News  

Gaji ke-13 Belum Dibayar, Ketua DPD LIN Papua Barat Daya Jackson Sambow Desak Kepala BKD Sorong Selatan Buka Penggunaan Pinjaman Rp110 Miliar

SORONG SELATAN, PAPUA BARAT DAYA – Belum dibayarkannya gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sorong Selatan hingga memicu aksi penutupan Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) kini berkembang menjadi perhatian publik yang lebih luas. Di tengah kondisi tersebut, Ketua DPD Papua Barat Daya Lembaga Investigasi Negara (LIN), Jackson Sambow, meminta Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi keuangan daerah, termasuk informasi mengenai pinjaman daerah senilai Rp110 miliar yang disebut diterima pada akhir tahun anggaran.

Jackson menilai munculnya aksi protes ASN merupakan indikator bahwa persoalan keuangan daerah telah memasuki tahap yang perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.

“Kami mempertanyakan kepada Kepala BKD Sorong Selatan, apabila benar terdapat pinjaman daerah sekitar Rp110 miliar yang diterima pada November hingga Desember, bagaimana realisasi penggunaannya? Mengapa hak ASN berupa gaji ke-13 sampai hari ini belum dapat direalisasikan?” ujar Jackson Sambow.

Aksi ASN Menjadi Alarm Pengelolaan Fiskal Daerah

Puluhan ASN sebelumnya melakukan aksi dengan menutup akses Kantor BKD Sorong Selatan sebagai bentuk protes atas belum diterimanya gaji ke-13.

Para ASN mengaku keterlambatan pembayaran tersebut berdampak langsung terhadap kebutuhan ekonomi keluarga, terutama pada masa tahun ajaran baru ketika kebutuhan pendidikan anak meningkat.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan melalui Penjabat Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi karena keterbatasan kemampuan kas daerah dan belum optimalnya transfer dana dari pemerintah pusat. Pemerintah menegaskan bahwa gaji ke-13 tetap menjadi hak ASN dan akan dibayarkan setelah kondisi fiskal memungkinkan.

Jackson Sambow: Kepala BKD Harus Memberikan Penjelasan kepada Publik

Menurut Jackson Sambow, penjelasan mengenai keterbatasan kas daerah belum cukup apabila tidak disertai dengan informasi yang jelas mengenai kondisi keuangan pemerintah secara keseluruhan.

Ia meminta Kepala BKD Sorong Selatan menjawab sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, di antaranya:

  • Benarkah Pemkab Sorong Selatan memperoleh pinjaman daerah sekitar Rp110 miliar?
  • Siapa pihak pemberi pinjaman?
  • Kapan dana tersebut dicairkan?
  • Berapa nilai yang telah direalisasikan?
  • Digunakan untuk program atau kegiatan apa saja?
  • Bagaimana posisi kas daerah saat ini?
  • Mengapa pembayaran gaji ke-13 ASN belum dapat dilakukan?

“Kepala BKD sebagai pengelola keuangan daerah memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat. Transparansi sangat penting agar tidak berkembang berbagai asumsi yang justru merugikan pemerintah sendiri,” kata Jackson.

LIN Dorong Transparansi dan Pengawasan

DPD LIN Papua Barat Daya menegaskan bahwa langkah mempertanyakan penggunaan anggaran merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Jackson mengatakan, apabila seluruh pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai ketentuan, maka pemerintah daerah tidak perlu ragu membuka data kepada publik.

LIN juga mendorong DPRD Kabupaten Sorong Selatan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, termasuk meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun lembaga pemeriksa yang berwenang melakukan evaluasi apabila diperlukan.

Publik Menunggu Klarifikasi Resmi

Munculnya aksi ASN dan pertanyaan mengenai pengelolaan pinjaman daerah dinilai perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKD maupun Bupati Sorong Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas pertanyaan yang disampaikan Ketua DPD Papua Barat Daya Lembaga Investigasi Negara (LIN), Jackson Sambow, mengenai informasi pinjaman daerah senilai Rp110 miliar. Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pertanyaan yang disampaikan merupakan permintaan klarifikasi dan transparansi atas pengelolaan keuangan daerah, bukan kesimpulan adanya pelanggaran atau penyimpangan.

📚 Artikel Terkait:

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *