JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Seorang pengemudi becak meninggal dunia setelah terlibat tabrakan dengan sepeda motor di Jalan Cendrawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (6/10). Kecelakaan tersebut menjadi peristiwa utama yang melibatkan pengemudi becak dan seorang pengendara sepeda motor di ruas jalan tersebut.
Korban sempat mendapat penanganan medis setelah kecelakaan terjadi. Namun, nyawanya tidak tertolong dan pengemudi becak itu akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa ini menambah catatan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal setelah terjadi benturan becak dan sepeda motor.
Kecelakaan di Jalan Cendrawasih Raya itu dengan demikian tidak hanya menyebabkan keterlibatan dua kendaraan, tetapi juga berujung pada hilangnya nyawa seorang pengemudi becak. Informasi utama dalam peristiwa tersebut adalah korban meninggal setelah sebelumnya terlibat tabrakan dengan sepeda motor dan memperoleh penanganan medis.
Peristiwa itu menjadi perhatian karena kecelakaan yang terjadi di wilayah Cengkareng tersebut berakhir fatal bagi pengemudi becak. Setelah menjalani penanganan medis, korban akhirnya meninggal dunia. Tabrakan dengan sepeda motor di Jalan Cendrawasih Raya pada Selasa (6/10) menjadi rangkaian kejadian yang mendasari kabar duka tersebut.
Berdasarkan keterangan Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Joko Siswanto, peristiwa tersebut bermula ketika pengemudi becak melaju di Jalan Cendrawasih Raya. Pada saat itu, korban bergerak dari arah timur menuju barat. Arah perjalanan tersebut menjadi bagian penting dalam kronologi karena becak melintas mengikuti jalur menuju sisi barat jalan sebelum kecelakaan terjadi.
Perjalanan korban berlanjut hingga mendekati Permata Indah Medical Center. Saat berada di sekitar lokasi tersebut, becak yang dikemudikan korban oleng ke arah kanan. Perubahan arah ini terjadi ketika korban masih melaju dari timur ke barat. Dengan demikian, posisi becak kemudian bergeser ke sisi kanan dari arah perjalanannya, bukan langsung berbelok ke arah tertentu sejak awal perjalanan.
Setelah oleng ke kanan, becak masuk ke jalur yang berlawanan dengan arah semula. Pada waktu yang sama, dari arah berlawanan datang sebuah sepeda motor. Becak kemudian menabrak sepeda motor tersebut. Urutan kejadian yang disampaikan kepolisian adalah korban melaju dari timur menuju barat, berada di dekat Permata Indah Medical Center, oleng ke kanan, lalu bertabrakan dengan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.
Keterangan tersebut menggambarkan perubahan arah kendaraan secara berurutan tanpa menjelaskan adanya faktor lain di balik olengnya becak. Informasi mengenai penyebab korban kehilangan kendali tidak disebutkan dalam uraian kronologi itu. Setelah tabrakan, pengemudi becak menjadi korban dalam peristiwa tersebut dan kemudian dinyatakan meninggal dunia. Rangkaian ini menjadi dasar penjelasan awal mengenai posisi serta arah pergerakan masing-masing kendaraan sebelum benturan berlangsung.
Kendaraan yang disebut dalam keterangan mengenai kecelakaan tersebut adalah sepeda motor Suzuki dengan nomor polisi B-6419-KR. Sepeda motor itu dikendarai oleh Hamzah Maulana. Identitas kendaraan dan pengemudinya menjadi bagian penting dalam menjelaskan rangkaian peristiwa, karena benturan melibatkan sepeda motor tersebut dan sebuah becak yang dikemudikan oleh korban.
Berdasarkan informasi yang tersedia, Hamzah Maulana sedang mengendarai sepeda motornya di jalur perjalanan dari arah barat menuju timur ketika benturan terjadi. Keterangan itu menerangkan arah gerak sepeda motor pada saat kejadian, sekaligus memberikan gambaran mengenai posisi kendaraan tersebut di jalan. Tidak terdapat informasi tambahan yang dapat memastikan arah perjalanan becak atau posisi tepatnya sebelum benturan.
Dengan demikian, uraian mengenai lokasi dan arah kendaraan perlu disampaikan secara terbatas sesuai keterangan yang ada. Sepeda motor Suzuki B-6419-KR berada dalam perjalanan menuju timur melalui jalurnya, sedangkan becak berada di area kejadian dan kemudian terlibat dalam tabrakan. Informasi tersebut belum menjelaskan apakah becak sedang bergerak dari arah tertentu, berhenti, atau berada pada posisi lain sebelum peristiwa berlangsung.
Rincian ini juga tidak dapat digunakan untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas tabrakan. Arah perjalanan sepeda motor hanya menjelaskan pergerakan kendaraan yang dikendarai Hamzah Maulana, bukan penyebab benturan maupun kesimpulan mengenai kesalahan. Karena itu, keterangan tentang kendaraan yang terlibat sebaiknya dipahami sebagai gambaran faktual awal: sepeda motor Suzuki bernomor polisi B-6419-KR, pengemudinya Hamzah Maulana, serta becak yang berada dalam peristiwa tabrakan tersebut. Detail lain mengenai kondisi atau kerusakan kendaraan tidak disebutkan dalam informasi yang tersedia.
Tabrakan tersebut mengakibatkan pengemudi becak mengalami luka parah. Cedera terutama terlihat pada bagian kepala dan wajah setelah benturan dengan sepeda motor yang dikendarai Hamzah. Kondisi itu membuat pengemudi becak harus segera dibawa ke Puskesmas Cengkareng untuk mendapatkan penanganan medis.
Di fasilitas kesehatan tersebut, pengemudi becak masih menjalani perawatan dokter. Namun, berdasarkan keterangan polisi, nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia ketika masih dalam perawatan dokter di Puskesmas Cengkareng. Dengan demikian, luka pada bagian kepala dan wajah menjadi kondisi terakhir yang dialami pengemudi becak sebelum meninggal dunia.
Sementara itu, Hamzah mengalami luka pada kaki kanannya. Luka tersebut berupa memar akibat peristiwa tabrakan. Berbeda dari pengemudi becak, Hamzah tidak menjalani perawatan medis setelah kejadian tersebut. Kondisinya hanya disebut mengalami memar pada kaki kanan.
Setelah benturan, kedua pengendara mengalami kondisi yang berbeda. Pengemudi becak menderita luka parah pada kepala dan wajah, kemudian dibawa ke Puskesmas Cengkareng dan meninggal dunia saat masih berada dalam perawatan dokter. Hamzah mengalami memar pada kaki kanan dan tidak mendapatkan perawatan.

