JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan pergeseran jabatan terhadap enam wakapolda dalam mutasi Polri Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan dan perubahan jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pergeseran tersebut menarik perhatian karena berlangsung sehari setelah Suyudi dilantik sebagai kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto.
Mutasi jabatan di tubuh Polri merupakan mekanisme organisasi yang dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kedinasan, memperkuat pelaksanaan tugas, serta menjaga kesinambungan kepemimpinan pada setiap tingkat satuan kerja. Dalam konteks ini, perubahan susunan enam wakapolda menunjukkan adanya penyesuaian awal setelah pergantian pucuk pimpinan kepolisian. Keputusan tersebut sekaligus menjadi salah satu langkah pertama Suyudi setelah resmi memimpin institusi tersebut.
Informasi mengenai mutasi ini menempatkan jabatan wakapolda sebagai bagian penting dalam dinamika organisasi Polri. Wakapolda mendampingi kapolda dalam mengelola pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah, sehingga perubahan pada posisi tersebut dapat berkaitan dengan kebutuhan penyegaran, pembinaan karier, maupun penguatan koordinasi kelembagaan. Namun, rincian mengenai nama, asal, dan tujuan penugasan seluruh enam wakapolda belum disampaikan dalam bahan yang tersedia. Karena itu, pemberitaan mengenai kebijakan ini perlu berfokus pada fakta utama, yakni adanya pergeseran enam wakapolda yang ditetapkan setelah Suyudi Ario Seto dilantik. Perubahan tersebut menjadi pembuka rangkaian mutasi Polri Oktober 2026 dan memperlihatkan bahwa penataan internal mulai dilakukan pada awal masa kepemimpinan baru. Perkembangan selanjutnya akan menentukan bagaimana susunan jabatan tersebut mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di tingkat kewilayahan.
Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjadi salah satu nama yang tercantum dalam rangkaian mutasi perwira tinggi Polri pada Oktober 2026. Dalam perubahan tersebut, ia dipindahkan dari jabatan sebelumnya sebagai Wakapolda Jawa Barat. Posisi itu merupakan jabatan terakhir yang diembannya sebelum mendapatkan penugasan baru dalam lingkungan pendidikan dan pengembangan kepolisian.
Adi Vivid Agustiadi Bachtiar merupakan anak dari mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar. Hubungan keluarga tersebut menjadi bagian dari keterangan mengenai latar belakang perwira yang termasuk dalam daftar mutasi. Da’i Bachtiar pernah menjabat sebagai Kapolri, sedangkan Adi Vivid meneruskan kariernya di institusi Polri hingga menduduki sejumlah posisi struktural, termasuk Wakapolda Jawa Barat.
Berdasarkan penempatan terbaru, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 itu dipercaya mengisi jabatan sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I pada Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Sespim Lemdiklat) Polri. Dengan demikian, jabatan barunya berada di lingkungan Lemdiklat Polri, yang menangani penyelenggaraan pendidikan serta pelatihan bagi personel kepolisian. Perpindahan tersebut mencatat perubahan dari tugas kewilayahan sebagai Wakapolda Jawa Barat ke jabatan widyaiswara di institusi pendidikan Polri. Nama, pangkat, riwayat pendidikan, jabatan lama, dan jabatan baru Adi Vivid tercantum dalam konteks mutasi perwira yang berlangsung setelah pelantikan pejabat baru di tubuh Polri. Ia tetap menyandang pangkat Brigadir Jenderal Polisi dalam penugasan sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Selain nama-nama yang menjadi perhatian dalam rangkaian mutasi Polri Oktober 2026, bahan yang tersedia juga menyebut sejumlah perwira tinggi lain. Mereka adalah Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, Brigjen Pol Pasma Royce, dan Brigjen Pol Yosi Muhamartha. Penyebutan ketiga nama tersebut memperlihatkan bahwa informasi mutasi tidak hanya berkaitan dengan perubahan posisi wakapolda, tetapi juga mencakup perwira yang tercantum dalam rangkaian keputusan dan penataan jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setiap nama memiliki konteks penugasan yang perlu dibaca berdasarkan jabatan serta pangkat yang disebutkan dalam sumber. Irjen Pol Dekananto Eko Purwono dicantumkan sebagai salah satu perwira tinggi dalam bahan, demikian pula Brigjen Pol Pasma Royce dan Brigjen Pol Yosi Muhamartha. Namun, keterangan yang tersedia pada bagian ini tidak merinci perubahan jabatan untuk masing-masing nama tersebut. Karena itu, informasi tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan posisi lama, posisi baru, atau bentuk pergeseran yang mereka jalani tanpa keterangan tambahan dari sumber resmi.
Salah satu contoh perubahan yang dirinci secara jelas adalah Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo. Ia disebut naik pangkat menjadi Irjen Pol. Sebelum perubahan tersebut, Adrianto Jossy Kusumo menjabat sebagai Wakapolda Kalimantan Timur atau Wakapolda Kaltim. Jabatan barunya adalah Kepala Korps Sabhara Badan Pemelihara Keamanan Polri, yang lazim ditulis Kakorsabhara Baharkam Polri. Contoh ini menunjukkan adanya perubahan sekaligus pada pangkat dan penempatan jabatan. Rincian tersebut merupakan salah satu contoh yang disebutkan dalam bahan, bukan daftar lengkap seluruh perwira yang mengalami mutasi atau kenaikan pangkat dalam periode terkait.
Kebijakan mutasi Polri pada Oktober 2026 mencakup 88 perwira tinggi dan perwira menengah. Penataan tersebut dilakukan melalui tiga bentuk, yaitu mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Cakupan yang luas ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut melibatkan sejumlah posisi strategis sekaligus jabatan yang mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di berbagai tingkatan organisasi.
Jika dirinci berdasarkan pangkat, keseluruhan personel yang terdampak terdiri atas enam komisaris jenderal polisi (komjen pol), 51 inspektur jenderal polisi (irjen pol), 19 brigadir jenderal polisi (brigjen pol), dan 12 komisaris besar polisi (kombes pol). Komposisi itu mencakup perwira tinggi serta perwira menengah, dengan perubahan jabatan yang dapat berupa pemberhentian dari jabatan sebelumnya maupun pengangkatan untuk mengisi jabatan baru.
Dasar administrasi kebijakan tersebut adalah Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026. Surat telegram itu mengatur pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri serta tertanggal 2 Oktober 2026. Dengan demikian, pelaksanaan mutasi, rotasi, dan promosi memiliki landasan administratif yang menjadi acuan resmi bagi perubahan penugasan para perwira yang tercantum di dalamnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi merupakan dinamika organisasi. Menurut dia, kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan tugas, memenuhi kebutuhan organisasi, membina karier, serta menyegarkan pelaksanaan tugas kepolisian. Penjelasan itu menempatkan perubahan jabatan sebagai bagian dari dinamika internal Polri yang berkaitan dengan kesinambungan pelaksanaan tugas dan pengelolaan karier personel.
Dengan jumlah dan jenjang pangkat yang beragam, kebijakan ini mencerminkan penataan personel dalam lingkup organisasi yang luas. Setiap perubahan jabatan tetap merujuk pada surat telegram Kapolri sebagai dasar administrasi, sementara pelaksanaannya dikaitkan dengan kesinambungan tugas, kebutuhan organisasi, pembinaan karier, dan penyegaran pelaksanaan tugas kepolisian sebagaimana disampaikan Divisi Humas Polri.

