PIHPS Memperbarui Catatan Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp98.600 per Kilogram

PIHPS Memperbarui Catatan Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp98.600 per Kilogram

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga cabai rawit merah sebesar Rp98.600 per kilogram. Angka tersebut menjadi salah satu informasi utama dalam pembaruan catatan harga pangan nasional karena menunjukkan nilai komoditas itu pada tingkat pedagang eceran secara nasional. Dengan demikian, harga yang tercantum merupakan nilai pada transaksi eceran berdasarkan pencatatan PIHPS, bukan keterangan mengenai harga di tingkat produsen atau distributor.

Selain cabai rawit merah, PIHPS Nasional mencatat harga telur ayam ras sebesar Rp28.300 per kilogram. Kedua komoditas tersebut tercantum dalam data harga pangan yang menggambarkan kondisi harga di tingkat pedagang eceran secara nasional. Penyebutan tingkat perdagangan ini penting untuk memahami ruang lingkup angka yang disampaikan, sehingga data dapat dibaca sebagai catatan harga konsumen pada jaringan pedagang eceran di berbagai wilayah Indonesia.

Data tersebut dilansir di Jakarta pada Rabu pukul 10.30 WIB. Waktu pencatatan menjadi bagian dari informasi yang menyertai pembaruan PIHPS Nasional, bersama dengan jenis komoditas dan nilai harganya. Berdasarkan catatan itu, cabai rawit merah berada pada angka Rp98.600 per kilogram, sedangkan telur ayam ras tercatat Rp28.300 per kilogram. Informasi ini memberikan rujukan mengenai harga pangan nasional pada saat data PIHPS tersebut disampaikan kepada publik, dengan cakupan pencatatan pada tingkat pedagang eceran.

Catatan harga pangan nasional memuat rincian komoditas bawang dan beras dengan pengelompokan yang dapat membantu pembaca mengenali setiap harga secara terpisah. Pada kelompok bawang, harga bawang merah tercatat sebesar Rp36.750 per kilogram. Sementara itu, bawang putih berada pada harga Rp37.800 per kilogram. Kedua komoditas tersebut disajikan sebagai bagian awal dari rincian harga pangan, sebelum daftar beras berdasarkan klasifikasi kualitasnya.

Untuk kelompok beras, pencatatan dilakukan dengan membagi komoditas ke dalam tiga klasifikasi, yaitu kualitas bawah, kualitas medium, dan kualitas super. Setiap klasifikasi memiliki dua tingkatan yang ditandai dengan angka I dan II. Pembagian ini membuat informasi harga beras tersusun secara lebih terperinci, sehingga setiap kategori dapat dibaca sesuai nama dan nominal yang tercantum dalam catatan.

Beras kualitas bawah I tercatat dengan harga Rp15.150 per kilogram, sedangkan beras kualitas bawah II tercatat Rp14.950 per kilogram. Pada klasifikasi berikutnya, beras kualitas medium I berada pada harga Rp16.300 per kilogram dan beras kualitas medium II sebesar Rp16.150 per kilogram.

Adapun beras kualitas super I tercatat seharga Rp17.300 per kilogram. Beras kualitas super II tercatat dengan harga Rp16.850 per kilogram. Dengan demikian, rincian beras tersebut mencakup enam kategori, yakni kualitas bawah I, kualitas bawah II, kualitas medium I, kualitas medium II, kualitas super I, dan kualitas super II. Masing-masing kategori memiliki harga yang dicantumkan dalam satuan per kilogram.

Urutan pencatatan ini menempatkan harga bawang merah dan bawang putih terlebih dahulu, kemudian diikuti rincian beras berdasarkan klasifikasinya. Penyajian terstruktur tersebut memberikan keterangan lengkap mengenai nama komoditas, kategori kualitas, serta harga yang tercatat untuk setiap jenis tanpa mengubah pengelompokan yang digunakan dalam data.

Selain cabai rawit merah, catatan harga pangan nasional juga memuat sejumlah jenis cabai lain. Harga cabai merah besar tercatat sebesar Rp61.600 per kilogram. Sementara itu, cabai merah keriting berada pada harga Rp76.100 per kilogram. Jenis berikutnya, cabai rawit hijau, tercatat sebesar Rp70.200 per kilogram. Ketiga komoditas tersebut dicatat secara terpisah berdasarkan jenisnya, sehingga setiap harga menunjukkan nilai untuk satu kilogram komoditas terkait.

Data tersebut melengkapi pencatatan harga kelompok cabai dalam catatan terbaru PIHPS. Cabai merah besar, cabai merah keriting, dan cabai rawit hijau masing-masing memiliki angka harga tersendiri, yakni Rp61.600, Rp76.100, dan Rp70.200 per kilogram. Penyajian berdasarkan jenis komoditas memberikan rincian harga bagi setiap produk cabai yang tercantum dalam daftar.

Untuk komoditas protein hewani, harga daging ayam ras segar tercatat sebesar Rp39.750 per kilogram. Angka tersebut merupakan pencatatan untuk daging ayam ras dalam kondisi segar. Selain daging ayam, daftar harga juga mencantumkan dua kualitas daging sapi, yaitu kualitas I dan kualitas II.

Daging sapi kualitas I tercatat dengan harga Rp151.300 per kilogram. Adapun daging sapi kualitas II berada pada harga Rp143.750 per kilogram. Dengan demikian, kelompok komoditas protein hewani dalam pencatatan ini mencakup daging ayam ras segar sebesar Rp39.750 per kilogram, daging sapi kualitas I sebesar Rp151.300 per kilogram, serta daging sapi kualitas II sebesar Rp143.750 per kilogram. Seluruh angka tersebut disampaikan dalam satuan kilogram sesuai dengan pencatatan harga masing-masing komoditas.

Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencatat sejumlah harga bahan pangan yang menjadi bagian dari pembaruan catatan harga nasional. Selain komoditas lain yang tercantum dalam daftar, gula pasir dan minyak goreng juga memiliki rincian harga berdasarkan jenis serta satuan penjualannya. Rincian tersebut memberikan gambaran terpisah mengenai harga gula pasir per kilogram dan minyak goreng per liter sebagaimana dicatat dalam data PIHPS.

Untuk komoditas gula pasir, gula pasir kualitas premium tercatat sebesar Rp20.500 per kilogram. Sementara itu, gula pasir lokal berada pada harga Rp19.200 per kilogram. Kedua angka tersebut menggunakan satuan kilogram, sehingga pencatatannya membedakan harga berdasarkan jenis gula yang tersedia dalam daftar komoditas. Data ini mencantumkan harga gula pasir premium dan gula pasir lokal secara terpisah, dengan masing-masing nilai sesuai catatan PIHPS.

Pada kelompok minyak goreng, harga minyak goreng curah tercatat sebesar Rp20.950 per liter. Minyak goreng kemasan bermerek I berada pada harga Rp24.300 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan bermerek II tercatat Rp23.950 per liter. Seluruh harga minyak goreng dalam data tersebut menggunakan satuan liter. Dengan demikian, rincian yang tercatat meliputi gula pasir kualitas premium Rp20.500 per kilogram, gula pasir lokal Rp19.200 per kilogram, minyak goreng curah Rp20.950 per liter, minyak goreng kemasan bermerek I Rp24.300 per liter, dan minyak goreng kemasan bermerek II Rp23.950 per liter.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *