News  

Pamong Desa Penidon Tuban Ditahan dalam Kasus Dugaan Ancaman Kekerasan, Berkas Perkara Resmi P21

TUBAN – Seorang oknum perangkat Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban berinisial KH (50) resmi ditahan setelah berkas perkara dugaan ancaman kekerasan terhadap seorang warga dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Penahanan dilakukan pada Senin (20/7/2026) usai penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses tahap dua.

Kasus tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada 7 April 2025. Korban bernama Sukoyo mengaku dihadang dan mengalami dugaan intimidasi serta ancaman dari KH ketika hendak menuju sawah untuk memberi makan ikan.

Merasa keberatan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh perangkat desa tersebut, istri korban, Suning, kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Tuban pada 15 Mei 2025. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana ancaman kekerasan serta dugaan penyerobotan tanah.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Tuban menetapkan KH sebagai tersangka. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Tuban menyatakan berkas perkara telah lengkap sehingga perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam di Kantor Kejari Tuban, tersangka kemudian dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban untuk menjalani masa penahanan sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Tuban.

Kuasa hukum tersangka, Imam Syafi’i, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Kami akan mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Imam Syafi’i.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Mohammad Chusnul Chuluq, mengapresiasi langkah penyidik Satreskrim Polres Tuban yang telah menuntaskan proses penyidikan hingga perkara memasuki tahap penuntutan.

“Alhamdulillah hari ini sudah tahap dua, dan tersangka juga telah ditahan serta dititipkan di rumah tahanan Lapas Tuban,” ujarnya.

Ia berharap Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan sehingga perkara tersebut dapat segera disidangkan.

“Kami berharap ini menjadi pelajaran bersama bagi aparatur desa agar tidak sewenang-wenang terhadap warganya,” pungkasnya.

(Redaksi : Portal Media LIN Tuban)

📚 Artikel Terkait:

  • <a href="https://lembagainvestigasinegara.com/asn-tutup-kantor-keuangan-jackson-sambow-pertanyakan-pinjaman-rp110-miliar-pemkab-sorong-selatan“>ASN Tutup Kantor Keuangan, Jackson Sambow Pertanyakan Pinjaman Rp110 Miliar Pemkab Sorong Selatan
  • Legalitas Media Center Lembaga Investigasi Negara
  • <a href="https://lembagainvestigasinegara.com/lin-babel-soroti-dugaan-pelecehan-terhadap-profesi-wartawan-minta-semua-pihak-hormati-uu-pers”>LIN Babel Soroti Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Wartawan, Minta Semua Pihak Hormati UU Pers

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *