TANGERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memperkuat upaya pemberantasan judi online dengan menerapkan enhanced due diligence (EDD) dan segera menindaklanjuti rekening yang terindikasi terhubung dengan aktivitas tersebut. Arahan ini mencakup pemeriksaan lebih mendalam terhadap nasabah, pola transaksi, sumber dana, serta hubungan antarrekening yang dapat digunakan untuk mendukung peredaran dana judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan arahan tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner bulanan yang berlangsung secara daring pada Senin, 5 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, OJK menegaskan bahwa bank tidak cukup hanya mengandalkan pemantauan transaksi rutin. Lembaga perbankan perlu memperkuat sistem pengawasan dan mengambil langkah cepat apabila menemukan indikasi penyalahgunaan rekening.
OJK juga meminta bank memeriksa dan memblokir 38.796 rekening yang terhubung dengan aktivitas judi online. Daftar rekening tersebut berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital, sehingga bank diminta segera melakukan verifikasi serta pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi tersebut menjadi dasar bagi perbankan untuk menilai status rekening, menelusuri transaksi, dan menentukan tindakan terhadap akun yang terbukti atau diduga digunakan dalam kegiatan ilegal.
Pelaksanaan EDD memungkinkan bank mengumpulkan informasi yang lebih komprehensif dibandingkan proses uji tuntas standar. Pemeriksaan dapat mencakup identitas dan profil risiko nasabah, tujuan penggunaan rekening, pola penerimaan dan pengiriman dana, serta pihak-pihak yang bertransaksi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi kuat keterkaitan dengan judi online, bank perlu mengambil tindakan sesuai prosedur, termasuk pemblokiran, pelaporan transaksi mencurigakan, dan koordinasi dengan otoritas terkait.
Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap peredaran dana judi online diarahkan tidak hanya pada pemblokiran rekening, tetapi juga pada penelusuran aliran dana secara lebih sistematis. Perbankan diharapkan memastikan proses penanganan berlangsung cepat, akurat, dan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen serta tata kelola yang berlaku.
Perluasan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menekan peredaran dana judi online tidak lagi terbatas pada rekening yang telah teridentifikasi dan diblokir. Perbankan diminta menelusuri rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan nomor induk kependudukan (NIK) milik pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Dengan pendekatan tersebut, proses penindakan diarahkan untuk melihat keterhubungan identitas nasabah secara lebih menyeluruh, bukan hanya memeriksa rekening yang sebelumnya dilaporkan atau ditemukan dalam transaksi mencurigakan.
Langkah berbasis NIK itu bertujuan mencegah pelaku membuka maupun menggunakan rekening lain pada bank yang sama setelah rekening sebelumnya diblokir. Tanpa penelusuran lanjutan, pemilik rekening berisiko memindahkan aktivitas ke rekening berbeda, sehingga aliran dana tetap berjalan meskipun rekening awal telah dihentikan. Pencocokan berdasarkan NIK diharapkan membantu bank mengenali rekening-rekening terkait dan mengambil tindakan secara lebih konsisten, dengan tetap mengikuti ketentuan mengenai verifikasi nasabah, perlindungan data pribadi, serta prosedur hukum yang berlaku.
Perluasan penindakan tersebut berlangsung ketika jumlah rekening yang dikenai tindakan meningkat sepanjang 2026. Data mencatat sebanyak 33.252 rekening telah ditindak pada April, kemudian bertambah menjadi 33.836 rekening pada Mei dan mencapai 36.191 rekening pada Juni. Kenaikan itu menunjukkan bertambahnya rekening yang masuk dalam proses penelusuran dan penanganan, meskipun angka tersebut perlu dibaca dalam konteks kegiatan pengawasan dan pemblokiran yang terus diperluas. Sebelumnya, Dian melihat peningkatan jumlah rekening yang ditindak sebagai indikasi adanya kecenderungan aktivitas judi online yang meningkat. Karena itu, pemeriksaan berbasis NIK menjadi bagian penting dari upaya mempersempit ruang gerak pelaku dan mengurangi peluang penggunaan rekening pengganti untuk menampung atau memindahkan dana perjudian daring.
Penindakan terhadap peredaran dana judi online menghadapi tantangan karena rekening yang telah diblokir dapat kembali muncul melalui identitas, rekening, atau saluran pembayaran baru. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemblokiran saja belum cukup untuk menghentikan jaringan, terutama ketika pelaku memindahkan aktivitas ke rekening milik pihak lain. Pada pertengahan Juli, Dian menyampaikan bahwa praktik jual beli rekening merupakan persoalan yang sangat berbahaya. Rekening yang diperjualbelikan dapat digunakan untuk menampung, memindahkan, dan menyamarkan dana hasil transaksi perjudian, sementara pemilik rekening sering kali tidak memahami seluruh risiko hukum yang menyertainya.
Untuk memperkuat pengawasan, OJK membangun sistem terintegrasi bersama kementerian atau lembaga terkait dan industri perbankan. Sistem tersebut dirancang untuk menampung serta mencocokkan informasi mengenai rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online. Salah satu pendekatan yang digunakan ialah mendeteksi rekening anomali, misalnya rekening yang menerima banyak transaksi dengan nilai kecil dalam waktu singkat. Pola semacam itu dapat menjadi petunjuk awal untuk pemeriksaan lebih lanjut, meskipun setiap indikasi tetap perlu diverifikasi agar tidak merugikan nasabah yang melakukan transaksi secara sah.
Pemerintah juga memperluas pemantauan terhadap kanal digital. Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat 3,45 juta konten terkait judi online telah diputus aksesnya sejak 20 Oktober 2024. Sepanjang 2025, kementerian tersebut mengajukan pemblokiran 25.214 rekening bank kepada OJK. Modus transaksi kini tidak hanya memakai rekening bank, tetapi juga dompet elektronik, QRIS, dan pulsa. Menjelang Piala Dunia 2026, ditemukan siaran ulang pertandingan secara ilegal yang disisipi tautan menuju situs judi. Temuan itu ditindaklanjuti melalui koordinasi bersama PPATK dan OJK untuk menutup rekening, kode QRIS, serta dompet digital yang terdeteksi terkait aktivitas tersebut.
Dalam konferensi pers yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengumumkan pencabutan izin usaha tiga bank perekonomian rakyat (BPR/BPRS) pada September 2026. Keputusan pertama berlaku bagi BPR Syariah Gaido yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat, sejak 1 September 2026. Selanjutnya, izin usaha PT BPR Pasar Raya Kuta di Badung, Bali, dicabut sejak 17 September 2026. OJK kemudian mencabut izin usaha BPR Syariah Masyarakat Umat Islam Indonesia di Tangerang, Banten, yang berlaku sejak 25 September 2026.
Pencabutan tersebut menambah daftar BPR dan BPRS bermasalah yang ditangani regulator sepanjang tahun berjalan. Langkah itu berkaitan dengan kondisi kesehatan dan kepatuhan masing-masing lembaga, termasuk kebutuhan untuk melindungi nasabah serta menjaga stabilitas sektor perbankan. Setelah izin usaha dicabut, proses penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan melibatkan lembaga terkait dalam penanganan simpanan nasabah dan aset bank.
Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu sebelumnya menyampaikan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada awal Agustus bahwa sebanyak 10 BPR telah dicabut izinnya hingga akhir Juli 2026. Menurutnya, mayoritas persoalan tersebut bersumber dari lemahnya tata kelola. Pernyataan itu menunjukkan bahwa penguatan pengawasan, manajemen risiko, dan integritas pengurus masih menjadi perhatian penting bagi industri BPR.
Namun, pencabutan izin tiga BPR tersebut merupakan agenda pengawasan perbankan yang berbeda dari penindakan terhadap rekening yang terkait judi online. Keduanya memang diumumkan dalam kesempatan yang sama, tetapi memiliki dasar masalah, mekanisme penanganan, dan tujuan regulasi yang tidak sama. Pemisahan isu ini penting agar publik memahami bahwa penertiban BPR bermasalah berfokus pada kesehatan serta tata kelola lembaga, sedangkan pemblokiran rekening judi online berkaitan dengan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

