Pemerintah Sepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Rapat Paripurna

Pemerintah Sepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Rapat Paripurna

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Pemerintah menyatakan menerima Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar pembahasannya dilanjutkan ke tingkat II bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kesepakatan tersebut menjadi tahap penting dalam proses legislasi, setelah rangkaian pembahasan pemerintah dan DPR RI dilakukan untuk membahas substansi serta merumuskan ketentuan yang berkaitan dengan pelindungan ketenagakerjaan.

Sikap pemerintah itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I bersama DPR RI di Jakarta pada Senin. Dalam rapat tersebut, pemerintah menyampaikan bahwa keputusan untuk menerima rancangan undang-undang dan menyetujui kelanjutan pembahasannya telah melalui pertimbangan terhadap seluruh proses yang berlangsung. Pertimbangan itu mencakup hasil pembahasan, pandangan, serta masukan yang disampaikan selama pembicaraan bersama DPR RI.

Yassierli menegaskan, keputusan tersebut tidak diambil secara terpisah dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan. Pemerintah memperhatikan berbagai pendapat dan masukan yang muncul dalam proses bersama legislatif sebelum menyatakan persetujuannya. Dengan demikian, penerimaan pemerintah terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mencerminkan hasil pembahasan tingkat I yang telah disepakati oleh kedua pihak.

Setelah keputusan tingkat I ditetapkan, pembahasan akan berlanjut pada tingkat II. Tahap tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk diambil keputusan. Rapat paripurna menjadi forum berikutnya dalam proses pengambilan keputusan terhadap rancangan undang-undang tersebut. Kelanjutan agenda ini menandai bahwa pembahasan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah melewati tahap kerja bersama pemerintah dan DPR RI, serta memasuki proses penentuan dalam forum paripurna.

Rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan berlangsung di Komisi IX DPR RI. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah seluruh rangkaian penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang diselesaikan. Tahap ini menjadi forum untuk memastikan sikap masing-masing pihak sebelum rancangan dilanjutkan ke pembahasan tingkat berikutnya.

Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan panitia kerja mengenai proses penyusunan dan pembahasan RUU. Setelah laporan tersebut, dilakukan pembacaan naskah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai dokumen yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Rangkaian berikutnya adalah penyampaian pendapat akhir mini dari setiap fraksi di DPR RI. Melalui pendapat tersebut, fraksi-fraksi menyampaikan sikap dan pandangan terakhir mereka terhadap substansi serta hasil pembahasan rancangan undang-undang.

Setelah fraksi menyampaikan pandangan, pemerintah menyampaikan pendapat akhir mini. Penyampaian ini menjadi bagian penting untuk memperlihatkan posisi pemerintah atas rumusan RUU yang telah dibahas bersama DPR. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan naskah RUU oleh pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku. Penandatanganan tersebut menandai selesainya proses pembahasan dan penyepakatan materi pada tingkat pertama.

Dalam rapat itu, para peserta kemudian mengambil keputusan untuk meneruskan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ke tingkat II. Dengan keputusan tersebut, rancangan undang-undang dapat dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk memperoleh pembahasan dan keputusan akhir. Rapat paripurna nantinya menjadi forum untuk menentukan apakah RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang. Karena itu, keputusan tingkat I belum berarti pengesahan telah dilakukan, melainkan membuka jalan bagi tahapan konstitusional berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari memandang penyusunan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai langkah penting untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih terpadu. Rancangan ini diarahkan untuk menempatkan perlindungan pekerja sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengaturan hubungan kerja, sekaligus menjaga kepastian dan keseimbangan kepentingan pekerja, pemberi kerja, serta pemerintah. Karena masih berada dalam tahapan pembahasan, berbagai tujuan tersebut merupakan arah kebijakan yang hendak diwujudkan melalui regulasi, bukan kondisi yang telah tercapai.

Menurut pandangan tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja. Kepastian itu diharapkan dapat diperoleh melalui norma yang jelas mengenai hak, kewajiban, tanggung jawab, serta mekanisme penyelesaian persoalan ketenagakerjaan. Kerangka hukum yang lebih terarah juga dipandang penting untuk mengurangi perbedaan penafsiran dan mendorong pelaksanaan hubungan kerja yang sesuai dengan ketentuan.

Rancangan regulasi ini juga diarahkan untuk mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Pada saat yang sama, pemerintah dan pembentuk undang-undang diharapkan dapat memperkuat kebijakan peningkatan kompetensi serta produktivitas pekerja agar tenaga kerja mampu menyesuaikan diri dengan perubahan kebutuhan dunia usaha dan perkembangan teknologi. Peningkatan kapasitas tersebut diposisikan sebagai bagian dari upaya menyiapkan tenaga kerja yang adaptif, kompetitif, dan tetap terlindungi.

Di bidang kesejahteraan, RUU tersebut diarahkan untuk mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja maupun keberlanjutan usaha. Selain itu, pengaturannya diharapkan memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Arah ini menekankan pentingnya dialog, kepatuhan terhadap aturan, serta penyelesaian perselisihan melalui mekanisme yang transparan. Dengan demikian, penyusunan regulasi dipandang sebagai upaya membentuk fondasi ketenagakerjaan nasional yang memberikan perlindungan lebih kuat tanpa mengabaikan kebutuhan akan iklim kerja dan usaha yang sehat.

Putih Sari berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan mampu menjawab perubahan dunia kerja yang berlangsung cepat. Perkembangan teknologi, digitalisasi proses produksi, munculnya pola kerja fleksibel, serta tumbuhnya berbagai bentuk hubungan kerja baru membutuhkan kerangka hukum yang adaptif. Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya mengatur hubungan kerja konvensional, tetapi juga memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, dan perlindungan bagi pekerja dalam ekosistem ekonomi digital. Dengan demikian, perubahan teknologi dapat diikuti dengan peningkatan kualitas perlindungan, bukan menimbulkan kerentanan baru bagi tenaga kerja.

Harapan lainnya berkaitan dengan penguatan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. RUU ini diharapkan dapat mendorong sistem pengawasan yang lebih efektif, terkoordinasi, dan mampu merespons persoalan di lapangan secara cepat. Kejelasan kewenangan, mekanisme pemeriksaan, serta sanksi terhadap pelanggaran perlu diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum. Namun, penerapannya tetap diharapkan memperhatikan kondisi dan kapasitas setiap pelaku usaha. Pengawasan yang kuat semestinya berjalan bersama pembinaan, transparansi, dan akses penyelesaian perselisihan yang adil, sehingga perlindungan pekerja dapat diperkuat tanpa mengabaikan prinsip proporsionalitas.

Sasaran tersebut pada akhirnya adalah membangun keseimbangan perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha. Dunia usaha memerlukan kepastian aturan agar dapat berinvestasi, berinovasi, dan menciptakan lapangan kerja, sementara pekerja membutuhkan jaminan atas hak serta kondisi kerja yang layak. Keseimbangan itu diharapkan menjadi fondasi bagi hubungan industrial yang sehat dan produktif. Apabila dirancang serta dilaksanakan secara konsisten, RUU tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan memperkuat daya saing nasional di tengah persaingan global serta transformasi digital. Seluruh tujuan itu tetap bergantung pada kualitas substansi, kesiapan kelembagaan, dan pelaksanaan aturan yang akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *