SITUBONDO — Kepala SMA Negeri 1 Panji Situbondo, Hamidah, M.Pd, melontarkan bantahan tegas terhadap pemberitaan sejumlah media yang menyebut pihak sekolah mengeluarkan belasan siswa akibat dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Ia menilai informasi tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga diterbitkan tanpa konfirmasi kepada pihak sekolah, sehingga berpotensi menyesatkan publik.
Menurut Hamidah, pemberitaan yang beredar telah mencederai prinsip dasar jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan pers menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak pernah melakukan konfirmasi ke sekolah. Akibatnya, informasi yang disampaikan tidak sesuai fakta,” tegas Hamidah.
Ia meluruskan bahwa jumlah siswa yang terlibat bukan belasan orang, melainkan hanya 9 siswa. Selain itu, kasus tersebut merupakan peristiwa lama yang telah ditangani sekitar tiga bulan lalu dan bukan kejadian baru seperti yang diberitakan.
“Kasus itu sudah lama dan sudah selesai diproses. Jadi bukan kejadian baru seperti yang dibangun dalam pemberitaan,” ujarnya.
Hamidah menegaskan, langkah yang diambil pihak sekolah merupakan bagian dari komitmen menjaga lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Penanganan kasus juga dilakukan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat, termasuk dunia pendidikan.
Meski bersikap tegas, pihak sekolah tetap mengedepankan tanggung jawab sosial terhadap masa depan siswa. Hamidah memastikan bahwa sekolah tidak lepas tangan dan tetap membantu mencarikan alternatif tempat pendidikan bagi siswa yang terdampak.
“Kami tidak melepas tanggung jawab. Sekolah tetap membantu mencarikan tempat belajar baru agar siswa tetap bisa melanjutkan pendidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan media agar menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta mematuhi prinsip verifikasi sebelum mempublikasikan berita, terutama yang menyangkut dunia pendidikan dan masa depan peserta didik. Pemberitaan yang tidak berimbang, menurutnya, dapat merugikan banyak pihak, mulai dari siswa, keluarga, hingga mencoreng nama baik institusi.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab hukum dan etika, sebagaimana juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto perubahannya, terkait penyebaran informasi yang dapat merugikan pihak lain jika tidak berdasarkan fakta yang benar.
Dengan demikian, keseimbangan antara ketegasan lembaga pendidikan dalam menegakkan disiplin dan profesionalitas media dalam menyampaikan informasi yang akurat menjadi hal yang tidak dapat ditawar.
Kabiro Situbondo: Samsi

