri demi menyelamatkan lingkungan,” ujar warga dengan nada tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Boltim maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas PETI di Desa Buyandi.
