JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Palang Merah Indonesia (PMI) mendorong pemanfaatan recovered plasma sebagai bahan baku obat derivat plasma (PODP). Plasma tersebut merupakan bagian cair darah yang dipisahkan dari darah lengkap dalam proses pengolahan hasil donor. Selama ini, plasma yang tidak digunakan untuk kebutuhan transfusi kerap berakhir sebagai limbah. Padahal, komponen tersebut masih memiliki potensi untuk diolah menjadi berbagai produk obat yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan.
Ketua Bidang Unit Donor Darah PMI Pusat, dr. Linda Lukitari Waseso, menyampaikan bahwa pengolahan plasma dapat mengurangi pemborosan sumber daya dari kegiatan donor darah. Setiap donasi mengandung komponen yang bernilai bagi pasien, sehingga pemanfaatannya perlu dipertimbangkan secara menyeluruh, bukan hanya untuk transfusi langsung. Dengan pengelolaan yang tepat, plasma yang semula terpisah dapat dikembangkan menjadi produk obat derivat plasma melalui proses yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan ketertelusuran.
PMI memandang plasma memiliki manfaat penting untuk menyelamatkan hidup manusia. Karena itu, membuang plasma yang masih berpotensi dimanfaatkan dinilai sebagai hal yang sayang untuk dilakukan. Pemanfaatan recovered plasma memerlukan dukungan kebijakan, infrastruktur, teknologi pengolahan, serta kerja sama PMI, pemerintah, fasilitas kesehatan, dan industri farmasi. Dukungan tersebut menjadi dasar agar plasma dapat diproses secara berkelanjutan dan menghasilkan obat yang mendukung kebutuhan pasien di dalam negeri. Langkah ini juga dapat memperkuat pengelolaan hasil donor darah sekaligus mendorong kemandirian dalam penyediaan produk obat derivat plasma.
Pemanfaatan recovered plasma menjadi obat derivat plasma tidak cukup mengandalkan ketersediaan bahan baku. Menurut Linda, diperlukan aturan dari Kementerian Kesehatan yang memberikan landasan bagi pelaksanaan kegiatan tersebut. Regulasi ini penting untuk memastikan proses pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, serta penyaluran plasma berlangsung dalam kerangka yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain kepastian aturan, keberadaan pabrik atau industri yang bersedia mengolah plasma juga menjadi prasyarat utama. Plasma yang telah dikumpulkan perlu diproses oleh fasilitas dengan kemampuan yang sesuai agar dapat menghasilkan produk obat derivat plasma. Tanpa industri pengolahan, ketersediaan bahan baku belum dapat secara langsung mendukung pemenuhan kebutuhan produk di dalam negeri.
Persoalan berikutnya berkaitan dengan pembiayaan. Setelah industri tersedia, perlu ada kepastian mengenai pihak yang akan menggunakan sekaligus membayar produk jadi. Aspek tersebut menentukan keberlanjutan rantai pemanfaatan plasma, mulai dari penyediaan bahan baku hingga penggunaan hasil pengolahan. Karena itu, pembentukan mekanisme pembiayaan perlu dibahas bersama oleh pihak-pihak yang terlibat.
Dalam konteks ini, PMI mendorong kolaborasi untuk membangun ekosistem plasma nasional. Ekosistem tersebut membutuhkan keterhubungan pemerintah, PMI, industri pengolahan, serta pihak pengguna produk. Kerja sama lintas sektor diharapkan dapat mempertemukan kebutuhan regulasi, kapasitas industri, dan skema pembiayaan dalam satu kerangka yang berkelanjutan.
Pengalaman pengelolaan plasma juga telah terlihat melalui UPD PMI Banyumas yang memasok plasma darah ke Korea Selatan. Informasi ini menunjukkan bahwa plasma yang dikumpulkan memiliki potensi untuk dimanfaatkan melalui proses pengolahan lebih lanjut. Di sisi lain, industri fraksionasi plasma disebut bakal rampung dalam dua tahun mendatang. Kehadiran industri tersebut menjadi salah satu unsur penting untuk mendukung pemanfaatan plasma, meskipun tetap diperlukan kepastian aturan dan pembiayaan agar ekosistemnya dapat berjalan.
Plasma merupakan bagian cair dari darah yang memiliki peran penting dalam berbagai fungsi tubuh dan dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku obat derivat plasma. Dalam praktik pelayanan donor, PMI mengenal dua jenis plasma, yaitu recovered plasma dan source plasma. Keduanya berasal dari pendonor yang memenuhi persyaratan kesehatan, tetapi diperoleh melalui metode yang berbeda.
Recovered plasma adalah plasma yang dipisahkan dari darah lengkap atau whole blood. Darah lengkap tersusun atas beberapa komponen, meliputi sel darah merah, sel darah putih, trombosit, dan plasma. Setelah proses pemisahan dilakukan, plasma dapat dikumpulkan untuk kebutuhan medis, sementara komponen darah lainnya digunakan sesuai peruntukannya. Dengan demikian, recovered plasma diperoleh sebagai bagian dari pengolahan darah lengkap yang telah didonorkan.
Berbeda dari recovered plasma, source plasma diambil secara langsung menggunakan mesin khusus melalui proses yang disebut plasmapheresis. Mesin tersebut memisahkan plasma dari darah pendonor, kemudian mengembalikan komponen darah lainnya, seperti sel darah merah dan trombosit, ke dalam tubuh. Prosedur ini memungkinkan plasma didonasikan lebih sering karena sebagian besar sel darah dikembalikan kepada pendonor. Plasma dapat didonorkan setiap dua minggu sekali, dengan tetap mengikuti ketentuan dan pemeriksaan yang ditetapkan oleh PMI.
Seperti donor darah pada umumnya, donor plasma hanya dapat dilakukan oleh orang yang berada dalam kondisi sehat. Calon pendonor perlu menjalani pemeriksaan untuk memastikan tidak memiliki penyakit atau kondisi tertentu, termasuk hipertensi, diabetes, dan sakit jantung. Pemeriksaan tersebut penting untuk melindungi kesehatan pendonor sekaligus memastikan mutu plasma yang dikumpulkan.
Perbedaan waktu pengambilan juga menjadi hal yang perlu dipahami. Donor whole blood biasanya berlangsung sekitar lima sampai sepuluh menit. Sementara itu, donor plasma memerlukan waktu lebih lama, yakni sekitar 30 menit, karena darah harus diproses melalui mesin pemisah sebelum komponen lainnya dikembalikan ke tubuh. Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat memilih jenis donor yang sesuai dengan kondisi dan ketentuan medis.
Aspek keamanan menjadi syarat utama apabila plasma hasil pemulihan hendak dimanfaatkan sebagai bahan baku produk obat derivat plasma (PODP). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan pemeriksaan nucleic acid test (NAT) sebelum plasma diproses lebih lanjut. Pemeriksaan ini berperan mendeteksi keberadaan materi genetik virus, termasuk pada masa jendela, yaitu periode ketika seseorang telah terinfeksi tetapi penanda infeksi belum tentu terdeteksi melalui pemeriksaan tertentu. Dengan demikian, plasma yang dipilih untuk pengolahan harus melalui tahapan pengujian dan pengendalian yang sesuai dengan ketentuan keamanan yang berlaku.
Selain pemeriksaan laboratorium, jumlah plasma yang tersedia untuk diolah menjadi PODP juga tidak selalu besar. Plasma yang berpotensi dikumpulkan dari satu kali pengambilan darah diperkirakan berada pada kisaran 200–300 mililiter, bergantung pada volume darah yang diambil dan hasil pemisahannya. Linda menjelaskan bahwa rata-rata volume darah orang Indonesia sekitar 350 mililiter. Dari volume tersebut, biasanya diperoleh sekitar 150–180 mililiter plasma. Karena itu, hasil pemulihan dari pengambilan darah dengan volume tersebut belum tentu mencapai 200 mililiter.
Volume yang lebih besar dapat diperoleh dari pengambilan whole blood di atas 450 mililiter. Dalam kondisi tersebut, jumlah plasma yang dihasilkan dapat melebihi 200 mililiter, meskipun hasil akhirnya tetap dipengaruhi oleh proses pemisahan dan karakteristik setiap kantong darah. Gambaran ini menunjukkan bahwa tidak seluruh plasma pemulihan secara otomatis tersedia dalam jumlah memadai untuk diproses menjadi PODP. Pengumpulan, pemeriksaan, dan pengolahan harus dilakukan secara terukur agar persyaratan teknis serta keamanan tetap terpenuhi.
Produk derivat plasma yang dihasilkan kemudian digunakan untuk membantu terapi pasien hipoalbumin hingga pasien dengan penyakit autoimun. Pemanfaatan tersebut tetap bergantung pada mutu bahan baku, hasil pemeriksaan keamanan, serta proses pengolahan yang memenuhi ketentuan. Oleh karena itu, penerapan standar BPOM dan pengelolaan volume secara cermat menjadi bagian penting dalam mendorong pemanfaatan plasma secara bertanggung jawab.

