SULAWESI UTARA – Ketua Mandala IV DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN), Jackson Sambow, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) untuk melakukan audit investigatif terhadap proyek Preservasi Jalan Nasional ruas Maelang – Batas Kabupaten Bolaang Mongondow/Bolaang Mongondow Utara – Biontong – Atinggola dengan nilai kontrak sebesar Rp152.129.949.000 yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2022–2024.
Menurut Jackson Sambow, proyek infrastruktur yang menggunakan uang rakyat harus dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung segera turun melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Negara telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp152 miliar sehingga seluruh pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Jika nantinya terbukti ada penyimpangan, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegas Jackson Sambow.
Proyek dengan Nomor Kontrak HK.02.01.Bb.15.7.3/1246 tersebut dikerjakan oleh PT Margahasta Citramukti dengan masa pelaksanaan 600 hari kalender di bawah pengawasan PT Virama Karya (Persero) Cabang Makassar, PT Celebes Pratama Konsultan, dan PT Formasiempat Polaselaras Konsultan (KSO).
Berdasarkan hasil pemantauan masyarakat di sejumlah titik, ditemukan kondisi jalan yang diduga telah mengalami kerusakan meskipun proyek baru selesai pada tahun 2024. Temuan tersebut antara lain berupa retak buaya (alligator cracking), permukaan jalan bergelombang, lubang di beberapa titik, bahu jalan yang lebih tinggi dari badan jalan, serta drainase yang diduga tidak menggunakan pondasi secara memadai. Selain itu ditemukan batu-batu besar di dalam saluran drainase yang diduga berpotensi menghambat aliran air sehingga dapat mempercepat kerusakan konstruksi jalan.
Publik juga mempertanyakan kembali dialokasikannya anggaran sebesar Rp27.672.291.000 melalui APBN Tahun Anggaran 2026 untuk penanganan ruas jalan yang sama. Menurut masyarakat, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan ketidakefisienan penggunaan keuangan negara.
Jackson Sambow menegaskan bahwa audit yang dilakukan tidak hanya sebatas pemeriksaan administrasi, tetapi juga harus meliputi pemeriksaan fisik pekerjaan, uji laboratorium terhadap kualitas aspal, agregat dan material, pengujian kepadatan, pemeriksaan volume pekerjaan, hingga audit keuangan guna memastikan seluruh pekerjaan telah sesuai spesifikasi kontrak.
Selain meminta audit investigatif, Jackson Sambow juga mendesak Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga agar melakukan evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
“Apabila hasil audit maupun proses hukum nantinya membuktikan adanya pelanggaran, penyimpangan administrasi maupun kerugian keuangan negara, kami mendesak agar Kasatker Crismono, ST., MT. dan PPK Wilayah II Renly Sembiring dicopot dari jabatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jackson.
Ia juga meminta agar PT Margahasta Citramukti dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) apabila melalui proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran kontrak maupun pelanggaran lainnya sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jackson Sambow menegaskan bahwa apabila melalui audit investigatif maupun proses hukum ditemukan adanya penyimpangan, pengurangan volume pekerjaan, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, antara lain:
Pasal 2 ayat (1) mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pasal 7 ayat (1) yang mengatur tindak pidana terkait pemborongan, pengadaan, atau pekerjaan konstruksi apabila unsur-unsurnya terbukti dalam proses hukum. - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap penyedia jasa memenuhi standar mutu, keselamatan, keamanan, dan kualitas hasil pekerjaan konstruksi serta memberikan dasar pemberian sanksi terhadap pelanggaran.
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang mengamanatkan agar penyelenggaraan jalan memenuhi persyaratan teknis, menjamin keselamatan pengguna jalan, serta memberikan pelayanan yang layak kepada masyarakat.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang mengatur prinsip pengadaan yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel serta pemberian sanksi kepada penyedia jasa maupun pihak terkait apabila terbukti melakukan pelanggaran.
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar hukum bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Jackson Sambow menegaskan bahwa proyek infrastruktur yang dibiayai APBN harus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan kualitas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara, Kasatker, PPK maupun PT Margahasta Citramukti belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai temuan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Sumbar Keluar SIAP, DPD LIN Sumatera Barat Siap Bekerja untuk Negeri
- <a href="https://lembagainvestigasinegara.com/sorotan-investigasi-di-mana-fungsi-pengawasan-dprd-sorong-selatan-atas-dana-pinjaman-rp110-miliar”>Sorotan Investigasi: Di Mana Fungsi Pengawasan DPRD Sorong Selatan atas Dana Pinjaman Rp110 Miliar?
- LIN Babel Imbau Kepala Desa, Kelurahan, BUMN, dan Instansi Pemerintah Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI







Responses (2)