KABUPATEN SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Seorang profesor lanjut usia berinisial RPP, yang berusia 74 tahun, ditemukan meninggal dunia di kamar rumahnya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penemuan tersebut terjadi pada Jumat, 25 September 2026, ketika anak korban bersama warga menemukan RPP dalam keadaan telah meninggal. Fakta ini menjadi awal pemberitaan mengenai kasus kematian profesor tersebut di wilayah Sukabumi.
Korban disebut sebagai seorang profesor dan dalam pemberitaan identitasnya ditulis menggunakan inisial RPP. Usianya yang mencapai 74 tahun menempatkannya sebagai korban lanjut usia dalam peristiwa ini. Lokasi penemuan berada di kamar rumah korban, sedangkan tempat kejadian disebut berada di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Anak korban dan warga menjadi pihak yang menemukan korban pada hari tersebut.
Peristiwa penemuan itu berlangsung pada Jumat, 25 September 2026. Informasi utama pada tahap awal ini adalah adanya seorang profesor berusia 74 tahun yang ditemukan meninggal di rumahnya. Penemuan dilakukan oleh anak korban bersama warga, sehingga kabar mengenai kematian RPP kemudian menjadi perhatian dalam kasus yang berlangsung di Sukabumi. Uraian mengenai kejadian ini berfokus pada identitas korban, lokasi penemuan, pihak yang menemukan, serta tanggal ditemukannya korban. RPP diketahui telah meninggal ketika ditemukan di kamar rumahnya. Dengan demikian, inti peristiwa pada bagian awal berita adalah penemuan jenazah seorang profesor lansia di Kabupaten Sukabumi oleh anaknya bersama warga pada 25 September 2026.
Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga berinisial PAL, berusia 41 tahun, di Makassar. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan terhadap majikannya, RPP, di Sukabumi. PAL diduga meninggalkan Sukabumi setelah peristiwa itu, kemudian melarikan diri hingga ke Makassar sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.
Informasi mengenai penangkapan ini menjadi perkembangan penting dalam penyelidikan kasus kematian RPP. Keberadaan PAL di Makassar sebelumnya menjadi bagian dari penelusuran polisi setelah penyidik mengaitkan dirinya dengan dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan majikannya meninggal dunia. Petugas kemudian melakukan pencarian dan mengambil langkah penindakan di wilayah tersebut.
Meski telah diamankan, perkara ini masih berada dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Polisi perlu mendalami rangkaian peristiwa, motif, serta peran PAL berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil pemeriksaan lainnya. Identitas yang disampaikan sejauh ini adalah PAL, seorang asisten rumah tangga berusia 41 tahun. Penangkapan tersebut menunjukkan bahwa polisi telah menemukan keberadaannya setelah ia diduga melarikan diri dari Sukabumi ke Makassar. Status hukum dan keterangan lebih lanjut mengenai perkara itu tetap menunggu proses pemeriksaan resmi serta penyampaian informasi dari pihak berwenang.
Dalam pemeriksaan kepada polisi, Agus mengungkapkan rangkaian tindakan PAL terhadap korban. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari keterangan yang digunakan penyidik untuk menyusun kronologi perkara. Berdasarkan keterangan itu, tindakan terhadap korban berlangsung di tempat kejadian sebelum Agus meninggalkan lokasi.
Agus menyatakan bahwa korban disekap menggunakan sebuah bantal. Menurut pengakuannya, bantal tersebut digunakan untuk menutup atau menekan bagian wajah korban selama sekitar 10 menit. Durasi itu disampaikan Agus ketika memberikan keterangan kepada polisi. Rincian lain mengenai kondisi korban selama penyekapan tidak disebutkan dalam bahan keterangan yang tersedia.
Setelah kejadian tersebut, Agus meninggalkan lokasi dan kemudian melarikan diri ke Makassar. Dalam pelariannya, ia membawa ponsel milik korban. Selain ponsel, Agus juga membawa dua kartu ATM yang disebut merupakan milik korban. Barang-barang tersebut dibawa bersamanya ketika ia pergi menuju Makassar.
Dengan demikian, urutan peristiwa berdasarkan pengakuan Agus dimulai dari tindakan penyekapan terhadap korban menggunakan bantal, yang berlangsung sekitar 10 menit. Setelah itu, Agus meninggalkan tempat kejadian dengan membawa satu ponsel dan dua kartu ATM milik korban, lalu pergi ke Makassar. Keterangan mengenai tindakan penyekapan dan pelarian tersebut disampaikan Agus kepada polisi setelah ia diamankan. Pengakuan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami peristiwa serta mencocokkannya dengan keterangan dan bukti lain dalam perkara kematian profesor di Sukabumi.
Setelah ditangkap di Makassar, Agus menyampaikan penyesalannya atas peristiwa yang terjadi. Keterangan tersebut menjadi informasi terbaru mengenai sikap Agus setelah aparat berhasil menemukan dan mengamankannya setelah ia melarikan diri dari Sukabumi. Dalam pernyataannya, ia mengaku menyesali perbuatannya dan menyadari bahwa kejadian tersebut telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Agus juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga profesor yang meninggal dunia. Permintaan itu ditujukan kepada pihak-pihak yang terdampak langsung oleh peristiwa tersebut, terutama keluarga korban yang harus menghadapi kehilangan serta proses setelah kejadian. Pernyataan penyesalan dan permintaan maaf tersebut disampaikan setelah penangkapan, tanpa adanya keterangan tambahan mengenai alasan atau motif yang mendasari peristiwa itu.
Dengan demikian, informasi yang tersedia pada tahap ini terbatas pada penangkapan Agus di Makassar serta pernyataannya yang mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban. Pernyataan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penjelasan mengenai motif maupun sebagai kesimpulan tentang perkara yang sedang dihadapi. Detail lebih lanjut mengenai kasus kematian profesor di Sukabumi masih bergantung pada keterangan resmi dari pihak berwenang dan perkembangan penyelidikan. Untuk sementara, sikap Agus setelah ditangkap menjadi bagian terakhir dari rangkaian informasi yang telah disampaikan, sementara proses hukum dan fakta-fakta lain belum dijelaskan dalam sumber yang tersedia.

