JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Pemerintah tengah mengkaji rencana penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditargetkan mulai diterapkan pada 2027. Kebijakan tersebut berpotensi mengurangi beban pajak penghasilan bagi pekerja, terutama masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah. Apabila batas PTKP dinaikkan, sebagian penghasilan yang selama ini menjadi dasar pengenaan pajak dapat dikecualikan, sehingga pajak terutang berpeluang menurun.
Kementerian Keuangan masih melakukan evaluasi sebelum menentukan besaran dan mekanisme penyesuaian. Kajian diperlukan untuk memastikan kebijakan tersebut sesuai dengan kondisi ekonomi, perkembangan upah, serta kebutuhan rumah tangga. Pemerintah juga perlu memetakan kelompok wajib pajak yang paling terdampak agar manfaatnya dapat dirasakan secara proporsional dan tidak menimbulkan ketimpangan baru.
Salah satu pertimbangan utama ialah upaya menjaga daya beli kelas menengah. Tekanan biaya hidup, perubahan harga barang, dan kebutuhan rumah tangga dapat mengurangi ruang konsumsi masyarakat. Dengan beban pajak yang lebih ringan, pendapatan yang tersisa diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pendidikan, kesehatan, atau keperluan produktif lainnya. Peningkatan konsumsi domestik juga dinilai berpotensi mendukung aktivitas perekonomian.
Namun, penyesuaian PTKP memiliki konsekuensi terhadap penerimaan negara. Jika penghasilan yang dikenai pajak berkurang, penerimaan dari pajak penghasilan orang pribadi berpotensi ikut menurun. Karena itu, pemerintah harus menimbang manfaat peningkatan daya beli dengan kebutuhan menjaga kapasitas fiskal untuk membiayai program publik. Perhitungan tersebut mencakup proyeksi jumlah wajib pajak, dampak terhadap penerimaan, serta kemungkinan kompensasi dari pertumbuhan konsumsi dan kegiatan ekonomi.
Hingga kini, keputusan final mengenai kenaikan PTKP belum ditetapkan. Pemerintah masih mengumpulkan data dan mempertimbangkan berbagai skenario sebelum mengumumkan kebijakan resmi. Target pelaksanaan pada 2027 menunjukkan adanya arah kebijakan, tetapi besaran kenaikan dan ketentuan pelaksanaannya tetap menunggu hasil kajian serta keputusan pemerintah.
Pemerintah masih mengkaji rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk 2027 secara menyeluruh. Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan bahwa pembahasan tersebut belum sampai pada keputusan final karena berbagai dampak ekonomi dan fiskal perlu dihitung secara cermat. Kajian ini mencakup pengaruh perubahan batas PTKP terhadap rumah tangga, konsumsi masyarakat, penerimaan negara, serta kesinambungan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026, Juda menyampaikan, “Pembahasan mengenai PTKP masih berlangsung secara mendalam.” Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah belum menetapkan besaran maupun waktu perubahan batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Setiap opsi akan dibahas bersama berdasarkan data terbaru dan kondisi perekonomian, sehingga kebijakan yang diambil tidak hanya merespons kebutuhan jangka pendek, tetapi juga tetap sejalan dengan pengelolaan fiskal yang hati-hati.
Pemerintah melihat kenaikan PTKP berpotensi meningkatkan daya beli, khususnya bagi kelompok kelas menengah. Dengan penghasilan yang lebih besar terbebas dari pajak penghasilan, sebagian pekerja dan keluarga dapat memiliki ruang lebih luas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, menambah tabungan, atau meningkatkan konsumsi. Perbaikan kemampuan belanja tersebut diharapkan turut mendukung aktivitas usaha dan pertumbuhan ekonomi domestik apabila dilaksanakan pada waktu yang tepat.
Namun, kebijakan tersebut juga memiliki konsekuensi terhadap penerimaan pajak penghasilan. Kenaikan batas PTKP akan mengurangi bagian penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak bagi wajib pajak tertentu. Karena itu, pemerintah perlu memperkirakan potensi penerimaan yang hilang, mengukur jumlah wajib pajak yang terdampak, serta menilai kemampuan sumber penerimaan lain untuk menjaga ruang fiskal. Pertimbangan penguatan daya beli dan perlindungan pendapatan negara menjadi bagian penting dalam pembahasan Kementerian Keuangan sebelum keputusan mengenai PTKP 2027 ditetapkan.
Pemerintah masih menghitung dampak yang mungkin muncul dari rencana penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2027. Kajian tersebut tidak hanya melihat konsekuensi terhadap penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya daya beli kelas menengah. Setiap perubahan perlu dihitung secara cermat agar dapat memberikan manfaat bagi rumah tangga tanpa mengganggu pengelolaan fiskal.
Salah satu skema yang ikut dipertimbangkan adalah penyesuaian batas PTKP dengan upah minimum provinsi (UMP). Gagasan ini berkaitan dengan perbedaan tingkat kebutuhan hidup dan kemampuan ekonomi antarwilayah. UMP dapat menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan, meskipun penerapannya masih memerlukan kajian lebih lanjut mengenai mekanisme, kesesuaian aturan, serta dampaknya terhadap kelompok pekerja dengan tingkat penghasilan yang beragam.
Apabila batas PTKP dinaikkan, sebagian pekerja berpotensi membayar pajak penghasilan dalam jumlah lebih rendah. Namun, dampak tersebut akan bergantung pada besaran penghasilan masing-masing, status wajib pajak, komponen pengurang yang berlaku, serta ketentuan akhir yang nantinya ditetapkan pemerintah. Karena itu, perubahan batas PTKP tidak otomatis memberikan manfaat yang sama kepada seluruh pekerja.
Bagi pekerja yang terdampak, pengurangan pajak dapat membuat sebagian pendapatan yang sebelumnya digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak tetap tersedia. Dana tersebut berpotensi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti pangan, transportasi, pendidikan, kesehatan, atau pembayaran kewajiban rumah tangga. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung konsumsi masyarakat apabila benar-benar diterapkan.
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan maupun ketentuan baru terkait PTKP. Seluruh opsi masih berada dalam tahap penghitungan dan pembahasan. Keputusan akhir perlu mempertimbangkan keseimbangan penguatan daya beli, keadilan bagi wajib pajak, serta keberlanjutan penerimaan negara.
Dukungan terhadap kajian kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga disampaikan kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menilai kebijakan tersebut dapat membantu pekerja, khususnya mereka yang termasuk kelompok kelas menengah. Pernyataan itu disampaikan Shinta di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026, ketika menanggapi wacana pemerintah untuk mengkaji penyesuaian batas penghasilan yang tidak dikenai pajak.
Menurut Shinta, kenaikan PTKP berkaitan dengan pengurangan pajak yang dikenakan kepada pekerja. Dengan batas penghasilan tidak kena pajak yang lebih tinggi, sebagian penghasilan pekerja dapat terbebas dari pengenaan pajak atau mengalami pengurangan beban pajak. Ia menyampaikan bahwa aspek tersebut perlu dipertimbangkan dalam pembahasan kebijakan, terutama karena kelompok kelas menengah menghadapi tekanan pengeluaran.
Shinta menilai ruang pendapatan yang lebih besar setelah pengurangan pajak dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kebijakan itu juga dipandang berkaitan dengan upaya menjaga daya beli kelas menengah, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam kajian kenaikan PTKP 2027. Apindo menyampaikan pandangan tersebut sebagai dukungan terhadap kebijakan yang ditujukan untuk membantu pekerja melalui pengurangan pajak yang dikenakan.
Dalam keterangannya, Shinta menekankan bahwa perhatian terhadap kelompok kelas menengah penting dalam pembahasan kebijakan perpajakan. Kelompok tersebut menghadapi tekanan pengeluaran, sementara pendapatan yang diterima tetap menjadi dasar pemenuhan berbagai kebutuhan. Karena itu, kenaikan PTKP dinilai dapat memberikan bantuan melalui berkurangnya pajak atas penghasilan pekerja dan membantu mempertahankan daya beli mereka.

