Pemuda Diamankan Usai Diduga Melakukan Pelecehan Seksual di Sukabumi

Pemuda Diamankan Usai Diduga Melakukan Pelecehan Seksual di Sukabumi

KOTA SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Seorang pemuda berinisial FJ, 22 tahun, diamankan setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua perempuan di area pedestrian Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Peristiwa tersebut menjadi perhatian warga setelah dugaan tindakan itu diketahui di kawasan yang sering dilalui masyarakat. Aparat kemudian menangani perkara tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang tersedia.

Sebelum dibawa oleh kepolisian, FJ sempat diamankan oleh warga di sekitar lokasi. Ketika massa mulai berkumpul, pemuda tersebut disebut berpura-pura pingsan. Situasi itu kemudian ditangani agar tidak berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri. Warga menyerahkan FJ kepada petugas sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Polres Sukabumi Kota telah menerima dan menangani laporan terkait perkara tersebut. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/595/X/2026/SPKT dan diterima pada 6 Oktober atas nama pelapor AP. Dalam penanganannya, kepolisian akan meminta keterangan dari pelapor, korban, terduga pelaku, serta saksi yang mengetahui kejadian. Status FJ dalam perkara ini tetap merujuk pada dugaan sampai proses penyelidikan dan penyidikan menghasilkan kepastian hukum.

Kasus tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pelaporan segera ketika dugaan kekerasan atau pelecehan seksual terjadi di ruang publik. Informasi mengenai peristiwa perlu disampaikan secara hati-hati dengan tetap menghormati privasi korban dan asas praduga tak bersalah. Masyarakat diharapkan memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui fakta yang berkaitan dengan perkara, bukan melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum.

Kejadian bermula ketika AP, 18 tahun, dan SN, 18 tahun, berjalan kaki bersama teman mereka, Mila, yang juga berusia 18 tahun. Ketiganya sedang berada dalam perjalanan bersama sebelum kemudian berpapasan dengan FJ. Pada saat itu, FJ diduga berada dalam kondisi mabuk. Ia kemudian menghampiri AP, SN, dan Mila yang sedang berjalan kaki.

Setelah mendekati mereka, FJ menanyakan tujuan perjalanan yang sedang dilakukan oleh ketiganya. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan arah atau tempat yang hendak mereka tuju. Selain itu, FJ juga menanyakan lokasi rumah para korban. Interaksi tersebut menjadi awal pertemuan FJ dan kedua korban, AP serta SN, ketika mereka berjalan bersama Mila.

Rangkaian pertanyaan mengenai tujuan perjalanan dan lokasi rumah itu terjadi sebelum dugaan tindakan pelecehan seksual yang kemudian dilaporkan. Dengan demikian, bagian tersebut merupakan awal interaksi yang tercatat dalam kronologi kejadian. Berdasarkan keterangan yang tersedia, AP dan SN sedang bersama Mila saat FJ menghampiri mereka dan mengajukan pertanyaan tersebut. Tidak terdapat keterangan lain mengenai percakapan atau tindakan tambahan pada tahap awal itu selain bahwa FJ menanyakan tujuan perjalanan serta lokasi rumah para korban.

Setelah menghampiri ketiga perempuan tersebut dan menanyakan sesuatu, FJ diduga melakukan pelecehan terhadap AP dan SN. Kedua korban disebut berjalan di belakang Mila ketika FJ diduga meremas payudara mereka secara bergantian. Tindakan itu membuat AP dan SN terkejut, panik, serta berusaha memberikan perlawanan. Situasi tersebut kemudian menarik perhatian Mila yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Mila mengetahui bahwa kedua temannya mengalami tindakan yang tidak pantas setelah melihat kepanikan dan reaksi perlawanan mereka. Ia kemudian meminta pertolongan kepada orang-orang di sekitar tempat kejadian. Dalam keterangannya, Mila menyampaikan bahwa dirinya berteriak meminta bantuan setelah menyadari dugaan pelecehan tersebut. Ia juga berupaya menghentikan FJ dengan menarik pakaian yang dikenakan pemuda itu.

Upaya Mila dilakukan ketika FJ diduga berusaha menjauh dari ketiga perempuan tersebut. Teriakan meminta pertolongan dan tindakan menarik baju itu membuat perhatian warga maupun teman korban tertuju kepada FJ. Menyadari aksinya telah diketahui dan menimbulkan keributan, FJ kemudian diduga mencoba melarikan diri dari lokasi.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Teman-teman korban segera mengejar dan menahan FJ sebelum ia dapat pergi lebih jauh. Pemuda itu selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh korban. Perlawanan korban dan tindakan cepat orang-orang di sekitar lokasi membantu mencegah FJ melarikan diri, sekaligus memungkinkan perkara tersebut ditangani oleh pihak berwenang sesuai prosedur.

Situasi di sekitar lokasi kejadian semakin tegang setelah warga mengetahui dugaan pelecehan seksual yang melibatkan FJ. Kerumunan yang datang untuk menahan pemuda tersebut perlahan membesar, sementara sebagian warga berupaya memastikan ia tidak melarikan diri sebelum petugas kepolisian tiba. Di tengah kondisi tersebut, FJ disebut sempat berpura-pura pingsan. Tindakan itu diduga dilakukan ketika situasi semakin sulit dikendalikan dan perhatian warga tertuju kepadanya.

Kasubag Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Ade Ruli Bachtiar, menjelaskan bahwa FJ sebelumnya diduga berupaya melarikan diri setelah kejadian. Namun, upayanya dihentikan oleh teman korban yang berada di sekitar tempat tersebut. Penahanan oleh warga itu kemudian berlangsung hingga petugas dari Polsek Cikole datang ke lokasi. Kepolisian memilih segera mengevakuasi FJ untuk mencegah amuk massa, mengingat emosi warga mulai meningkat dan berpotensi menimbulkan tindakan yang membahayakan.

Petugas selanjutnya membawa FJ ke Mapolsek Cikole untuk diamankan dan menjalani pemeriksaan. Evakuasi tersebut dilakukan sebagai langkah pengamanan, baik untuk melindungi terduga pelaku maupun menjaga situasi tetap kondusif. Setelah berada di kantor polisi, penyidik menangani perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait dan mendalami laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.

FJ kini menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya. Polisi masih memeriksa seluruh informasi dan bukti yang tersedia sebelum menentukan langkah lanjutan dalam perkara ini. Iptu Ade menegaskan bahwa penanganan dilakukan oleh kepolisian agar penyelesaian kasus berlangsung secara terukur, sekaligus memastikan hak korban dan terduga pelaku tetap diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *