News  

Plang Larangan ESDM Bakal Dipasang di Lokasi Tambang Kotabunan, Dugaan PETI yang Dikaitkan dengan Rahman Salehe Kembali Disorot

BOLTIM, LIN — Aktivitas pertambangan di wilayah Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada lokasi yang disebut-sebut selama ini dikaitkan dengan aktivitas pertambangan yang diduga dikelola oleh anggota DPRD Boltim, Rahman Salehe.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM berencana memasang plang larangan sekaligus melakukan pengamanan di lokasi yang disebut berada dalam wilayah izin pertambangan milik pihak lain.

Rencana tersebut menjadi perkembangan penting dalam polemik dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kotabunan. Sebab, berdasarkan informasi yang diperoleh, lokasi yang selama ini disebut sebagai area aktivitas tambang Rahman Salehe justru diduga berada di dalam areal pertambangan yang memiliki pemegang izin berbeda.

Jika informasi tersebut benar, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga menyangkut status penguasaan, penggunaan wilayah pertambangan, serta legalitas kegiatan yang berlangsung di dalamnya.

Plang ESDM Berisi Ancaman Sanksi Pidana

Plang yang rencananya dipasang oleh pihak ESDM disebut akan memuat sejumlah larangan terkait aktivitas pertambangan dan pengelolaan mineral.

Salah satu ketentuan yang dicantumkan berkaitan dengan larangan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan terakhir yang disebut dalam informasi tersebut.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.

Selain aktivitas penambangan, larangan juga mencakup kegiatan menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, mengangkut maupun menjual mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 beserta perubahan peraturan perundang-undangan terkait.

Tidak hanya itu, plang juga disebut akan memberikan peringatan agar tidak ada pihak yang merusak, memindahkan atau membuka tanda larangan maupun segel yang dipasang oleh pejabat berwenang.

Ketentuan mengenai perusakan atau pembukaan segel tersebut juga memiliki konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

BAKKIN Sulut: Jangan Ada yang Coba Buka atau Rusak Plang

Ketua DPD BAKKIN Sulawesi Utara, Calvin Limpeng, menilai rencana pemasangan plang oleh ESDM merupakan langkah penting dalam memastikan lokasi yang dipersoalkan tidak kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dasar perizinan yang sah.

Menurut Calvin, persoalan tersebut menjadi semakin serius karena lokasi yang disebut selama ini dikaitkan dengan aktivitas tambang Rahman Salehe diduga berada di wilayah pertambangan milik pihak lain.

“Bahwasanya ternyata lokasi tambang PETI Rahman Salehe ada di lokasi PT milik orang lain. Dan terbukti ilegal karena plang ESDM akan dipasang,” kata Calvin.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diuji dan dikonfirmasi lebih lanjut melalui dokumen perizinan, batas wilayah IUP, serta hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Calvin juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba membuka, memindahkan ataupun merusak plang apabila nantinya benar-benar telah dipasang oleh pejabat yang berwenang.

Menurutnya, keberadaan plang tersebut harus dihormati sampai terdapat keputusan atau tindakan hukum lebih lanjut dari instansi yang memiliki kewenangan.

Laporan Dugaan PETI hingga TPPU Disebut Bergulir

BAKKIN Sulut sebelumnya disebut telah melaporkan dugaan aktivitas PETI yang dikaitkan dengan Rahman Salehe kepada sejumlah lembaga penegak hukum dan lembaga negara, termasuk Kejaksaan Agung RI, KPK, dan Mabes Polri.

Tidak berhenti di sana, informasi terbaru yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa laporan mengenai dugaan PETI, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta dugaan penjualan emas tanpa pajak juga telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Namun demikian, keberadaan laporan tersebut tidak serta-merta membuktikan seluruh tuduhan yang disampaikan pelapor. Status hukum maupun ada tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti yang tersedia.

BAKKIN Minta Aparat Tidak Berhenti pada Pemasangan Plang

Calvin menegaskan, BAKKIN Sulut tidak hanya meminta pemasangan tanda larangan, tetapi juga mendorong agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

“BAKKIN Sulut akan tetap mengawal maksimal laporan dugaan pelanggaran hukum Rahman Salehe terkait tambang ilegal,” tegasnya.

Menurutnya, pengawasan diperlukan agar pemasangan plang tidak sekadar menjadi tindakan administratif, tetapi benar-benar diikuti dengan pengamanan lokasi dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Persoalan ini juga membuka sejumlah pertanyaan penting: siapa pemegang izin sah atas wilayah tersebut, siapa yang melakukan aktivitas pertambangan, dari mana asal mineral yang ditambang, serta apakah seluruh kegiatan di lokasi telah memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari hasil pemeriksaan dan penelusuran aparat berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Rahman Salehe belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut, termasuk mengenai informasi bahwa lokasi yang dipersoalkan berada di wilayah pertambangan milik pihak lain dan rencana pemasangan plang larangan oleh ESDM.

LIN membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Rahman Salehe maupun pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

LIN akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk status perizinan lokasi, pihak yang tercatat sebagai pemegang IUP, aktivitas pertambangan yang berlangsung di lapangan, serta tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap laporan yang telah disampaikan.

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *