BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat belum menerima surat keputusan terkait pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kesuma atau Indra Kenz. Informasi mengenai perkembangan tersebut masih ditunggu dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai instansi yang memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan di tingkat pusat.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, menyampaikan bahwa pihaknya belum memperoleh pemberitahuan resmi mengenai pencabutan pembebasan bersyarat tersebut. Karena itu, kantor wilayah masih menunggu arahan, informasi, serta dokumen keputusan yang akan disampaikan oleh kementerian.
Menurut Ishadi, pencabutan pembebasan bersyarat tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi atau pemberitaan yang beredar. Kebijakan tersebut harus dituangkan secara resmi melalui surat keputusan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dokumen itu menjadi dasar bagi jajaran pemasyarakatan di daerah untuk mengambil langkah lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan belum diterimanya surat keputusan tersebut, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat belum dapat menyampaikan tindakan lanjutan berkaitan dengan status pembebasan bersyarat Indra Kenz. Seluruh proses masih menunggu keputusan pusat agar pelaksanaannya memiliki landasan administratif dan hukum yang jelas.
Indra Kenz sebelumnya menjalani pembebasan bersyarat setelah menyelesaikan masa pidana sesuai mekanisme pemasyarakatan. Namun, munculnya perkembangan terbaru mengenai kemungkinan pencabutan status tersebut membuat instansi terkait perlu menunggu keputusan resmi sebelum memberikan keterangan lebih jauh.
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat menyatakan akan menindaklanjuti keputusan setelah surat dari kementerian diterima. Selama dokumen resmi belum diterbitkan dan disampaikan, kewenangan kantor wilayah terbatas pada menunggu serta menyiapkan pelaksanaan sesuai arahan pemerintah pusat.
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat belum dapat membawa Indra Kenz kembali ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa pidananya. Langkah tersebut masih menunggu diterimanya surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat dari pihak yang berwenang di tingkat pusat. Dengan demikian, rencana pengembalian belum dapat dilaksanakan karena dasar administratif yang diperlukan belum diterima secara resmi oleh kantor wilayah.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi, menegaskan bahwa surat keputusan tersebut masih belum sampai ke pihaknya. Pernyataan itu menunjukkan bahwa proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap penantian dokumen dan koordinasi antarinstansi. Kanwil belum memiliki dokumen resmi yang dapat dijadikan dasar untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap status pembebasan bersyarat Indra Kenz.
Dalam mekanisme pemasyarakatan, pencabutan pembebasan bersyarat memerlukan keputusan administratif yang disampaikan melalui prosedur resmi. Setelah surat diterima, pihak terkait perlu memeriksa isi dan keabsahan keputusan tersebut sebelum menentukan langkah pelaksanaan. Tahapan itu dapat mencakup koordinasi dengan instansi pusat, pemanggilan pihak yang bersangkutan, serta pengaturan teknis apabila memang terdapat perintah untuk menjalani kembali sisa masa pidana.
Karena keputusan tertulis belum diterima, belum ada dasar untuk menyatakan bahwa pencabutan pembebasan bersyarat telah berlaku secara operasional. Status Indra Kenz juga belum dapat dipahami sebagai telah dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan. Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih menunggu arahan dan dokumen resmi dari pusat agar setiap tindakan berikutnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan mengenai rencana pengembalian tersebut akan bergantung pada kapan surat keputusan diterima dan bagaimana instruksi pelaksanaannya ditetapkan.
Rekomendasi pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Rekomendasi tersebut belum menjadi keputusan final karena masih harus melalui proses penelaahan dan penetapan di tingkat pusat. Dengan demikian, status pembebasan bersyarat yang bersangkutan masih menunggu keputusan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Langkah itu diambil setelah kementerian melakukan investigasi terhadap temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk menelusuri sejumlah persoalan dalam pelaksanaan tata kelola pemasyarakatan, termasuk kepatuhan petugas terhadap aturan serta mekanisme pengawasan terhadap warga binaan yang memperoleh hak integrasi. Hasil investigasi kemudian dilaporkan sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam temuan yang disampaikan, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas di lingkungan lapas. Dugaan itu masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab, bentuk pelanggaran, serta dampaknya terhadap pemberian dan pengawasan pembebasan bersyarat. Kementerian menyatakan bahwa setiap dugaan akan diproses berdasarkan bukti dan prosedur pemeriksaan, sehingga rekomendasi penarikan tidak serta-merta dipahami sebagai keputusan pencabutan yang telah berkekuatan tetap.
Investigasi juga menemukan ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara serta dugaan pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur di lapas tersebut. Persoalan administrasi dan kepatuhan prosedural dinilai penting karena berkaitan dengan akuntabilitas pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selanjutnya akan menilai keseluruhan hasil investigasi, termasuk relevansinya terhadap status pembebasan bersyarat Indra Kenz. Keputusan akhir diharapkan mempertimbangkan ketentuan hukum, hasil klarifikasi, dan prinsip kehati-hatian.
Status pembebasan bersyarat Indra Kenz masih menjadi perhatian setelah muncul temuan mengenai fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ia tercatat memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, atau satu hari setelah Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan temuan tersebut. Dalam perkembangan yang sama, rencana pencabutan pembebasan bersyaratnya disebut masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
Sumber menyebut Indra Kenz diduga memiliki keterkaitan dengan pengadaan fasilitas di dalam lapas. Ia juga disebut menghuni salah satu kontainer yang memiliki interior menyerupai rumah tinggal. Informasi tersebut menjadi bagian dari persoalan yang sedang ditelusuri oleh pihak berwenang. Namun, status pembebasan bersyarat tidak serta-merta berubah hanya karena adanya temuan atau dugaan. Pencabutan harus mengikuti proses pemeriksaan serta keputusan sesuai ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.
Sebelum menerima pembebasan bersyarat, Indra Kenz menjalani hukuman pidana selama sekitar lima tahun. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas investasi yang menimbulkan kerugian bagi sejumlah korban serta aliran dana yang kemudian diproses sebagai tindak pidana pencucian uang.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz tetap memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Ia diwajibkan melapor satu kali setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan Bogor. Kewajiban itu menjadi bagian dari pengawasan dan pembinaan selama masa integrasi di tengah masyarakat. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap syarat atau ketentuan yang ditetapkan, status tersebut dapat dievaluasi kembali.
Dengan demikian, keputusan akhir mengenai pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz belum ditetapkan dan masih menunggu proses di tingkat pusat. Fakta mengenai temuan fasilitas, dugaan keterlibatan dalam pengadaan, serta riwayat perkara Binomo perlu dipisahkan dari keputusan administratif yang akan dikeluarkan. Hingga ada keputusan resmi, ia tetap berstatus menjalani pembebasan bersyarat dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan Bogor.

