KOTA SERANG, BANTEN — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendorong pemerintah daerah di Banten untuk memperkuat ketangguhan dalam menghadapi bencana melalui perubahan cara pandang. Menurutnya, penanggulangan bencana tidak cukup dilakukan dengan menunggu peristiwa terjadi, kemudian mengerahkan sumber daya untuk menangani dampaknya. Pemerintah daerah perlu membangun pendekatan yang responsif sekaligus antisipatif, sehingga setiap kebijakan mampu menjawab keadaan darurat dan mengurangi risiko sejak sebelum bencana muncul.
Paradigma tersebut ditujukan untuk menggantikan pola lama yang cenderung reaktif. Dalam pola reaktif, perhatian dan anggaran biasanya meningkat setelah terjadi banjir, longsor, gempa, atau bencana lainnya. Bima menilai, cara demikian membuat pemerintah terus berada dalam posisi mengejar dampak, sementara sumber daya yang tersedia dapat digunakan secara lebih efektif untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Ketangguhan daerah perlu dibangun sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan, bukan sekadar agenda ketika status kedaruratan ditetapkan.
Karena itu, investasi dan mitigasi kebencanaan perlu diperkuat sejak tahap perencanaan pembangunan. Kajian risiko, penataan ruang, penyediaan infrastruktur yang aman, penguatan kapasitas masyarakat, serta pengembangan sistem peringatan dini harus dipertimbangkan sebelum program dan proyek ditetapkan. Dengan memasukkan aspek kebencanaan ke dalam perencanaan, pemerintah daerah dapat memastikan pembangunan tidak memperbesar kerentanan sekaligus menyiapkan langkah adaptasi terhadap perubahan kondisi lingkungan dan ancaman bencana.
Pandangan tersebut disampaikan Bima Arya saat menjadi pembicara utama dalam 3rd Senandika atau Seminar Nasional Administrasi Publik Untirta 2026. Kegiatan itu berlangsung di Convention Hall Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kota Serang, Banten, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Forum tersebut menjadi ruang untuk menegaskan pentingnya administrasi publik yang mampu mengintegrasikan pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons dalam kebijakan daerah.
Peran kepala daerah dalam penanggulangan bencana tidak hanya berkaitan dengan respons ketika keadaan darurat terjadi. Tanggung jawab tersebut dimulai dari kemampuan memahami karakteristik wilayah, kebutuhan masyarakat, serta berbagai risiko yang mungkin muncul. Setiap daerah memiliki kondisi geografis, kepadatan penduduk, pola pembangunan, dan tingkat kerentanan yang berbeda. Karena itu, kebijakan mitigasi dan adaptasi perlu disusun berdasarkan pemetaan persoalan setempat, bukan melalui pendekatan yang seragam untuk seluruh wilayah.
Bima Arya menekankan bahwa pemahaman terhadap risiko lokal merupakan dasar penting bagi pemerintah daerah dalam menentukan prioritas, mengalokasikan anggaran, dan membangun sistem perlindungan masyarakat. Kepala daerah yang mengenali kondisi wilayahnya dapat menyesuaikan perencanaan tata ruang, penguatan infrastruktur, edukasi kebencanaan, serta mekanisme evakuasi dengan kebutuhan yang nyata. Langkah tersebut juga membantu memastikan bahwa program pemerintah tidak berhenti pada penanganan dampak, tetapi mampu mengurangi potensi kerugian sebelum bencana terjadi.
Dalam konteks Provinsi Banten, Bima mendorong Gubernur Banten Andra Soni, para bupati, dan wali kota agar semakin peduli terhadap berbagai persoalan di wilayah masing-masing, terutama isu perubahan iklim. Perubahan pola cuaca, peningkatan intensitas hujan, ancaman banjir, kekeringan, dan persoalan pesisir dapat menimbulkan risiko yang berbeda antarwilayah. Pemerintah daerah perlu memasukkan perkembangan tersebut ke dalam kebijakan pembangunan dan pelayanan publik.
Pemerintah daerah dinilai sebagai pihak yang paling memahami karakter, kebutuhan, dan risiko wilayahnya. Pengetahuan itu harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang terukur, koordinasi lintas sektor, serta pelibatan masyarakat secara berkelanjutan. Dengan demikian, setiap kepala daerah dapat membangun strategi yang lebih relevan bagi daerahnya sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi bencana dan dampak perubahan iklim.
Perubahan pendekatan penanggulangan bencana di Indonesia tidak terlepas dari pengalaman menghadapi berbagai fase kebencanaan. Setiap peristiwa memberikan pelajaran mengenai pentingnya kesiapan, koordinasi, serta kemampuan pemerintah dalam melindungi masyarakat. Salah satu pengalaman yang sangat membekas adalah tsunami Aceh. Bencana tersebut menunjukkan bahwa penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan tindakan setelah kejadian berlangsung, tetapi juga membutuhkan sistem yang mampu bergerak secara terarah, cepat, dan terukur.
Setelah melewati pengalaman tersebut, pemerintah mulai mengembangkan kapasitas fast response, emergency, dan tanggap darurat. Penguatan kapasitas ini diarahkan untuk memastikan bahwa pemerintah dapat segera merespons situasi krisis, mengerahkan sumber daya, serta memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak. Fast response menekankan kecepatan dalam mengambil tindakan, sedangkan emergency dan tanggap darurat memperkuat kemampuan menghadapi kondisi yang memerlukan penanganan segera. Perkembangan tersebut menjadi bagian penting dari proses pembelajaran nasional dalam mengelola risiko bencana.
Namun, kemajuan itu juga memperkuat paradigma yang lebih responsif dalam penanganan bencana. Pemerintah tidak hanya dituntut untuk memahami ancaman, tetapi juga harus memiliki kelembagaan yang dapat bekerja secara terorganisasi ketika bencana terjadi. Dalam konteks tersebut, dibentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai unsur yang memperkuat koordinasi penanggulangan bencana pada tingkat nasional. Di daerah, peran tersebut didukung oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kehadiran BNPB dan BPBD mencerminkan upaya membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terstruktur, dengan pembagian peran dan koordinasi yang lebih jelas. Meski paradigma responsif menjadi semakin kuat, pengalaman bencana besar juga menjadi dasar bagi pengembangan pendekatan yang lebih menyeluruh dalam menghadapi ancaman di masa mendatang.
Pengalaman dalam menangani bencana menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat ketangguhan wilayah. Pengalaman tersebut tidak hanya menunjukkan kemampuan menghadapi keadaan darurat, tetapi juga membantu mengidentifikasi kelemahan dalam koordinasi, kesiapan sumber daya, serta perlindungan masyarakat. Karena itu, penguatan lembaga kebencanaan perlu berjalan seiring dengan evaluasi terhadap prosedur, kapasitas personel, sistem informasi, dan hubungan kerja antarlembaga. Pemerintah daerah membutuhkan struktur yang mampu bekerja sebelum, saat, dan setelah bencana, sehingga penanganan tidak semata-mata bergantung pada tindakan ketika peristiwa telah terjadi.
Perubahan orientasi dari respons menuju kesiapsiagaan dan pencegahan menuntut agar investasi kebencanaan dimasukkan ke dalam proses perencanaan daerah. Anggaran, pembangunan infrastruktur, penataan ruang, serta penyediaan layanan publik perlu mempertimbangkan potensi risiko yang dihadapi setiap wilayah. Langkah mitigasi dapat mencakup penguatan sistem peringatan dini, peningkatan kapasitas masyarakat, perlindungan kawasan rentan, dan penyusunan rencana yang berbasis pada pemetaan ancaman. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah daerah tidak berhenti pada kemampuan merespons keadaan darurat, melainkan membangun dasar yang lebih kuat untuk mengurangi kerugian dan menjaga keberlanjutan pembangunan.
Arah ini berkaitan dengan tema kegiatan mengenai kebijakan adaptasi perubahan iklim dan mitigasi bencana pesisir. Wilayah pesisir menghadapi risiko yang memerlukan perhatian terpadu, terutama karena perubahan kondisi iklim dapat berpengaruh terhadap masyarakat, lingkungan, dan infrastruktur. Kebijakan adaptasi perlu ditempatkan bersama upaya pengurangan risiko bencana dalam perencanaan daerah, dengan memperhatikan karakteristik serta kebutuhan setiap kawasan. Penguatan kelembagaan, investasi yang terarah, dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian dari upaya membangun daerah yang lebih siap menghadapi ancaman. Kerangka tersebut memberikan penekanan pada pentingnya langkah antisipatif sebagai pelengkap pengalaman pemerintah daerah dalam menangani bencana.

