JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan perkembangan terbaru mengenai guru yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswa di SMKN 27 Jakarta. Keterangan itu disampaikan saat ditemui di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan perhatian terhadap penanganan kasus yang melibatkan lingkungan pendidikan.
Dalam keterangannya, Pramono memastikan guru yang terseret dalam dugaan kasus tersebut tidak lagi mengajar di wilayah Jakarta. Sikap ini menunjukkan langkah pemerintah daerah untuk menjaga keamanan serta kenyamanan peserta didik, sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa selama proses penanganan berlangsung. Pemprov DKI Jakarta menempatkan perlindungan siswa sebagai hal yang perlu diutamakan.
Kasus dugaan pelecehan di SMKN 27 Jakarta sebelumnya menjadi perhatian karena berkaitan dengan relasi tenaga pendidik dan siswa di lingkungan sekolah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memastikan setiap laporan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai, dengan tetap menghormati proses pemeriksaan dan hak semua pihak. Informasi yang disampaikan gubernur memperlihatkan adanya respons administratif terhadap guru yang diduga terlibat.
Pernyataan di Pulogadung itu juga menegaskan posisi Pemprov DKI Jakarta dalam merespons dugaan pelanggaran di satuan pendidikan. Pemerintah daerah diharapkan terus berkoordinasi dengan pihak sekolah, dinas terkait, serta lembaga yang berwenang agar penanganan berjalan transparan dan berorientasi pada kepentingan siswa. Perkembangan berikutnya akan menentukan langkah lanjutan terhadap kasus tersebut, termasuk pemulihan rasa aman bagi warga sekolah SMKN 27 Jakarta.
Pramono menyatakan dukungannya terhadap pihak korban dalam kasus dugaan pelecehan yang terjadi di SMKN 27 Jakarta apabila mereka memilih menempuh proses hukum. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa korban dan keluarga memiliki ruang untuk menentukan langkah yang dianggap paling sesuai, termasuk menyampaikan perkara kepada aparat penegak hukum. Sikap ini menempatkan keputusan untuk melapor pada pihak yang merasa dirugikan, tanpa adanya penghalang dari pemerintah.
Orang tua maupun anak dipersilakan melaporkan perkara tersebut apabila merasa perlu. Dengan demikian, keluarga dapat mengambil langkah hukum berdasarkan pertimbangan mereka sendiri dan kebutuhan untuk memperoleh penanganan atas dugaan peristiwa yang dialami. Dukungan Pramono tidak berarti menetapkan kesimpulan atas perkara, melainkan menegaskan bahwa hak korban dan keluarga untuk mencari keadilan tetap dihormati.
Pernyataan Pramono juga bermakna bahwa pemerintah membuka ruang bagi proses hukum yang diajukan oleh pihak terkait. Pemerintah tidak menutup kemungkinan bagi korban, anak, atau orang tua untuk menggunakan jalur hukum jika hal itu dinilai diperlukan. Ruang tersebut diberikan agar laporan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pihak yang berkepentingan tetap memiliki kebebasan menentukan sikap. Penegasan ini memperlihatkan dukungan terhadap pilihan korban dan keluarga, sekaligus menjaga agar penanganan dugaan pelecehan dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pramono menegaskan bahwa guru yang diduga melakukan pelecehan seksual dalam kasus di SMKN 27 tidak akan diberi kesempatan untuk kembali mengajar di Jakarta. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa keselamatan dan rasa aman peserta didik menjadi perhatian utama dalam menyikapi perkara ini. Ia menyampaikan bahwa guru yang bersangkutan tidak akan kembali menjalankan peran sebagai tenaga pendidik di wilayah Jakarta, sehingga tidak ada ruang bagi yang bersangkutan untuk mengajar lagi.
Menurut Pramono, dugaan pelecehan seksual tersebut bukan merupakan peristiwa baru. Pernyataan ini disampaikan untuk menegaskan bahwa perkara tersebut telah diketahui dan menjadi perhatian sebelumnya, bukan baru muncul setelah pemberitaan terakhir. Karena itu, keputusan untuk tidak memberikan kesempatan mengajar kembali bukanlah keputusan yang baru dibuat, melainkan sikap yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pramono.
Pramono juga memastikan bahwa keputusan tersebut bersifat final. Dengan demikian, tidak ada kesempatan bagi guru yang diduga terlibat untuk kembali mengajar di Jakarta. Penegasan mengenai sifat final keputusan itu dimaksudkan agar arah penanganan kasus tidak menimbulkan tafsir berbeda. Pemerintah daerah, melalui pernyataan Pramono, telah menyampaikan batas yang jelas terkait kemungkinan guru tersebut kembali menjadi pendidik di Jakarta. Pernyataan itu tetap berfokus pada dugaan pelecehan seksual yang terjadi dan perlindungan terhadap lingkungan pendidikan, tanpa mengembangkan informasi lain di luar hal yang telah disampaikan. Bagi Pramono, kepastian bahwa guru tersebut tidak lagi mengajar menjadi bagian penting dalam merespons kasus di SMKN 27. Sikap ini sekaligus menegaskan bahwa persoalan tersebut dipandang serius dan keputusan yang telah diumumkan sebelumnya tetap berlaku.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang guru di SMKN 27 Jakarta akan diserahkan kepada proses hukum yang berlaku. Pemprov DKI menyatakan tidak akan memberikan perlindungan khusus ataupun melakukan intervensi terhadap perkara tersebut. Sikap ini menunjukkan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus diproses melalui mekanisme penegakan hukum yang berwenang.
Pramono memastikan guru yang bersangkutan tidak lagi mengajar di Jakarta. Pada saat yang sama, ia menekankan bahwa proses hukum tetap harus berjalan agar pihak yang dinilai bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Pemprov DKI tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun memengaruhi tahapan pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Menurut keterangan tersebut, pemerintah daerah akan menghormati proses penyelidikan dan penanganan perkara tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun. Langkah ini juga menjadi bentuk penegasan bahwa dugaan tindakan yang terjadi di lingkungan pendidikan perlu ditangani secara serius, dengan tetap berpedoman pada prosedur hukum dan bukti yang diperoleh selama proses berlangsung.
Pramono menyatakan bahwa pihak yang terbukti bersalah harus menerima hukuman yang setimpal berdasarkan keputusan dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, hingga proses tersebut selesai, belum ada hasil hukum akhir yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bentuk pertanggungjawaban atau sanksi yang akan dijatuhkan. Pemprov DKI menyatakan akan membiarkan aparat menjalankan kewenangannya secara independen, sementara penanganan administratif terkait status mengajar guru tersebut tetap dilakukan sesuai kebijakan pemerintah daerah.

