News  

Dibalik Rekaman Suara Kontroversial: Dugaan Bisnis Solar di Dermaga hingga Pernyataan Bernada SARA yang Mengguncang Publik

Bitung, Mello TV News – Publik Sulawesi Utara kembali dibuat geger setelah beredarnya rekaman suara yang diduga berasal dari seorang perwira menengah TNI AL, yakni Kolonel Laut (P) Marvill Marfel Frits selaku Dansatrol Koarmada VIII Bitung. Rekaman tersebut viral di berbagai grup percakapan dan media sosial lantaran memuat pernyataan yang dinilai bernada diskriminatif terhadap kelompok masyarakat tertentu, sekaligus membuka dugaan adanya praktik bisnis bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan dermaga wilayah kerja terkait.

Dalam rekaman yang beredar luas, terdengar ucapan dengan logat khas Manado yang menyebut:

“Dorang orang Jawa cuma batinggal bermain minyak, bekeng rusak disini, dorang cuma kase biar, dorang nyanda bekeng berita.”

Pernyataan tersebut sontak menuai kecaman publik karena dianggap membawa identitas suku ke dalam persoalan dugaan pelanggaran hukum. Banyak pihak menilai ucapan tersebut tidak hanya melukai perasaan masyarakat Jawa yang selama ini hidup berdampingan secara damai di Sulawesi Utara, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan perpecahan antar kelompok masyarakat.

Dugaan Bisnis Solar Mulai Jadi Sorotan

Di balik polemik ucapan kontroversial itu, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah benar terdapat praktik distribusi atau bisnis BBM solar yang berlangsung di kawasan dermaga tersebut?

Isu ini semakin liar diperbincangkan karena ucapan “bermain minyak” dianggap bukan sekadar ungkapan biasa. Publik mulai menduga adanya aktivitas yang berkaitan dengan distribusi solar subsidi, penimbunan, atau dugaan permainan BBM yang melibatkan oknum tertentu di area pelabuhan maupun dermaga.

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar soal etika komunikasi, melainkan menyangkut potensi tindak pidana serius yang harus diusut secara terbuka oleh aparat penegak hukum.

Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur dalam:

  • Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menyebut bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
  • Selain itu, praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi juga dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya keterlibatan penyelenggara negara atau penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Karena itu, publik mendesak agar aparat tidak hanya fokus pada viralnya rekaman suara, tetapi juga mendalami substansi dugaan permainan BBM yang tersirat dalam percakapan tersebut.

Pernyataan Bernada SARA Dinilai Berbahaya

Terlepas dari konteks persoalan yang terjadi, penggunaan narasi yang menyeret identitas suku dinilai sangat tidak pantas, terlebih diucapkan oleh sosok pejabat institusi negara yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga persatuan bangsa.

Ucapan yang menyudutkan kelompok tertentu dapat dikategorikan sebagai tindakan diskriminatif dan berpotensi melanggar ketentuan hukum, di antaranya:

  • Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
  • Pasal 156 KUHP, yang mengatur tentang pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat di Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang menegaskan bahwa setiap tindakan yang menunjukkan kebencian atau pembedaan terhadap kelompok etnis tertentu dapat diproses secara hukum.

Banyak tokoh masyarakat menilai bahwa persoalan hukum tidak boleh dicampuradukkan dengan identitas suku. Jika ada pelanggaran, maka yang diproses adalah oknum pelakunya, bukan kelompok etnisnya.

Masyarakat Minta Investigasi Transparan

Gelombang desakan kini mulai muncul agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dua hal sekaligus: dugaan praktik bisnis BBM solar di dermaga dan dugaan pelanggaran etika maupun unsur SARA dalam rekaman suara tersebut.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum, termasuk institusi internal TNI AL dan aparat kepolisian, untuk turun tangan secara objektif dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah publik.

Aktivis sosial dan sejumlah insan pers juga mengingatkan bahwa Sulawesi Utara selama ini dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi toleransi dan kerukunan antar suku. Karena itu, segala bentuk ucapan yang berpotensi memecah belah masyarakat harus dihentikan.

Sebagai bangsa yang berdiri di atas keberagaman, Indonesia tidak boleh memberi ruang bagi narasi yang memecah persatuan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, namun tetap mengedepankan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan, persaudaraan, dan persatuan nasional.

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *