SORONG, PAPUA BARAT DAYA – Ketua DPD Papua Barat Daya Lembaga Investigasi Negara (LIN), Jackson Sambow, menegaskan pihaknya akan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap CV Papua Geo Eksplorasi setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan belum lengkapnya legalitas perusahaan yang disebut bergerak di sektor pertambangan batu bara.
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima LIN Papua Barat Daya sekitar tiga pekan lalu. Berdasarkan laporan warga, perusahaan tersebut diduga belum memiliki legalitas usaha yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Jackson Sambow menjelaskan, sebelum mengambil langkah lebih jauh, pihaknya telah melakukan penelusuran awal terhadap identitas perusahaan melalui sistem informasi resmi pemerintah. Dari hasil pengecekan sementara yang dilakukan tim investigasi, nama perusahaan tersebut disebut belum ditemukan pada basis data yang ditelusuri.
“Kami menerima laporan masyarakat kurang lebih tiga minggu lalu. Sebagai organisasi yang memiliki fungsi kontrol sosial, kami wajib menindaklanjuti setiap informasi dengan melakukan verifikasi. Semua langkah yang kami lakukan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jackson Sambow.
Klarifikasi Awal Diduga Tidak Mendapat Respons Maksimal
Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides, DPD LIN Papua Barat Daya telah menugaskan Koordinator Investigasi untuk melakukan klarifikasi langsung kepada pihak CV Papua Geo Eksplorasi.
Menurut Jackson Sambow, komunikasi awal sempat terjalin dengan pimpinan cabang perusahaan yang diketahui bernama Tasya. Bahkan, telah disepakati agenda pertemuan di salah satu kafe di kawasan Aimas pada pukul 16.00 WIT.
Namun, menjelang waktu yang telah ditentukan, pertemuan tersebut secara mendadak dibatalkan oleh pihak perusahaan dengan alasan tim internal mereka belum lengkap.
“Kami sangat menghormati hak perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Namun pembatalan pertemuan secara sepihak tentu menjadi catatan bagi tim investigasi kami. Karena itu, kami akan menempuh langkah pemeriksaan administrasi secara menyeluruh agar semuanya menjadi terang,” ujar Jackson.
LIN Akan Telusuri Akta Notaris, AHU hingga Perizinan Daerah
Jackson Sambow menegaskan bahwa investigasi yang dilakukan LIN tidak bertujuan menghakimi pihak mana pun, melainkan memastikan bahwa setiap badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam waktu dekat, DPD LIN Papua Barat Daya akan melakukan penelusuran terhadap:
- Akta pendirian perusahaan yang dibuat oleh notaris.
- Status badan hukum maupun dokumen administrasi perusahaan.
- Pengesahan badan usaha melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
- Perizinan usaha sesuai bidang kegiatan yang dijalankan.
- Perizinan di tingkat Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Sorong.
- Legalitas kegiatan apabila perusahaan melakukan aktivitas di sektor pertambangan mineral dan batu bara.
Menurut Jackson Sambow, apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi maupun dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan, hasil investigasi akan disampaikan kepada instansi pemerintah yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
Masyarakat Adat Ikut Menyampaikan Informasi
Selain laporan masyarakat umum, LIN Papua Barat Daya mengaku telah menerima informasi dari masyarakat pemegang hak ulayat adat di wilayah Moisigim, Distrik Salawati Daratan, yang meminta agar seluruh aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah adat dilakukan secara terbuka, memiliki legalitas yang sah, serta menghormati hak-hak masyarakat adat.
Jackson Sambow menegaskan bahwa aspirasi masyarakat tersebut akan menjadi salah satu bahan dalam proses investigasi.
“Kami tidak ingin ada investasi yang menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Semua perusahaan yang beroperasi di Papua Barat Daya harus menghormati hukum, memenuhi seluruh ketentuan perizinan, dan menghargai hak masyarakat adat sebagai bagian dari pembangunan yang berkeadilan,” tegasnya.
LIN Minta Pemerintah Ikut Melakukan Verifikasi
DPD LIN Papua Barat Daya juga meminta instansi terkait, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, untuk melakukan verifikasi terhadap legalitas perusahaan apabila ditemukan indikasi administrasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Menurut Jackson Sambow, keterbukaan informasi mengenai legalitas perusahaan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Dasar Hukum yang Menjadi Acuan Investigasi
Dalam melakukan pemeriksaan administrasi dan pengumpulan data, LIN Papua Barat Daya mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai hak jawab dan hak koreksi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan atau penetapan dari instansi berwenang yang menyatakan CV Papua Geo Eksplorasi melakukan pelanggaran hukum. Informasi dalam pemberitaan ini merupakan penyampaian hasil verifikasi awal berdasarkan laporan masyarakat dan keterangan Ketua DPD Papua Barat Daya Lembaga Investigasi Negara (LIN), Jackson Sambow.
- Jalankan Instruksi Ketum Gus ROBI, DPD LIN Banten Cabut Laporan Terhadap Eks Sekjen Antoni Pane: Utamakan Persatuan dan Marwah Organisasi
- Gaji ke-13 Belum Dibayar, Ketua DPD LIN Papua Barat Daya Jackson Sambow Desak Kepala BKD Sorong Selatan Buka Penggunaan Pinjaman Rp110 Miliar
- Kembangkan Sayap Organisasi, DPC Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Pangkep Resmi Daftar di Kesbangpol







Response (1)