BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Eks Kapolres Malang Kombes Pol Ferli Hidayat resmi dikukuhkan sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polri. Penetapan tersebut menandai dimulainya tugas Ferli dalam posisi yang berada di lingkungan staf pribadi pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebelum ditetapkan secara definitif, Ferli terlebih dahulu menjalankan tugas sebagai pejabat sementara (PS) Koorspripim Polri.
Jabatan Koorspripim Polri memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan. Koorspripim membantu menyiapkan, mengoordinasikan, dan mendukung berbagai agenda kedinasan yang dijalankan oleh Kapolri dan Wakapolri. Dukungan tersebut mencakup kebutuhan kerja yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga kegiatan pimpinan dapat berlangsung secara terarah dan efektif.
Selain membantu tugas kedinasan, Koorspripim juga menjalankan fungsi pendukung untuk tugas-tugas khusus Kapolri serta Wakapolri. Dalam pelaksanaannya, posisi ini membutuhkan kemampuan koordinasi, ketelitian, dan pemahaman terhadap prioritas pimpinan. Staf yang berada dalam fungsi tersebut perlu memastikan setiap penugasan khusus dapat dipersiapkan dan ditindaklanjuti sesuai arahan yang diberikan.
Dengan pengukuhan itu, Ferli Hidayat kini mengemban tanggung jawab secara definitif sebagai Koorspripim Polri setelah sebelumnya menjalankan peran tersebut dalam status sementara. Pengalaman dan rekam tugasnya di lingkungan kepolisian menjadi bagian dari latar belakang penugasannya pada posisi ini. Koorspripim akan mendukung Kapolri dan Wakapolri dalam menjalankan agenda kedinasan maupun penugasan khusus sesuai kewenangan serta arahan pimpinan.
Pengamat sekaligus peneliti hukum olahraga Eko Noer Kristiyanto, yang dikenal dengan nama Eko Maung, memilih tidak berspekulasi mengenai penunjukan Ferli Hidayat sebagai Koorspripim Polri. Menurut Eko, jabatan tersebut berkaitan dengan kewenangan internal dan keputusan pimpinan institusi, sehingga penilaiannya tidak sepatutnya dibangun berdasarkan dugaan atau informasi yang belum diketahui secara pasti.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa Eko menyerahkan penilaian atas penempatan Ferli kepada mekanisme serta pertimbangan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia tidak hendak menghubungkan jabatan baru tersebut secara langsung dengan perkara yang pernah dikaitkan dengan seorang pejabat, termasuk isu yang menjadi perhatian publik sebelumnya.
Eko juga mengingatkan bahwa pergantian atau penempatan personel dalam struktur pimpinan merupakan hal yang biasa dalam sebuah institusi. Perubahan jabatan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, evaluasi internal, ataupun pertimbangan lain yang tidak selalu diketahui oleh masyarakat. Karena itu, menurut dia, publik perlu membedakan fakta mengenai pengangkatan dan berbagai asumsi yang berkembang setelahnya.
Sikap tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kehati-hatian ketika membahas posisi Ferli Hidayat. Meski namanya pernah dikaitkan dengan perkara tertentu, hal itu tidak otomatis menjelaskan alasan di balik keputusan penempatan terbarunya. Eko memilih menunggu informasi resmi dan tidak menarik kesimpulan sebelum terdapat penjelasan yang memadai dari pihak berwenang.
Pengamat hukum olahraga Eko menilai pengangkatan Ferli Hidayat sebagai Koorspripim Polri tidak memiliki hubungan langsung dengan aspek hukum olahraga. Menurutnya, posisi tersebut merupakan bagian dari penataan jabatan dan struktur internal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena itu, keputusan pengangkatan Ferli tidak dapat secara otomatis ditafsirkan sebagai persoalan yang berkaitan dengan regulasi pertandingan, tata kelola kompetisi, atau penegakan hukum dalam penyelenggaraan olahraga.
Meski demikian, Eko mengingatkan bahwa rekam jejak Ferli tetap tidak dapat dilepaskan dari Tragedi Kanjuruhan. Ketika peristiwa itu berlangsung pada 1 Oktober 2022, Ferli menjabat sebagai Kapolres Malang dan merupakan salah satu petinggi kepolisian yang berada dalam lingkup penanganan keamanan di wilayah tersebut. Tragedi selepas pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu menewaskan 136 Aremania dan menjadi salah satu peristiwa paling kelam dalam sejarah sepak bola Indonesia.
Catatan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat perjalanan jabatan Ferli setelah tragedi. Dua hari setelah kejadian, ia dicopot dari posisi Kapolres Malang. Pencopotan itu dilakukan setelah evaluasi terhadap peristiwa yang menimbulkan banyak korban jiwa. Langkah tersebut menunjukkan adanya pertanggungjawaban institusional pada tingkat kepolisian, meskipun persoalan hukum dan evaluasi atas tragedi Kanjuruhan memiliki proses serta dimensi yang lebih luas.
Setelah dicopot, Ferli kemudian dimutasi sebagai perwira menengah di Staf Sumber Daya Manusia Polri. Sementara itu, posisi Kapolres Malang selanjutnya diisi oleh AKBP Putu Kholis Aryana. Eko memandang rangkaian riwayat tersebut perlu tetap disampaikan secara proporsional. Pengangkatan Ferli pada jabatan barunya merupakan keputusan organisasi kepolisian, tetapi latar belakang jabatannya saat Tragedi Kanjuruhan tetap menjadi catatan publik yang relevan ketika rekam jejaknya dibahas.
Eko Maung menyerukan agar Tragedi Kanjuruhan, para korban, serta seluruh hal yang berkaitan dengan peristiwa tersebut tidak diabaikan. Menurutnya, perhatian terhadap tragedi itu tidak cukup hanya muncul ketika peringatan tahunan berlangsung atau ketika isu tersebut kembali menjadi pembahasan publik. Ingatan terhadap korban perlu dijaga sebagai bagian dari tanggung jawab moral, sekaligus sebagai pengingat agar penyelenggaraan pertandingan sepak bola tidak mengabaikan keselamatan penonton.
Ia menilai upaya untuk mengingat Tragedi Kanjuruhan selama ini juga dilakukan oleh para suporter. Berbagai bentuk penghormatan, termasuk doa bersama, menjadi cara komunitas sepak bola menunjukkan empati kepada keluarga korban dan menjaga agar peristiwa tersebut tetap tercatat dalam ingatan publik. Salah satu kegiatan yang disebut Eko adalah doa bersama yang digelar secara monumental dan resmi oleh komunitas kecil Bobotoh Club di Bandung pada 2024.
Kegiatan tersebut dipandang menunjukkan bahwa kepedulian terhadap korban tidak hanya bergantung pada institusi besar. Komunitas suporter pun dapat mengambil peran dalam merawat ingatan kolektif, menyampaikan solidaritas, dan mengingatkan masyarakat bahwa tragedi di stadion memiliki dampak panjang bagi keluarga korban serta perkembangan sepak bola nasional. Bagi Eko, sikap seperti itu penting agar perhatian terhadap Kanjuruhan tidak berhenti pada pemberitaan atau pernyataan sesaat.
Eko juga mendorong pemerintah atau otoritas terkait untuk membuat monumen peringatan bagi para korban. Ia menyebut gagasan pembangunan monumen di area tribun sebagai salah satu bentuk penghormatan yang dapat dipertimbangkan. Monumen tersebut diharapkan menjadi ruang untuk mengenang, merenung, dan mengingatkan setiap pihak mengenai pentingnya perlindungan penonton. Dorongan itu sekaligus menjadi seruan agar Tragedi Kanjuruhan dan para korbannya tetap mendapat tempat dalam sejarah sepak bola Indonesia, tanpa mengabaikan proses penghormatan serta berbagai hal yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

