JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Wakil Presiden Gibran Rakabuming memberikan tanggapan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan polemik ijazahnya. Pernyataan tersebut disampaikan saat Gibran berada di acara INACRAFT 2026 di Jakarta, Rabu, 7 Oktober. Dalam kesempatan itu, ia menyatakan menghormati seluruh tahapan serta proses hukum yang berlangsung di MK.
Gibran tidak menyampaikan keterangan lebih jauh mengenai substansi putusan maupun polemik yang menjadi perhatian publik. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan di lembaga peradilan perlu dihormati. Sikap tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas perkembangan perkara yang berkaitan dengan isu keabsahan ijazahnya.
Setelah menyampaikan sikapnya terhadap proses hukum tersebut, Gibran mengatakan akan tetap berfokus bekerja untuk masyarakat. Ia juga menyatakan dukungannya terhadap visi, misi, dan program Presiden sebagai pemimpin mereka. Pernyataan itu menegaskan bahwa agenda kerja pemerintahan tetap menjadi perhatian yang akan dijalankannya.
Dengan demikian, Gibran menempatkan putusan dan seluruh tahapan hukum di MK sebagai proses yang harus dihormati. Pada saat yang sama, ia menyampaikan komitmen untuk melanjutkan pekerjaan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta mendukung arah kepemimpinan Presiden. Keterangan tersebut disampaikan secara singkat di sela kehadirannya dalam INACRAFT 2026 di Jakarta.
Gibran memberikan tanggapan terhadap tudingan pemohon gugatan yang menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki ijazah setingkat SMA. Ia menilai tudingan tersebut berkaitan langsung dengan riwayat pendidikannya. Dalam merespons hal itu, Gibran menyampaikan argumen sederhana mengenai jenjang pendidikan yang telah ditempuhnya, yakni bahwa seseorang tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan SMA.
Menurut Gibran, keberlanjutan pendidikan dari jenjang menengah ke perguruan tinggi menjadi bagian penting dalam menjawab tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya menempuh pendidikan hingga jenjang S1 di Singapura. Pernyataan itu disampaikan sebagai jawaban langsung atas anggapan bahwa ia tidak memiliki ijazah setingkat SMA, dengan mengaitkan pendidikan menengah pada kesempatan untuk melanjutkan studi ke tingkat yang lebih tinggi.
Dengan demikian, tanggapan Gibran berfokus pada penjelasan mengenai alur pendidikan yang telah dijalaninya. Ia menggunakan pengalaman melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi sebagai argumen bahwa tudingan mengenai ketiadaan ijazah setingkat SMA tidak sejalan dengan riwayat studinya. Gibran tidak memperluas pernyataannya ke persoalan lain, melainkan menekankan bahwa ia telah menempuh pendidikan hingga S1 di Singapura. Respons tersebut menjadi penjelasan langsung terhadap materi tudingan yang diajukan oleh pemohon gugatan.
Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 6 Oktober, majelis membahas permohonan yang mempersoalkan status ijazah Gibran Rakabuming Raka. Perkara tersebut lain mempertanyakan dugaan bahwa Gibran memiliki ijazah setingkat sekolah menengah atas yang diperoleh dari luar negeri. Setelah memeriksa dalil dan bukti yang diajukan, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan untuk membuktikan dugaan tersebut.
Pernyataan itu menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penanganan perkara. MK tidak menyatakan adanya dasar pembuktian yang cukup untuk menguatkan tudingan mengenai kepemilikan ijazah setingkat SMA dari luar negeri. Dengan demikian, dalil yang digunakan pemohon terkait persoalan tersebut tidak memperoleh penegasan melalui bukti yang dinilai meyakinkan oleh majelis.
Selain menilai persoalan ijazah, MK juga mempertimbangkan permohonan agar Gibran didiskualifikasi dari jabatan wakil presiden. Permohonan itu tidak dikabulkan. MK menjelaskan bahwa tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden telah selesai, sehingga perkara yang diajukan tidak lagi berada dalam ranah sengketa hasil pemilu.
Hubungan kedua pertimbangan tersebut terlihat dari objek yang diperiksa dan kewenangan yang dimiliki MK. Di satu sisi, majelis tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai dugaan ijazah setingkat SMA dari luar negeri. Di sisi lain, tuntutan untuk mendiskualifikasi Gibran dinilai berkaitan dengan tahapan pemilihan yang telah berakhir. Karena itu, permohonan tersebut tidak dikabulkan dalam sidang tersebut, baik berdasarkan penilaian terhadap bukti mengenai ijazah maupun berdasarkan kedudukan perkara dalam kerangka sengketa hasil pemilu.
Riwayat pendidikan Gibran mencakup pengalaman belajar di Singapura dan Australia. Berdasarkan informasi yang tercantum dalam sumber, perjalanan pendidikannya dimulai di Orchid Park Secondary School, Singapura. Sekolah tersebut menjadi bagian awal dari latar pendidikan Gibran sebelum ia melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Penyebutan riwayat ini memberikan konteks mengenai tahapan pendidikan yang pernah ditempuhnya secara berurutan, tanpa mengubah keterangan yang telah disampaikan dalam sumber.
Setelah bersekolah di Orchid Park Secondary School, Gibran melanjutkan pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS). Ia disebut lulus dari institusi tersebut pada 2007. Tahap ini menunjukkan kelanjutan pendidikan Gibran di Singapura sebelum kemudian meneruskan studi ke Australia. Informasi mengenai MDIS dan tahun kelulusan tersebut menjadi bagian penting dalam urutan riwayat pendidikannya, sekaligus melengkapi konteks atas pernyataannya mengenai pengalaman belajar yang pernah dijalani.
Berikutnya, Gibran meneruskan studi melalui program Insearch di University of Technology, Sydney, Australia. Ia disebut lulus pada 2010. Dengan demikian, urutan pendidikan yang tercantum dalam sumber dimulai dari Orchid Park Secondary School di Singapura, dilanjutkan dengan pendidikan di Management Development Institute of Singapore yang disebut selesai pada 2007, kemudian diteruskan melalui program Insearch di University of Technology, Sydney, Australia, hingga lulus pada 2010. Rangkaian tersebut menjadi konteks pendidikan yang menyertai kiprah dan pernyataannya, tanpa memerlukan penambahan jenjang, gelar, atau keterangan lain di luar informasi yang tersedia.

