Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 14 Brigjen Mendapat Promosi Menjadi Irjen

Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 14 Brigjen Mendapat Promosi Menjadi Irjen

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mempromosikan 14 brigadir jenderal polisi (Brigjen Pol) menjadi inspektur jenderal polisi (Irjen Pol). Kenaikan pangkat tersebut menjadikan para perwira penerima promosi menyandang pangkat jenderal bintang dua. Kebijakan ini menjadi bagian dari mutasi Polri yang ditetapkan pada 2 Oktober 2026 dan mencakup perubahan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Promosi tersebut tidak hanya mencerminkan peningkatan pangkat, tetapi juga berkaitan dengan penataan organisasi serta kebutuhan penugasan di berbagai satuan kerja. Para perwira yang memperoleh kenaikan pangkat dinilai akan mengemban tanggung jawab yang lebih besar sesuai jabatan barunya. Dalam daftar yang tercantum, terdapat nama Brigjen Agus Dwi Hermawan, Brigjen Sambodo Purnomo Yogo, dan Brigjen Adi Vivid AB.

Dasar keputusan itu adalah Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026. Surat telegram tersebut memuat pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri, serta diterbitkan pada 2 Oktober 2026. Dokumen resmi ini menjadi landasan administratif bagi pelaksanaan mutasi dan promosi para perwira, termasuk perubahan pangkat dari Brigjen Pol menjadi Irjen Pol.

Mutasi Polri tersebut menunjukkan adanya penyegaran dalam struktur kepemimpinan institusi. Dengan kenaikan pangkat menjadi jenderal bintang dua, para penerima promosi diharapkan dapat menjalankan fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan secara lebih luas. Pelaksanaan keputusan tetap mengacu pada ketentuan internal kepolisian dan kebutuhan organisasi yang ditetapkan melalui surat telegram Kapolri.

Dalam mutasi Polri yang ditetapkan pada 2 Oktober 2026, Brigjen Pol Agus Dwi Hermawan memperoleh penugasan baru sebagai Aslog Kapolri. Jabatan tersebut menempatkannya pada posisi yang berkaitan dengan aspek logistik di lingkungan Mabes Polri. Penetapan ini menjadi perubahan dari penugasan sebelumnya yang tercatat dalam bahan sumber.

Sebelum menduduki jabatan sebagai Aslog Kapolri, Brigjen Pol Agus Dwi Hermawan tercatat sebagai pati Bareskrim Polri yang ditugaskan pada BNN. Dengan demikian, jabatan lamanya merupakan status penugasan di BNN, sedangkan jabatan barunya adalah Aslog Kapolri. Kedua keterangan tersebut perlu dibedakan agar tidak terjadi kekeliruan dalam membaca susunan mutasi.

Perwira lain yang memperoleh penugasan baru ialah Brigjen Pol Putu Putera Sadana. Dalam keputusan mutasi tersebut, ia ditetapkan sebagai Wakabareskrim Polri. Jabatan ini merupakan posisi baru yang diberikan kepadanya dalam struktur Badan Reserse Kriminal Polri.

Sebelum ditetapkan sebagai Wakabareskrim Polri, Brigjen Pol Putu Putera Sadana juga tercatat sebagai pati Bareskrim Polri yang ditugaskan pada BNN. Artinya, riwayat jabatan sebelumnya Putu Putera Sadana adalah penugasan pada BNN dengan status pati Bareskrim Polri, sementara penugasan terbarunya adalah Wakabareskrim Polri. Penyebutan secara terpisah membantu memperjelas perubahan jabatan masing-masing perwira.

Rincian tersebut menunjukkan dua bentuk penugasan yang berbeda. Agus Dwi Hermawan beralih dari penugasan sebagai pati Bareskrim Polri pada BNN menjadi Aslog Kapolri. Sementara itu, Putu Putera Sadana beralih dari status yang sama, yakni pati Bareskrim Polri yang ditugaskan pada BNN, menjadi Wakabareskrim Polri. Informasi ini hanya mencakup jabatan kedua perwira sesuai bahan yang tersedia, tanpa menambahkan rincian mengenai perwira lainnya.

Kebijakan mutasi, rotasi, dan kenaikan jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada 2 Oktober 2026 mencakup lebih banyak personel daripada 14 brigjen yang memperoleh promosi menjadi irjen. Secara keseluruhan, daftar tersebut memuat 88 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri. Dengan demikian, promosi 14 brigjen merupakan salah satu bagian dari rangkaian penataan jabatan yang melibatkan sejumlah jenjang kepangkatan.

Rincian daftar itu terdiri atas enam komisaris jenderal polisi (komjen pol), 51 inspektur jenderal polisi (irjen pol), 19 brigadir jenderal polisi (brigjen pol), dan 12 komisaris besar polisi (kombes pol). Komposisi tersebut menunjukkan bahwa keputusan yang ditetapkan tidak hanya berkaitan dengan kenaikan pangkat atau jabatan, tetapi juga mencakup rotasi dan mutasi pada berbagai tingkat kepemimpinan. Dari 19 brigjen pol yang tercantum, sebanyak 14 orang mendapatkan promosi menjadi irjen pol.

Pelaksanaan kebijakan ini berlangsung sehari setelah Jenderal Polisi Suyudi dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto. Urutan waktu tersebut menjadi konteks administratif dan kelembagaan dalam memahami keputusan mutasi yang diumumkan pada 2 Oktober 2026. Pelantikan Kapolri berlangsung terlebih dahulu, kemudian diikuti penetapan daftar perwira yang mengalami mutasi, rotasi, maupun kenaikan jabatan.

Data jumlah personel tersebut menegaskan cakupan keputusan secara menyeluruh. Enam komjen pol, 51 irjen pol, 19 brigjen pol, dan 12 kombes pol berada dalam satu daftar kebijakan yang sama, dengan bentuk penyesuaian jabatan sesuai ketentuan yang ditetapkan. Karena itu, pemberitaan mengenai 14 brigjen yang dipromosikan perlu ditempatkan dalam konteks daftar yang lebih luas, yakni mutasi dan rotasi yang mencakup total 88 pati serta pamen Polri. Uraian ini terbatas pada jumlah, jenjang kepangkatan, dan waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam keterangan sumber.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bagian dari dinamika organisasi. Penjelasan tersebut berkaitan dengan perubahan sejumlah posisi, termasuk promosi 14 brigadir jenderal menjadi inspektur jenderal dalam mutasi Polri pada 2 Oktober 2026. Perubahan jabatan dilakukan dalam kerangka pengelolaan organisasi dan personel agar pelaksanaan tugas kepolisian tetap berjalan secara berkesinambungan.

Menurut penjelasan Isir, dinamika tersebut diperlukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas di berbagai bidang. Penataan jabatan juga disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, sehingga setiap perubahan dapat mendukung pelaksanaan fungsi kepolisian secara optimal. Selain memenuhi kebutuhan institusi, mutasi dan rotasi menjadi bagian dari pembinaan karier personel melalui penugasan pada jabatan serta tanggung jawab yang berbeda.

Ia juga menerangkan bahwa penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian menjadi salah satu pertimbangan dalam perubahan jabatan. Penyegaran itu berlangsung bersamaan dengan proses pembinaan personel dan penyesuaian organisasi terhadap kebutuhan tugas. Dengan demikian, mutasi tidak hanya berkaitan dengan perpindahan penugasan, tetapi juga mencakup pengelolaan kesinambungan tugas, kebutuhan institusi, dan perkembangan karier anggota Polri.

Pernyataan mengenai alasan mutasi dan rotasi tersebut disampaikan Irjen Pol Johnny Eddizon Isir di Jakarta dan dikutip pada 7 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa perubahan jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, memenuhi kebutuhan organisasi, membina karier personel, serta memberikan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *