Pengawasan Angkutan Barang Diperketat, Kemenhub Catat 607.984 Pelanggaran hingga Oktober 2026

Pengawasan Angkutan Barang Diperketat, Kemenhub Catat 607.984 Pelanggaran hingga Oktober 2026

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Kementerian Perhubungan memperkuat pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang sebagai bagian dari upaya memastikan setiap kendaraan beroperasi sesuai ketentuan. Pengawasan ini diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan sekaligus mendukung keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kondisi serta ketentuan operasional kendaraan, sehingga angkutan barang yang melintas dapat memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Pengawasan angkutan barang dilaksanakan secara rutin dan berkala melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Unit-unit tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pemeriksaan kendaraan angkutan barang di Indonesia. Melalui kegiatan penimbangan dan pemeriksaan, petugas dapat melakukan pengawasan terhadap kepatuhan kendaraan, termasuk memastikan bahwa operasional angkutan berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

Keberadaan UPPKB juga mendukung pelaksanaan pengawasan yang lebih terukur dan berkesinambungan. Pemeriksaan tidak dilakukan hanya pada waktu tertentu, tetapi menjadi kegiatan yang terus dijalankan untuk menjaga keteraturan angkutan barang. Langkah ini diperlukan karena kepatuhan kendaraan berpengaruh terhadap keselamatan pengguna jalan serta keberlangsungan penyelenggaraan angkutan jalan yang tertib.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap angkutan barang akan terus dilanjutkan. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen Kemenhub untuk mempertahankan pemeriksaan secara konsisten melalui jaringan UPPKB yang tersedia. Dengan pengawasan yang dilakukan secara rutin dan berkala, Kemenhub berupaya memastikan aturan angkutan barang dipatuhi serta mendorong terciptanya lalu lintas dan angkutan jalan yang lebih aman di Indonesia.

Pengawasan terhadap angkutan barang yang dilakukan sejak Januari 2026 hingga 2 Oktober 2026 menunjukkan masih tingginya jumlah kendaraan yang belum memenuhi ketentuan. Dari total 2.328.629 kendaraan angkutan barang yang diperiksa, sebanyak 607.984 kendaraan atau 26,11 persen tercatat melakukan pelanggaran. Adapun 1.720.645 kendaraan atau 73,89 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran.

Data tersebut menggambarkan bahwa sebagian besar kendaraan yang diperiksa telah memenuhi aturan, tetapi proporsi kendaraan yang melanggar tetap menjadi perhatian dalam pengawasan transportasi. Pemeriksaan mencakup sejumlah aspek, mulai dari kelengkapan dokumen, daya angkut, dimensi kendaraan, tata cara muat, hingga persyaratan teknis yang harus dipenuhi sebelum kendaraan beroperasi di jalan.

Dari kendaraan yang tercatat melanggar, petugas menemukan 797.313 jenis pelanggaran. Pelanggaran dokumen menjadi kategori terbesar, yakni 399.596 kendaraan atau 50,12 persen. Jenis pelanggaran berikutnya berkaitan dengan daya angkut, yang tercatat pada 386.859 kendaraan atau 48,52 persen. Temuan ini menunjukkan bahwa kelengkapan administrasi dan kesesuaian muatan masih menjadi aspek utama yang perlu diperbaiki oleh operator angkutan barang.

Selain itu, terdapat 6.687 kendaraan atau 0,84 persen yang melakukan pelanggaran dimensi. Pelanggaran tata cara muat tercatat sebanyak 4.065 kendaraan atau 0,51 persen, sedangkan pelanggaran persyaratan teknis ditemukan pada 106 kendaraan atau 0,01 persen. Setiap kategori tersebut berkaitan dengan keselamatan, kepatuhan operasional, serta potensi dampak kendaraan terhadap kondisi jalan dan pengguna jalan lainnya.

Jumlah 797.313 jenis pelanggaran tidak sama dengan jumlah 607.984 kendaraan yang melanggar. Perbedaan ini terjadi karena satu kendaraan dapat tercatat memiliki lebih dari satu jenis pelanggaran dalam pemeriksaan yang sama. Dengan demikian, data tersebut mencerminkan akumulasi temuan pelanggaran, bukan jumlah kendaraan secara keseluruhan.

Kementerian Perhubungan mencatat bahwa dari keseluruhan kendaraan yang terdata melakukan pelanggaran, sebanyak 186.126 kendaraan telah dikenai tindakan. Jumlah tersebut setara dengan 30,61 persen dari total kendaraan pelanggar yang tercatat dalam pengawasan hingga Oktober 2026. Tindakan yang diberikan mencakup peringatan serta beberapa bentuk penilangan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan kewenangan petugas di lapangan.

Rincian penindakan menunjukkan bahwa peringatan diberikan kepada 173.531 kendaraan. Selain itu, terdapat 6.392 kendaraan yang dikenai penilangan, 664 kendaraan yang mendapatkan tilang kepolisian, serta 5.539 kendaraan yang ditilang oleh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) lain. Data tersebut menggambarkan bentuk tindak lanjut yang tercatat terhadap kendaraan yang masuk dalam daftar pelanggaran, tanpa mengubah jumlah keseluruhan kendaraan yang terdata.

Dalam catatan pengawasan berdasarkan perusahaan, lima perusahaan dengan jumlah kendaraan pelanggar tertinggi adalah PT SIL dengan 2.227 kendaraan, PT IP dengan 1.727 kendaraan, PT EW dengan 1.638 kendaraan, CV SKE dengan 1.451 kendaraan, dan PT SA dengan 1.431 kendaraan. Angka tersebut merupakan jumlah kendaraan yang tercatat dalam pengawasan dan tidak menjadi dasar untuk menafsirkan penyebab pelanggaran di masing-masing perusahaan.

Sementara itu, berdasarkan komoditas yang diangkut, barang campuran tercatat paling banyak terkait dengan pelanggaran, yakni 38.243 kendaraan. Berikutnya adalah barang paket sebanyak 32.973 kendaraan, pasir 23.819 kendaraan, CPO 15.861 kendaraan, serta semen 13.846 kendaraan. Rincian perusahaan dan komoditas ini menjadi bagian dari data pengawasan yang digunakan untuk menggambarkan sebaran kendaraan pelanggar serta tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.

Hingga Oktober 2026, capaian pengawasan terhadap angkutan barang menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata kendaraan angkutan barang telah mencapai 8,58 persen. Angka tersebut meningkat dari capaian pada 2025 yang berada di level 7,47 persen. Perkembangan ini mencerminkan penguatan pemantauan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas, termasuk pemeriksaan kesesuaian dimensi, daya angkut, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan dan muatan.

Meski capaian pengawasan meningkat, Kemenhub menyatakan pelaksanaan kegiatan tersebut masih akan dievaluasi dan diperbaiki. Evaluasi diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha kendaraan angkutan barang sekaligus mendorong pemilik barang agar memenuhi ketentuan yang berlaku. Kepatuhan kedua pihak dinilai penting karena pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan kondisi kendaraan, tetapi juga dengan cara pemuatan, distribusi beban, dan tanggung jawab dalam memastikan barang diangkut secara aman.

Dalam upaya memperkuat pengawasan, Kemenhub akan melanjutkan penyelesaian perbaikan sistem Weight in Motion (WIM) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Sistem tersebut diharapkan mendukung proses pemantauan dan penimbangan kendaraan secara lebih efektif. Kementerian juga akan memperkuat koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta satuan pelaksana UPPKB di berbagai wilayah. Selain itu, kinerja pengawasan akan ditingkatkan melalui konsistensi penggunaan sistem jembatan timbang online (JTO), sehingga pelaksanaan pemeriksaan dan pencatatan dapat berlangsung lebih tertib, terukur, serta terintegrasi. Seluruh langkah tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi dan perbaikan pengawasan yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *