Opini  

SERTIFIKAT TERBIT ATAS NAMA PEMERINTAH DAERAH: DARI MANA ASAL HAKNYA?

Jika tanah masih tercatat atas nama pewaris, tidak pernah dijual, tidak pernah dihibahkan, tidak pernah diganti rugi, lalu atas dasar apa hak itu tiba-tiba menjadi milik Pemerintah Daerah?

Ada satu pertanyaan sederhana dalam sengketa tanah yang sering justru menjadi pertanyaan paling sulit dijawab:

Dari mana asal hak seseorang atau suatu badan hukum atas tanah?

Dalam perkara yang kini digugat oleh ahli waris pemilik tanah, pertanyaan tersebut menjadi jauh lebih serius.

Menurut riwayat yang didalilkan pihak ahli waris, tanah tersebut sejak dahulu masih tercatat dalam administrasi pertanahan desa/kecamatan melalui Buku C, petok D/girik atas nama pewaris.

  • Tidak pernah ada jual beli.
  • Tidak pernah ada hibah.
  • Tidak pernah ada tukar-menukar.
  • Tidak pernah ada ganti kerugian.
  • Tidak pernah ada akta pelepasan hak.
  • Tidak pernah ada peralihan hak lain dari pewaris kepada Pemerintah Daerah.

Namun kemudian, pada 1992, terbit sertifikat atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I/Gubernur.

Di sinilah persoalan hukumnya menjadi fundamental:

BAGAIMANA HAK ITU BERPINDAH?

Bukan semata-mata:

“Siapa yang memegang sertifikat?”

Tetapi:

Apa alas hak yang menjadi dasar terbitnya sertifikat tersebut?

SERTIFIKAT BUKAN JAWABAN ATAS ASAL-USUL HAK

Sertifikat tanah memang memiliki kedudukan sebagai alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya. Namun kekuatan tersebut tidak berarti setiap sertifikat kebal dari pemeriksaan mengenai asal-usul hak.

Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 menempatkan sertifikat sebagai alat pembuktian yang kuat sepanjang data fisik dan data yuridis di dalamnya sesuai dengan data dalam surat ukur dan buku tanah. Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa sertifikat bukanlah bukti yang mutlak tidak dapat dilawan.

Karena itu, dalam perkara seperti ini, pertanyaan hukumnya harus dibedah secara berlapis:

  • Siapa pemohon hak?
  • Apa status tanah ketika didaftarkan?
  • Apa dasar perolehan haknya?
  • Apakah tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah negara?
  • Jika tanah negara, bagaimana proses penetapan atau pemberian haknya?
  • Jika berasal dari hak seseorang, di mana bukti pelepasan atau peralihannya?
  • Siapa yang menyerahkan dokumen?
  • Siapa yang melakukan pengukuran?
  • Siapa yang memberikan keterangan mengenai riwayat tanah?
  • Apa dasar Pemerintah Daerah dapat dicatat sebagai pemegang hak?

Dan yang paling penting:

Apa isi warkah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut?

WARKAH ADALAH TITIK KUNCI

Dalam sengketa seperti ini, warkah bukan sekadar tumpukan dokumen administratif.

Warkah adalah salah satu pintu untuk menguji bagaimana suatu sertifikat lahir.

Karena itu, apabila pihak ahli waris mempertanyakan keabsahan asal-usul sertifikat tahun 1992, persoalannya bukan cukup dijawab:

“Tetapi tanah tersebut sudah bersertifikat.”

Jawaban tersebut belum menyelesaikan pertanyaan mengenai asal hak.

Yang harus dibuka adalah rangkaian administrasi yang melahirkan sertifikat tersebut.

  • Permohonan hak.
  • Riwayat tanah.
  • Dasar penguasaan.
  • Surat ukur/gambar situasi.
  • Buku tanah.
  • Data yuridis.
  • Keterangan desa.
  • Dokumen pelepasan hak, apabila ada.
  • Bukti pembayaran ganti kerugian, apabila memang pernah terjadi pengadaan tanah.
  • Keputusan pemberian atau penetapan hak, apabila dasar sertifikatnya berasal dari tanah negara.

Jika seluruh rangkaian tersebut ada, maka harus dapat diperiksa.

Jika tidak ada, pertanyaannya menjadi semakin serius:

Atas dasar dokumen apa sertifikat itu diterbitkan?

TANAH TIDAK BERPINDAH HAK HANYA KARENA ADMINISTRASI

Inilah persoalan yang harus dibedakan secara tegas.

Administrasi pertanahan mencatat suatu keadaan hukum.

Tetapi pencatatan tersebut tidak boleh dipahami secara sederhana sebagai mekanisme yang menciptakan hak tanpa dasar.

PP Nomor 24 Tahun 1997 sendiri mengatur pembuktian hak lama. Pasal 24 mengakui bahwa hak atas tanah yang berasal dari hak-hak lama dapat dibuktikan dengan bukti tertulis dan keterangan yang dinilai cukup untuk pendaftaran.

Artinya, riwayat hak sebelum sertifikasi bukan sesuatu yang boleh diabaikan begitu saja.

Bahkan Mahkamah Agung menjelaskan bahwa bukti-bukti lama seperti petuk pajak bumi, girik, pipil, kekitir, dan bukti hak lama lainnya dapat menjadi bagian dari pembuktian hak lama untuk keperluan pendaftaran, meskipun bukti tersebut tidak otomatis menjadi bukti mutlak kepemilikan.

Maka posisi ahli waris harus dibangun secara lebih presisi:

bukan sekadar mengatakan “kami punya girik”.

Melainkan:

Kami memiliki rangkaian bukti riwayat hak dan penguasaan atas tanah yang harus diuji berhadapan dengan dasar yuridis penerbitan sertifikat atas nama Pemerintah Daerah.

Itu argumentasi yang jauh lebih kuat.

PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB BPN

Dalam perkara ini, Badan Pertanahan Nasional tidak cukup hanya menunjukkan bahwa sertifikat memang tercatat dalam buku tanah.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

1. Siapa yang mengajukan pendaftaran?

2. Atas dasar hak apa pendaftaran dilakukan?

3. Apa status tanah ketika proses pendaftaran dimulai?

4. Apakah terdapat warkah asli?

5. Siapa yang tercatat sebagai pemilik/penggarap/penguasa sebelumnya?

6. Apakah terdapat pelepasan hak dari pewaris?

7. Apakah terdapat ganti kerugian?

8. Apakah terdapat keputusan pemberian hak atau penetapan status tanah?

9. Siapa yang memberikan keterangan riwayat tanah?

10. Bagaimana proses pengukuran dilakukan dan kepada siapa batas-batas tanah ditunjukkan?

Dan pertanyaan paling sederhana:

Jika benar tanah tersebut telah beralih kepada Pemerintah Daerah, tunjukkan dokumen hukum yang menyebabkan peralihan tersebut.

JIKA TIDAK ADA PERALIHAN, LALU DARI MANA DASARNYA?

Ini bukan sekadar retorika.

Secara hukum, setiap klaim kepemilikan harus memiliki rantai alas hak yang dapat dijelaskan.

  • Jika Pemerintah Daerah memperoleh tanah melalui jual beli, harus ada dasar transaksi.
  • Jika melalui hibah, harus ada dasar hibah.
  • Jika melalui pelepasan hak, harus ada bukti pelepasan.
  • Jika melalui pengadaan tanah, harus ada rangkaian dokumen pengadaan dan pemberian ganti kerugian sesuai rezim hukum yang berlaku pada saat itu.
  • Jika melalui tanah negara, harus dapat dijelaskan bagaimana tanah tersebut berstatus tanah negara dan apa dasar pemberian hak kepada Pemerintah Daerah.

Sertifikat adalah ujung dari proses administrasi.

Yang sedang dipersoalkan ahli waris adalah:

APA YANG TERJADI SEBELUM SERTIFIKAT ITU TERBIT?

AHLI WARIS TIDAK BOLEH DIPAKSA MENERIMA TIBA-TIBA SUDAH BERSERTIFIKAT

Jika benar pemilik asal tidak pernah mengetahui adanya proses tersebut dan ahli waris juga tidak pernah mengetahui adanya peralihan, maka fakta tersebut perlu diuji secara serius melalui bukti.

Sebab persoalannya bukan semata-mata umur sertifikat.

Sertifikat tahun 1992 tidak otomatis menyelesaikan sengketa mengenai proses yang melahirkan sertifikat tersebut.

Yang harus diuji adalah legalitas prosedur, kebenaran data fisik dan yuridis, serta dasar perolehan haknya.

Dalam hukum pertanahan, waktu terbitnya sertifikat memang penting. Tetapi lebih tua tidak selalu berarti seluruh proses di belakangnya otomatis benar.

GUGATAN INI HARUS MEMAKSA RANTAI HAK ITU DIBUKA

Karena itu, sengketa ini jangan diarahkan hanya menjadi pertarungan:

Sertifikat melawan girik.

Itu terlalu sederhana.

Pertarungannya harus dinaikkan menjadi:

Apakah sertifikat atas nama Pemerintah Daerah tersebut lahir dari alas hak dan prosedur yang sah?

Dan pertanyaan berikutnya:

Jika sah, mana dokumen yang membuktikan bagaimana hak pewaris berakhir dan bagaimana hak Pemerintah Daerah dimulai?
Jika rantai tersebut dapat dibuktikan secara utuh, maka pengadilan dapat menilainya.

Tetapi apabila terdapat kekosongan mendasar dalam rantai perolehan hak, maka kekosongan tersebut tidak semestinya ditutup hanya dengan menunjukkan selembar sertifikat.

KARENA YANG DIPERKARAKAN BUKAN KERTASNYA

Pada akhirnya, sengketa tanah bukan sekadar sengketa antara selembar sertifikat dengan selembar petok D atau Buku C.

Yang dipersoalkan adalah sejarah hukum sebuah bidang tanah.

  • Siapa pemilik asalnya.
  • Bagaimana hak tersebut diperoleh.
  • Bagaimana hak tersebut dikuasai.
  • Apakah pernah dialihkan.
  • Kapan dialihkan.
  • Kepada siapa dialihkan.
  • Dengan dasar apa dialihkan.
  • Dan apakah proses pendaftaran tanah kemudian mencerminkan keadaan hukum yang sebenarnya.

Karena itu, satu pertanyaan harus terus diajukan sampai mendapatkan jawaban yang dapat dibuktikan:

JIKA PEMERINTAH DAERAH ADALAH PEMEGANG HAK, DARI MANA HAK ITU BERASAL?

Bukan siapa yang terakhir tercatat.

Bukan siapa yang memegang sertifikat.

Tetapi:

APA ALAS HAKNYA?

Jika alas haknya ada, tunjukkan.

Jika proses peralihannya ada, buktikan.

Jika warkahnya ada, buka dan uji.

Dan jika semuanya sah, biarkan pengadilan yang menilainya.

Namun jika asal-usul hak tidak dapat dijelaskan, maka pertanyaan terhadap proses lahirnya sertifikat bukanlah tuduhan,melainkan pertanyaan hukum yang wajib dijawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *