Enam Langkah DJP Membidik Penerimaan Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027

Enam Langkah DJP Membidik Penerimaan Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027

BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan enam strategi yang disiapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp2.593,4 triliun pada tahun anggaran 2027. Target tersebut menjadi sasaran penerimaan yang perlu dicapai melalui kebijakan teknis dan pelaksanaan administrasi perpajakan yang terarah. Penyampaian strategi itu menunjukkan langkah DJP dalam mempersiapkan pengumpulan penerimaan negara pada tahun anggaran mendatang.

Nilai target penerimaan pajak 2027 meningkat 12,2% dibandingkan outlook penerimaan pajak 2026 yang diperkirakan mencapai Rp2.310,8 triliun. Kenaikan tersebut menjadi dasar bagi DJP untuk memperkuat berbagai kebijakan yang dapat mendukung pertumbuhan penerimaan secara berkelanjutan. Upaya tersebut diarahkan agar peningkatan penerimaan tetap memperhatikan kondisi kegiatan usaha dan tidak mengganggu aktivitas ekonomi.

Secara umum, arah kebijakan DJP berfokus pada perluasan basis pajak, transformasi administrasi perpajakan, dan penutupan compliance gap atau kesenjangan kepatuhan. Perluasan basis pajak ditujukan untuk menjangkau potensi penerimaan yang belum terhimpun, sementara transformasi administrasi diarahkan untuk memperbaiki proses, layanan, dan pengelolaan perpajakan. Penutupan kesenjangan kepatuhan menjadi bagian penting agar pelaksanaan kewajiban pajak berlangsung lebih merata. Seluruh kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan penerimaan dengan tetap menjaga ruang bagi aktivitas ekonomi. Bimo menyatakan bahwa enam kebijakan teknis itu merupakan komitmen DJP dalam mencapai target penerimaan pajak 2027. Komitmen tersebut menjadi landasan bagi pelaksanaan strategi yang menggabungkan penguatan basis penerimaan, pembaruan administrasi, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Strategi pertama diarahkan pada perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu memperkuat kemampuan dalam mengidentifikasi, memetakan, dan mengawasi aktivitas ekonomi yang selama ini belum tercatat secara optimal. Pendekatan tersebut mencakup ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal yang memiliki kontribusi besar terhadap perputaran ekonomi, tetapi belum sepenuhnya masuk dalam sistem perpajakan.

Integrasi data antarinstansi dan pemanfaatan analitik digital dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kegiatan usaha, pola transaksi, dan kemampuan ekonomi wajib pajak. Dengan basis informasi yang lebih akurat, perluasan kepatuhan dapat dilakukan secara terukur tanpa semata-mata mengandalkan pemeriksaan konvensional. Langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan perlakuan yang lebih adil pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban pajak dan pihak yang masih berada di luar jangkauan administrasi.

Strategi kedua berfokus pada intensifikasi pemajakan atas transaksi digital dan perdagangan elektronik. Pertumbuhan platform digital, marketplace, serta kegiatan jual beli daring membuka ruang penerimaan baru yang perlu dikelola melalui mekanisme sederhana dan jelas. Salah satu rencana yang disiapkan adalah penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5% terhadap transaksi yang memenuhi ketentuan. Kebijakan ini menempatkan aktivitas perdagangan elektronik dalam kerangka administrasi pajak yang lebih tertib, sekaligus menyesuaikan sistem pemungutan dengan perubahan perilaku ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut tidak menekan daya beli atau menghambat keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, mekanisme pengajuan surat pernyataan bebas disederhanakan bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Menurut Bimo, langkah tersebut ditujukan untuk menjaga UMKM sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat. Penyederhanaan administrasi menjadi bagian penting agar intensifikasi penerimaan tetap berjalan tanpa menambah beban yang tidak proporsional bagi usaha kecil.

Strategi ketiga diarahkan pada penguatan administrasi perpajakan melalui optimalisasi sistem Coretax. Sistem ini menjadi fondasi penting untuk menyatukan proses administrasi, meningkatkan kualitas data, dan memudahkan pemantauan kepatuhan wajib pajak secara lebih terukur. Dengan dukungan platform digital yang terintegrasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh mengenai profil, transaksi, serta kewajiban setiap wajib pajak. Perbaikan administrasi tersebut diharapkan mengurangi kesenjangan informasi dan mempercepat tindak lanjut atas potensi penerimaan yang belum terpenuhi.

Optimalisasi Coretax akan diperkuat dengan pemanfaatan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine (CRM-IRE). Mesin analisis ini digunakan untuk mengidentifikasi, memetakan, dan mengelompokkan risiko kepatuhan berdasarkan berbagai data perpajakan. Pendekatan berbasis risiko memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih efektif karena sumber daya DJP dapat difokuskan pada wajib pajak yang menunjukkan tingkat risiko lebih tinggi. Dengan demikian, pemeriksaan dan pengawasan tidak semata-mata dilakukan secara merata, melainkan disesuaikan dengan karakteristik serta potensi ketidakpatuhan.

Apabila keluaran CRM-IRE yang terintegrasi dengan Coretax dan data warehouse menunjukkan indikasi ketidakpatuhan tinggi, DJP dapat mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Data yang terhubung membantu membangun dasar analisis yang lebih kuat, sekaligus meningkatkan konsistensi dalam menentukan prioritas pengawasan. Mekanisme ini juga dapat mendorong kepatuhan sukarela, karena wajib pajak memperoleh sinyal bahwa pelaporan dan pemenuhan kewajiban akan dinilai berdasarkan data yang semakin lengkap.

Strategi keempat berfokus pada penguatan pengawasan terhadap kelompok wajib pajak yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Kelompok tersebut mencakup wajib pajak dalam satu grup usaha, wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi atau memiliki hubungan istimewa, serta wajib pajak orang pribadi berprofil tinggi atau high wealth individual. Pengawasan terhadap kelompok ini perlu mempertimbangkan kompleksitas struktur usaha, pola transaksi, dan kepemilikan aset. Melalui analisis yang lebih mendalam, DJP dapat mendeteksi potensi pengalihan laba, ketidakwajaran transaksi, maupun pelaporan yang tidak mencerminkan kemampuan ekonomi sebenarnya.

Strategi kelima diarahkan pada penguatan penegakan hukum melalui pendekatan multidoor. Pendekatan ini memungkinkan satu dugaan pelanggaran ditangani dari berbagai aspek hukum dan melibatkan kewenangan sejumlah lembaga secara terpadu. Tujuannya bukan hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga menciptakan efek jera terhadap praktik penghindaran pajak, under invoicing, serta berbagai aktivitas ilegal lain yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak akan memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Kolaborasi lintas lembaga tersebut diharapkan membuat proses penelusuran transaksi, pengumpulan informasi, dan penindakan berjalan lebih efektif. Pertukaran data serta pemetaan risiko dapat membantu mengidentifikasi pola pelanggaran yang tidak selalu terlihat apabila pemeriksaan dilakukan melalui satu jalur saja.

Bimo menjelaskan bahwa kerja sama tersebut digunakan untuk membangun kasus dan mengembalikan hak negara. Selain memulihkan potensi penerimaan yang hilang, sinergi itu ditujukan untuk mempersempit ruang penghindaran pajak. Dengan penegakan hukum yang konsisten, pelaku usaha dan wajib pajak memperoleh sinyal yang jelas bahwa manipulasi transaksi, pelaporan yang tidak benar, maupun kegiatan ilegal lain akan ditindak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Strategi keenam berfokus pada optimalisasi insentif perpajakan melalui evaluasi atas fasilitas pajak yang telah diberikan. Evaluasi diperlukan untuk menilai apakah setiap insentif benar-benar menghasilkan manfaat yang sebanding bagi perekonomian dan tetap menjangkau sasaran yang tepat. Kebijakan tersebut tidak semata-mata diarahkan pada pengurangan fasilitas, melainkan pada penyempurnaan desain, persyaratan, jangka waktu, serta mekanisme pemantauannya.

Melalui peninjauan berkala, insentif diharapkan tetap efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing usaha, dan menjaga iklim investasi nasional. Fasilitas yang memberikan dampak nyata dapat dipertahankan atau diperkuat, sementara kebijakan yang kurang efektif dapat disesuaikan. Dengan demikian, insentif perpajakan tetap menjadi instrumen pembangunan tanpa mengurangi kehati-hatian dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *