Porsi Pengelolaan Batu Bara Nasional oleh BUMN Masih Terbatas

Porsi Pengelolaan Batu Bara Nasional oleh BUMN Masih Terbatas

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Temuan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menunjukkan bahwa sumber daya batu bara Indonesia masih lebih banyak berada dalam pengelolaan pihak swasta. Berdasarkan data yang disampaikan perusahaan, porsi sumber daya nasional yang dikelola badan usaha milik negara (BUMN) melalui PTBA tercatat sekitar 5,81 persen. Angka tersebut menggambarkan bagian sumber daya batu bara nasional yang berada dalam pengelolaan PTBA dibandingkan dengan keseluruhan sumber daya yang tersedia di Indonesia.

Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan menyampaikan bahwa total sumber daya batu bara Indonesia mencapai 98,41 miliar ton. Sementara itu, sumber daya yang dimiliki PTBA tercatat sebesar 5,71 miliar ton. Kedua angka tersebut menjadi dasar perhitungan porsi pengelolaan sumber daya batu bara oleh PTBA dalam skala nasional. Dengan demikian, sumber daya yang berada dalam penguasaan PTBA merupakan bagian tertentu dari keseluruhan cadangan sumber daya batu bara Indonesia yang lebih besar.

Perbandingan total sumber daya nasional dan sumber daya yang dimiliki PTBA memperlihatkan bahwa pengelolaan oleh BUMN masih mencakup porsi yang terbatas. Dalam keterangan tersebut, bagian terbesar sumber daya batu bara nasional masih berada dalam pengelolaan pihak swasta, sedangkan PTBA mewakili porsi pengelolaan negara melalui perusahaan milik negara. Informasi ini menjadi dasar persoalan mengenai terbatasnya penguasaan negara atas sumber daya batu bara nasional. Data mengenai total sumber daya dan kepemilikan PTBA juga memberikan gambaran kuantitatif tentang posisi perusahaan tersebut di tengah keseluruhan sumber daya batu bara Indonesia. Keterangan itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan mengenai komposisi pengelolaan sumber daya batu bara nasional, tanpa mengubah angka yang telah disebutkan.

Perbandingan sumber daya dan cadangan terbukti penting untuk memahami posisi PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dalam pengelolaan batu bara nasional. Sumber daya menggambarkan keseluruhan potensi batu bara yang telah teridentifikasi, tetapi belum seluruhnya memenuhi persyaratan teknis, ekonomi, dan kajian kelayakan untuk ditambang. Sementara itu, cadangan terbukti merupakan bagian dari sumber daya yang telah mendapatkan tingkat kepastian lebih tinggi, baik dari sisi keberadaan, kualitas, maupun kelayakan pengusahaannya berdasarkan kondisi yang berlaku.

Dalam konteks cadangan terbukti, jumlah nasional tercatat sebesar 31,89 miliar ton. Dari angka tersebut, PTBA menguasai sekitar 2,88 miliar ton. Dengan demikian, porsi PTBA mencapai kurang lebih 9,03% dari total cadangan terbukti nasional. Angka ini menunjukkan bahwa kontribusi PTBA terhadap cadangan terbukti relatif lebih besar dibandingkan porsinya terhadap keseluruhan sumber daya batu bara nasional. Meski demikian, penguasaan tersebut tetap berada di bawah 10%, sehingga sebagian besar cadangan terbukti nasional masih berada di luar pengelolaan BUMN.

Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa besarnya potensi batu bara Indonesia tidak secara otomatis berarti seluruhnya dikelola oleh perusahaan negara. Baik pada tingkat sumber daya maupun cadangan terbukti, porsi terbesar masih berada di luar penguasaan PTBA. Bambang menegaskan bahwa batu bara merupakan milik nasional dan milik negara, sehingga pengelolaannya perlu dilihat sebagai bagian dari kepentingan publik, bukan semata-mata kegiatan komersial perusahaan. Kondisi ketika pengelolaan batu bara lebih banyak berada di tangan swasta merupakan keadaan yang telah berlangsung pada masa lalu. Karena itu, data kepemilikan cadangan tersebut juga mencerminkan struktur pengelolaan yang terbentuk sebelumnya, sekaligus menunjukkan ruang bagi penguatan peran BUMN dalam pengelolaan sumber daya strategis nasional.

Bambang menekankan kepada para pemegang kebijakan agar pengelolaan sumber daya alam, termasuk batu bara, ditata kembali sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Penataan tersebut diperlukan agar pemanfaatan kekayaan alam tidak semata-mata dipandang dari sisi kegiatan ekonomi, melainkan juga dari tanggung jawab konstitusional negara. Dalam pandangannya, pengelolaan sumber daya alam harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan nasional dan diarahkan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bambang menggarisbawahi prinsip tersebut sebagai landasan penting dalam menilai sekaligus memperbaiki tata kelola batu bara nasional. Penguasaan oleh negara tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi berkaitan dengan tanggung jawab untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya tersebut selaras dengan tujuan kesejahteraan rakyat. Karena itu, arah pengelolaan perlu terus dikaitkan dengan amanat konstitusi.

Gagasan yang disampaikan Bambang berorientasi ke depan. Ia menilai kondisi yang dianggap masih kurang baik tidak perlu terus dilihat dengan berfokus pada persoalan masa lalu. Yang lebih penting adalah melakukan perbaikan melalui penataan pengelolaan yang lebih baik dan sesuai dengan prinsip dasar negara. Penekanan ini menunjukkan perlunya kemauan para pemegang kebijakan untuk menjadikan amanat Pasal 33 UUD 1945 sebagai rujukan dalam menata sumber daya alam. Dengan demikian, pembahasan mengenai batu bara tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan komoditas, tetapi juga dengan upaya memastikan kekayaan alam benar-benar digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) merupakan salah satu perusahaan pertambangan batu bara strategis dalam ekosistem badan usaha milik negara (BUMN). Pemerintah memiliki 65,93 persen saham PTBA melalui PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID), yang kini berada dalam ekosistem Danantara. Komposisi tersebut menempatkan kepemilikan negara pada posisi mayoritas dan memberikan pengaruh penting terhadap arah kebijakan korporasi, termasuk pengelolaan produksi, investasi, serta pengembangan hilirisasi batu bara.

Namun, besarnya porsi saham pemerintah di PTBA belum sepenuhnya mencerminkan dominasi BUMN atas sumber daya tambang nasional. Alokasi sumber daya batu bara yang dikelola perusahaan milik negara masih relatif kecil apabila dibandingkan dengan keseluruhan sektor pertambangan yang dikuasai pelaku swasta. Dengan demikian, kepemilikan mayoritas pada satu perseroan tidak serta-merta menunjukkan bahwa pengelolaan cadangan batu bara Indonesia secara keseluruhan berada di tangan negara. Kondisi ini menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai porsi pengelolaan batu bara nasional oleh BUMN.

Indonesia sendiri memiliki cadangan batu bara sekitar 31,9 miliar ton, atau sekitar 2–3 persen dari total cadangan dunia yang mencapai 1,1 triliun ton. Dengan jumlah tersebut, Indonesia menempati peringkat keenam secara global. Negara dengan cadangan lebih besar meliputi Amerika Serikat sebesar 247,9 miliar ton, Rusia 162,2 miliar ton, China 157,0 miliar ton, Australia 149,5 miliar ton, dan India 127,7 miliar ton. Besarnya potensi tersebut membuat perbaikan tata kelola menjadi agenda penting. Pesan Bambang mengenai perlunya membenahi tata kelola batu bara ke depan relevan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya berlangsung lebih transparan, terukur, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi kepentingan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *