GOWA — Pelaksanaan proyek rehabilitasi, peningkatan, dan pembangunan jaringan irigasi melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Desa/Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, mendapat sorotan dari lembaga pemerhati dan masyarakat.
Proyek yang tercantum dalam papan informasi sebagai Daerah Irigasi Tabuakkang tersebut diketahui menggunakan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp195 juta, dengan pelaksana kegiatan P3A Buakang Mappakasunggu.
Sorotan terhadap pekerjaan itu mencuat setelah Koordinator YBH Kompak Gowa–Takalar, BPK Muh. Ukkas Rowa, melakukan pemantauan di lokasi bersama masyarakat dan menemukan sejumlah kondisi fisik pekerjaan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serta pemeriksaan lebih lanjut.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penggunaan material batu serta adukan semen pada konstruksi saluran. Dari dokumentasi lapangan yang diperoleh, terlihat material batu dengan bentuk dan ukuran yang beragam digunakan dalam proses pembangunan pasangan saluran.
Kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Namun, menurut DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan, temuan visual semacam itu cukup menjadi alasan bagi pihak pengawas untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan teknis secara langsung.
LIN: Pompengan Jangan Diam

Ketua Umum DPD LIN Sulawesi Selatan, BPK Saharuddin, meminta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang tidak mengabaikan sorotan yang muncul dari masyarakat.
“Pompengan jangan berdiam diri. Kalau ada temuan di lapangan, harus segera dievaluasi. Anggaran negara bukan sekadar angka di papan proyek, tetapi harus diwujudkan dalam pekerjaan yang berkualitas dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Saharuddin.
Menurut Saharuddin, penggunaan dana APBN dalam sebuah pekerjaan infrastruktur harus dibarengi dengan pelaksanaan yang mengacu pada perencanaan serta ketentuan teknis yang berlaku.
Karena itu, pemeriksaan dinilai perlu dilakukan untuk memastikan apakah kondisi fisik di lapangan telah sesuai dengan spesifikasi teknis, volume, ukuran konstruksi, kualitas material, metode pelaksanaan, hingga mutu pekerjaan akhir.
Batu, Adukan dan Konstruksi Saluran Jadi Perhatian
Sorotan utama bukan semata-mata pada keberadaan material batu, tetapi bagaimana material tersebut digunakan dalam konstruksi dan apakah pelaksanaannya memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.

Begitu pula dengan adukan semen yang digunakan. Kualitas konstruksi tidak cukup dinilai hanya dari tampilan luar, melainkan perlu diperiksa berdasarkan spesifikasi teknis dan metode pekerjaan yang menjadi dasar pelaksanaan program.
Sahabuddin menegaskan, LIN tidak ingin memberikan kesimpulan sepihak sebelum adanya pemeriksaan dari pihak berwenang.
“Kami tidak ingin menuduh sebelum ada pemeriksaan. Tetapi ketika masyarakat atau lembaga pemerhati menemukan sesuatu yang dianggap janggal, kewajiban penyelenggara kegiatan adalah memeriksa, bukan mengabaikan,” ujarnya.
Ia menilai pengawasan justru akan lebih efektif apabila dilakukan ketika pekerjaan masih berlangsung. Dengan demikian, apabila ditemukan kekurangan teknis, masih terdapat kesempatan untuk dilakukan perbaikan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai.
BBWS Pompengan Diminta Cocokkan Fisik dengan Perencanaan
DPD LIN Sulsel meminta BBWS Pompengan Jeneberang melalui unsur teknis terkait segera turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan secara objektif.

Pemeriksaan tersebut diharapkan tidak sebatas melihat hasil pekerjaan secara kasatmata, tetapi juga mencocokkan kondisi fisik dengan dokumen perencanaan serta ketentuan teknis program.
Beberapa aspek yang dinilai penting untuk diverifikasi antara lain volume pekerjaan, dimensi saluran, ketebalan pasangan, fondasi, kualitas material batu, komposisi adukan, metode pemasangan, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan anggaran yang tercantum dalam program.
“Kalau hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan sudah sesuai spesifikasi, tentu harus disampaikan secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan kekurangan, harus ada tindakan perbaikan. Prinsipnya sederhana: uang negara harus dipertanggungjawabkan dengan hasil pekerjaan yang berkualitas,” kata Saharuddin.
Rp195 Juta dan Pertanyaan soal Mutu Pekerjaan
Nilai pekerjaan sebesar Rp195 juta menjadi perhatian tersendiri karena setiap rupiah anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan melalui hasil pembangunan yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut LIN Sulsel, transparansi proyek tidak cukup hanya dengan memasang papan informasi di lokasi pekerjaan.

Transparansi juga harus tercermin melalui keterbukaan pelaksanaan, kesesuaian antara rencana dan realisasi fisik, kualitas konstruksi, serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan anggaran.
Sahabuddin turut mengapresiasi langkah BPK Muh. Ukkas Rowa selaku Koordinator YBH Kompak Gowa–Takalar yang melakukan pemantauan terhadap pekerjaan tersebut.
“Temuan masyarakat harus dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial. Jangan alergi terhadap kritik. Justru kritik dapat menjadi alarm agar pelaksanaan pembangunan semakin baik,” pungkasnya.
LIN Tunggu Hasil Pemeriksaan
DPD LIN Sulawesi Selatan menegaskan bahwa sorotan terhadap proyek P3-TGAI di Malakaji bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak pelaksana.
LIN justru mendorong agar persoalan tersebut dijawab melalui pemeriksaan teknis yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan seluruh pekerjaan telah memenuhi spesifikasi, maka hal tersebut perlu disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, perbaikan harus dilakukan sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai Rp195 juta dana APBN, tetapi menyangkut kualitas infrastruktur irigasi dan kepercayaan masyarakat terhadap program pembangunan yang menggunakan uang negara.
Fath El Guss Mahfuji
Portal Berita Online — Sorotan Investigasi

