Dana Operasional Kepala Daerah Sorsel Rp6 Miliar Lebih Disorot, LIN Pertanyakan Progres Penanganan Kejari Sorong

SORONG SELATAN | INVESTIGASI

Dugaan penyimpangan dana operasional kepala daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2023 kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang disebut berasal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat itu kini dipertanyakan perkembangan penanganannya oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Investigasi Negara (LIN).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, hasil pemeriksaan BPK terkait penggunaan anggaran operasional kepala daerah tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sorong melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan sejumlah pihak.

Beberapa sumber menyebutkan, pihak yang telah dimintai keterangan di antaranya pemilik kendaraan roda empat, pemilik angkutan motor Johnson, hingga sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Namun demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi secara terbuka terkait sejauh mana proses hukum berjalan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan perkara yang telah berlangsung cukup lama.

LIN Soroti Lambannya Penanganan

Perwakilan LIN menilai penanganan dugaan korupsi dana operasional kepala daerah terkesan berjalan tanpa kepastian hukum yang jelas.

“Kami mempertanyakan progres penanganan dugaan korupsi dana operasional kepala daerah ini. Jangan sampai kasus yang sudah menjadi temuan BPK dan telah dimintai banyak keterangan justru mengendap tanpa kepastian hukum,” ujar perwakilan LIN.

LIN menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga terdapat kejelasan hukum yang transparan kepada masyarakat.

Lembaga tersebut juga menilai keterbukaan informasi sangat penting agar tidak muncul asumsi adanya perlindungan terhadap pihak tertentu dalam penggunaan anggaran daerah yang nilainya mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Dugaan Kerugian Negara Jadi Sorotan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana operasional kepala daerah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2023.

Publik kini menanti hasil penyelidikan lanjutan, termasuk:

  • Perkembangan proses hukum di Kejaksaan Negeri Sorong;
  • Hasil audit kerugian negara;
  • Penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab;
  • Transparansi penggunaan anggaran operasional kepala daerah.

Sejumlah kalangan menilai lambannya penyampaian informasi kepada publik dapat menimbulkan spekulasi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Dasar Hukum Dugaan Penyimpangan Anggaran

Dalam perspektif hukum, dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara dapat dijerat dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

  • Pasal 2 ayat (1) mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
  • Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan negara.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Tentang Keuangan Negara.

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004

Tentang Perbendaharaan Negara.

4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006

Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Publik Tunggu Penjelasan Resmi

Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Sorong segera memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Selain hasil penyelidikan dan audit kerugian negara, publik juga meminta adanya keterbukaan mengenai langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh aparat penegak hukum.

Kasus dugaan penyimpangan dana operasional kepala daerah ini dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sorong Selatan.

Tim Investigasi

Redaksi Portal Investigasi Papua Barat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *