Polres Tuban Diuji Nyali! Dugaan Mafia Solar Subsidi di Jenu Terbongkar, Aparat Diminta Bertindak Tegas

TUBAN – Dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi kembali mencuat di Kabupaten Tuban. Sebuah lokasi parkiran truk di kawasan Semen Indonesia Logistik (SILOG), Kecamatan Jenu, diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas “kancingan” atau penyedotan BBM subsidi yang terorganisir dan telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan.

Temuan ini memicu desakan keras kepada aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas dugaan praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu distribusi energi bagi masyarakat.

Modus Penyedotan di Area Parkir

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, puluhan truk trailer pengangkut semen curah tampak terparkir berjajar di area tersebut. Modus yang diduga dilakukan adalah menyedot solar dari tangki kendaraan setelah pengisian di sejumlah SPBU wilayah Tuban.

Aktivitas pemindahan solar ke dalam jerigen disebut dilakukan saat kendaraan berada di dalam area parkir, sehingga terkesan seperti kegiatan biasa dan tidak mencurigakan. Solar yang telah dikumpulkan kemudian diduga diangkut menggunakan mobil pikap jenis L300 bernopol S 9281 NG menuju lokasi penimbunan di Desa Tasikharjo, Pedukuhan Dermo, Kecamatan Jenu.

Dugaan Terorganisir, Capai 4 Ton per Hari

Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Tuban, Anton, menyebut praktik ini diduga mampu mengumpulkan hingga kurang lebih empat ton solar per hari. Aktivitas tersebut diduga berada di bawah kendali oknum berinisial KR yang berdomisili di wilayah Jenu.

Dalam proses investigasi, tim menemukan puluhan jerigen berisi solar yang diduga merupakan hasil penyedotan. Situasi sempat memanas ketika terjadi perdebatan terkait asal-usul BBM tersebut, bahkan disebut adanya dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.

Potensi Pelanggaran UU Migas

Apabila terbukti, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin.

Undang-undang tersebut mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara dan denda dalam jumlah besar. Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.

Resmi Dilaporkan ke Polres Tuban

Ketua DPD LIN Jawa Timur bersama jajaran dan kuasa hukum telah melaporkan temuan ini ke Unit Tindak Pidana Ekonomi Polres Tuban pada Rabu malam (25/02/2026). Mereka mendesak aparat untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Kasus ini menjadi ujian bagi Polres Tuban dalam menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan mafia BBM subsidi di daerah.

Sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan perang terhadap mafia energi dan praktik penyalahgunaan subsidi negara, publik berharap aparat penegak hukum di Tuban bertindak tegas.

Negara Tidak Boleh Kalah

BBM subsidi adalah hak rakyat, bukan komoditas untuk diperjualbelikan demi keuntungan segelintir oknum. Aparat penegak hukum diminta tidak menutup mata terhadap dugaan praktik ilegal ini.

Perkembangan kasus ini akan terus menjadi perhatian publik. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk menjaga kedaulatan energi serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *