PASURUAN – Seorang warga Kabupaten Pasuruan, Salihudin, kini tengah berada di pusat perhatian lantaran kasus hukum yang menimpa keluarganya. Pria yang berdomisili di Dusun Kebunduren, Desa Mangguan, ini memilih untuk menempuh jalur hukum setelah mengalami permasalahan serius yang menyangkut hak keluarganya. Kronologi peristiwa yang menimpa Salihudin bermula dari langkah awalnya mencari bantuan di lembaga yang dikenal bergerak di bidang investigasi hukum, yakni Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Pasuruan.
Menurut keterangan pihak LIN, kedatangan Salihudin bukan sekadar laporan biasa. Ia datang membawa persoalan yang telah mengganggu kehidupan rumah tangganya dan menuntut agar hak-haknya dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami menerima permintaan pendampingan dari beliau. Tidak ada banyak basa-basi, proses langsung kami jalankan,” ujar Ketua DPC LIN Kabupaten Pasuruan.
Permintaan pendampingan hukum dari Salihudin ini kemudian ditindaklanjuti secara cepat. Pihak LIN segera memproses surat resmi pendampingan, sebagai bentuk pemenuhan syarat hukum yang berlaku bagi seorang pihak yang hendak mengambil alih atau mendampingi hak-hak hukum warga. Dalam prosesnya, Salihudin secara rinci memaparkan kronologi masalah yang menimpa dirinya, termasuk identitas pihak-pihak yang terlibat dan pokok sengketa yang terjadi.
Permasalahan yang dihadapi Salihudin ternyata memenuhi unsur pidana, di mana istri sahnya dikabarkan telah dibawa pergi secara paksa oleh seseorang yang berdomisili di wilayah hukum Polres Kepanjen, Kabupaten Malang. Kejadian ini memicu langkah cepat dari pihak pendamping hukum. Ketua DPC LIN menegaskan bahwa tindakan pertama yang dilakukan adalah mendampingi Salihudin untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak kepolisian di wilayah domisili tersangka.
“Segera setelah kronologi disampaikan, kami arahkan pelaporan ke Polres Kepanjen Malang. Laporan diterima pada tanggal 3 Juni 2026. Saat ini kami menunggu proses penyelidikan lebih lanjut dan siap mengawal jalannya perkara ini,” kata Ketua DPC LIN.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menambahkan, kasus ini tidak hanya bersifat personal tetapi juga melibatkan prosedur hukum yang ketat. “Setiap langkah yang diambil pendamping hukum selalu merujuk pada regulasi yang berlaku. Mulai dari pembuatan surat pendampingan hingga penyampaian laporan polisi, semua dilakukan dengan prosedur resmi,” ujarnya.
Di lapangan, suasana keluarga Salihudin menunjukkan ketegangan yang wajar. Para tetangga sekitar mengaku prihatin dengan peristiwa ini dan berharap proses hukum berjalan adil. Seorang warga, yang ikut menyaksikan proses kedatangan Salihudin ke kantor LIN, menyebutkan, “Ini bukan masalah sepele. Banyak warga di sini memperhatikan, karena kasus ini menyangkut hak-hak keluarga dan hukum yang seharusnya melindungi warga.”
Langkah Salihudin mencari pendampingan hukum bukanlah tindakan yang biasa diambil setiap warga. Situasi yang memaksa seorang warga mengandalkan bantuan lembaga investigasi menunjukkan adanya ketidakpastian dalam perlindungan hukum mandiri. Ketua DPC LIN menyebutkan, mereka menerima banyak permintaan serupa, namun kasus yang melibatkan dugaan penculikan atau pengambilan hak secara paksa tetap menjadi prioritas.
Menurut data yang dihimpun di lapangan, laporan Salihudin telah diterima secara resmi oleh Polres Kepanjen Malang. Polisi kini berada dalam tahap verifikasi dan penyelidikan awal untuk menentukan status hukum tersangka dan langkah penyidikan selanjutnya. Kecepatan respons pendamping hukum dan kepolisian menjadi sorotan warga, karena ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat hukum dalam menegakkan hak-hak warga.
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya akses warga terhadap lembaga pendamping hukum. Dalam kasus Salihudin, LIN bertindak sebagai jembatan antara warga dan aparat hukum, memastikan prosedur hukum dijalankan dengan benar. Ketua DPC LIN menekankan, pihaknya selalu menekankan pada etika dan profesionalisme dalam pendampingan, agar warga tidak dirugikan secara prosedural maupun hukum.
Selain pendampingan hukum, aspek psikologis bagi keluarga yang terlibat juga menjadi perhatian. Istri Salihudin yang menjadi korban, meski namanya dirahasiakan, mendapatkan dukungan dari pihak keluarga dan pendamping hukum untuk tetap tenang dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Pendamping hukum LIN juga memastikan agar komunikasi antara pihak keluarga dan kepolisian tetap berjalan lancar, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, masyarakat sekitar wilayah Desa Mangguan dan Pasuruan ikut memantau perkembangan kasus ini dengan seksama. Banyak yang menilai bahwa kasus ini bisa menjadi contoh pentingnya kesadaran hukum dan perlindungan hak warga. Beberapa warga bahkan menyarankan agar prosedur pendampingan hukum seperti yang dilakukan LIN bisa menjadi model bagi kasus-kasus serupa di wilayah lain.
Kepolisian Polres Kepanjen Malang hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penyidikan lebih lanjut. Namun, sumber internal kepolisian memastikan bahwa kasus ini ditangani sesuai prosedur standar dan pihak kepolisian siap berkoordinasi dengan pendamping hukum LIN. “Kami akan mengikuti perkembangan dan memproses setiap laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak manapun, semua sesuai prosedur,” ujar sumber tersebut.
Dalam laporan LIN, disebutkan bahwa langkah-langkah pendampingan akan terus dilakukan hingga seluruh proses hukum selesai. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga kemungkinan membawa perkara ke ranah pengadilan. Pihak LIN juga menekankan bahwa keberadaan mereka bukan untuk menggantikan fungsi kepolisian, tetapi untuk memastikan hak-hak warga terpenuhi dan proses hukum berjalan transparan.
Dari sisi hukum, kasus ini membuka diskusi mengenai perlindungan hukum bagi warga yang menjadi korban tindakan yang melanggar hukum. Banyak ahli hukum menilai bahwa keterlibatan lembaga independen seperti LIN menjadi penting untuk mengawal jalannya proses hukum, terutama bagi warga yang mungkin tidak memahami prosedur hukum secara menyeluruh.
Dalam catatan lapangan, warga Pasuruan dan sekitarnya tampak berharap kasus ini bisa menjadi momentum pembelajaran. Mereka mengamati bagaimana hak-hak warga harus dilindungi dan bagaimana lembaga hukum serta aparat penegak hukum bekerja sama dalam menegakkan keadilan. “Kami ingin ini menjadi contoh, bahwa warga bisa berani menuntut haknya, dan aparat hukum juga bertindak tegas,” ujar salah satu tetangga Salihudin.
Hingga saat ini, kasus yang menimpa keluarga Salihudin masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Pendamping hukum dari LIN memastikan bahwa pihaknya siap mengawal setiap tahapan, sehingga proses hukum tidak terhambat. Keberadaan mereka menjadi jaminan bagi keluarga korban bahwa hak-hak hukum akan tetap diperjuangkan hingga tuntas.
Sumber berita: Sofia Lin
- Vonis Korupsi Lahan Eks HGU Puskud Sulut, Kejati Sulut Tegaskan Komitmen Selamatkan Aset Negara
- Galian C Ilegal Diduga Dibekingi? Dua Excavator Bebas Menggila di Rest Area Mitra Walian, Warga Tantang Polda Sulut Bertindak!
- Dugaan Skema Transaksi Berlapis Lahan di Desa Perlang Disorot — Nilai Disebut Melonjak hingga Rp700 Juta, Konten Viral Mendadak Menghilang








Responses (4)