Lurah Sudiang Raya Larang Jualan di Sepanjang Jalan Pajjaiang Depan GOR, Siapkan Relokasi Sementara

Makassar – Lurah Sudiang Raya menegaskan larangan aktivitas berjualan di sepanjang Jalan Pajjaiang, tepatnya di depan Gedung Olahraga (GOR). Kebijakan ini diambil guna menjaga ketertiban, kelancaran arus lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi tersebut.

Menurut Lurah Sudiang Raya, keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di bahu jalan kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu akses keluar masuk kendaraan, khususnya saat kegiatan olahraga maupun acara lainnya berlangsung di GOR.

“Kami tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah, namun penataan perlu dilakukan agar tidak mengganggu ketertiban umum. Jalan Pajjaiang merupakan akses vital yang harus tetap lancar,” ujarnya.

Pihak kelurahan juga menyampaikan akan segera melakukan koordinasi dengan pengelola GOR untuk mencarikan solusi terbaik bagi para pedagang. Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah relokasi sementara ke area yang lebih tertata, dengan sistem waktu berjualan jangka pendek atau bergiliran.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi win-win antara pemerintah dan para pedagang. Selain menjaga ketertiban lingkungan, para pelaku usaha kecil tetap diberi ruang untuk berjualan secara tertib dan terorganisir.

Lurah Sudiang Raya mengimbau para pedagang agar dapat bekerja sama dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ia juga menegaskan bahwa penataan ini akan dilakukan secara persuasif dan humanis, dengan mengedepankan dialog serta pendekatan kekeluargaan.

“Kami ingin semua pihak merasa adil. Ketertiban terjaga, dan pedagang tetap bisa berusaha,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *