TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Seorang lanjut usia berinisial NST, 62 tahun, menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka parah pada bagian kepala setelah diserang menggunakan ulekan. Selain menderita cedera serius, uang tunai sekitar Rp100 juta milik korban juga dilaporkan hilang. Peristiwa ini menambah perhatian terhadap keamanan warga, khususnya kelompok lansia yang berada dalam kondisi rentan ketika menghadapi tindak kejahatan.
Serangan itu membuat NST harus mendapatkan penanganan atas luka yang dideritanya. Penggunaan ulekan sebagai alat untuk menyerang menunjukkan bahwa kekerasan dalam peristiwa tersebut berdampak langsung terhadap keselamatan korban, bukan sekadar tindakan mengambil harta benda. Dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut kini menjadi perkara yang ditangani aparat kepolisian untuk mengungkap rangkaian kejadian, termasuk cara pelaku mendekati korban dan membawa kabur uang dalam jumlah besar.
Hilangnya uang sekitar Rp100 juta menjadi kerugian material utama dalam kasus ini, sedangkan luka di kepala menjadi dampak paling serius terhadap NST. Aparat diharapkan dapat mengumpulkan keterangan korban, saksi, serta bukti lain di lokasi kejadian guna memastikan kronologi dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. Penanganan perkara tersebut juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya. Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap orang maupun situasi mencurigakan di lingkungan tempat tinggal dan area publik, tanpa mengabaikan kebutuhan untuk segera melaporkan setiap kejadian kepada kepolisian.
Hasil penyelidikan mengungkap rangkaian awal peristiwa yang terjadi sebelum penyerangan terhadap NST di rumahnya, Cluster Taman Puspa, Citra Raya. Dalam rangkaian tersebut, MIM, laki-laki berusia 28 tahun, diketahui datang ke kediaman korban. Kedatangannya menjadi bagian penting dalam penelusuran polisi mengenai peristiwa yang kemudian terjadi.
Setibanya di rumah korban, MIM menyampaikan identitas serta maksud kedatangannya. Ia mengaku sebagai paman NST. Pengakuan tersebut disampaikan ketika MIM berada di kediaman korban dan menjadi keterangan yang tercatat dalam hasil penyelidikan mengenai pertemuan awal MIM dan NST.
Selain mengaku sebagai paman korban, MIM datang dengan maksud meminjam uang. Jumlah yang disebutkan dalam permintaan tersebut adalah Rp12 juta. Permintaan pinjaman itu disampaikan secara langsung kepada NST saat MIM berada di rumah korban di Cluster Taman Puspa, Citra Raya.
NST kemudian menolak permintaan pinjaman uang tersebut. Penolakan itu menjadi akhir dari rangkaian awal kedatangan MIM sebagaimana diuraikan dalam hasil penyelidikan. Pada tahap ini, keterangan yang diperoleh polisi mencakup kedatangan MIM, pengakuannya sebagai paman korban, maksud meminjam uang sebesar Rp12 juta, serta penolakan dari NST.
Rangkaian tersebut ditempatkan sebagai bagian awal dalam pengungkapan perkara. Polisi menelusuri informasi mengenai pertemuan itu untuk menyusun urutan kejadian sebelum penyerangan. Keterangan mengenai kedatangan MIM dan permintaan pinjaman menjadi dasar uraian tentang apa yang berlangsung di rumah korban sebelum peristiwa berikutnya.
Menurut Syaiful, penyerangan terhadap NST diduga dipicu rasa dendam MIM setelah permintaan pinjamannya ditolak oleh korban. Penolakan tersebut diduga membuat pelaku tersinggung dan menyimpan kemarahan, sebelum akhirnya melakukan tindakan kekerasan. Peristiwa itu berlangsung di kediaman korban di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, dan menyebabkan seorang lansia mengalami luka serius.
Dalam aksinya, MIM diduga menyerang NST menggunakan alat penggerus sambal atau ulekan. Benda tersebut dipukulkan ke bagian kepala korban hingga NST terkapar dan mengalami luka parah. Kondisi korban kemudian diketahui oleh pihak lain dan NST segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk bagaimana pelaku mendatangi rumah korban dan melancarkan serangan tersebut.
Setelah korban terjatuh dan tidak berdaya, pelaku diduga mengambil uang tunai sekitar Rp100 juta yang disimpan di dalam lemari korban. Uang itu kemudian dibawa MIM ketika melarikan diri dari lokasi kejadian. Pengambilan uang tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena polisi perlu memastikan motif dan urutan tindakan pelaku setelah penyerangan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, uang yang diambil dari lemari korban telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama pelarian. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan akan dicocokkan dengan bukti-bukti lain, termasuk keterangan saksi serta hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Polisi juga terus menelusuri pergerakan MIM sejak meninggalkan lokasi hingga akhirnya ditangkap di Garut.
Polisi menangkap seorang pria berinisial MIM yang diduga berkaitan dengan kasus penyerangan terhadap seorang lansia di Cikupa. MIM, yang diketahui berusia 28 tahun, diamankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Selasa, 29 September 2026. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penelusuran terhadap informasi mengenai keberadaan pria yang diduga terlibat dalam perkara itu.
Lokasi penangkapan di Garut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban diserang menggunakan ulekan. Petugas masih mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan guna memastikan peran MIM dalam kasus tersebut. Informasi mengenai motif, kronologi lengkap, serta hubungan MIM dengan korban juga masih didalami melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan.
Setelah diamankan, MIM dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Penyidik berupaya mencocokkan keterangan yang disampaikan MIM dengan laporan, keterangan saksi, serta barang bukti yang telah diperoleh. Pemeriksaan itu diperlukan agar penanganan perkara berjalan berdasarkan fakta dan prosedur hukum yang berlaku.
Hingga tahap ini, MIM belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Status hukumnya masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Karena itu, dugaan keterlibatan MIM dalam penyerangan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan belum dapat dinyatakan sebagai kesalahan yang bersifat final. Kepolisian diharapkan menyampaikan perkembangan penanganan perkara setelah pemeriksaan terhadap MIM selesai dilakukan.

