Perintah Gubernur Basmi Perusakan Hutan Diuji! PETI Benteng Kotabunan Diduga Milik Oknum DPRD PDI-P Rahman Salehe Masih Beroperasi

BOLTIM – Pernyataan tegas Gubernur Yulius Selvanus yang memerintahkan aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap bentuk perusakan hutan dan lingkungan kini seakan diuji di lapangan. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Benteng, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), hingga kini disebut masih terus berlangsung.

Gubernur Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E. sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan mentolerir aktivitas yang merusak kawasan hutan maupun lingkungan hidup di wilayah Sulawesi Utara. Ia meminta aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

Namun di lapangan, aktivitas PETI di kawasan Benteng Kotabunan justru masih dilaporkan beroperasi. Ironisnya, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga berkaitan dengan oknum anggota DPRD Boltim dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berinisial RS alias Rahman Salehe.

Sejumlah warga mengaku heran karena di tengah pernyataan keras pemerintah provinsi terkait pemberantasan perusakan hutan dan lingkungan, aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut terkesan bebas beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat.

“Kalau memang gubernur sudah tegas memerintahkan agar perusakan hutan ditindak, maka aktivitas PETI di Benteng Kotabunan ini juga harus dihentikan. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Ancaman Kerusakan Lingkungan

Selain merusak kawasan hutan dan lahan perkebunan masyarakat, aktivitas PETI tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Penambangan ilegal berpotensi menyebabkan pencemaran tanah dan sumber air, serta merusak ekosistem yang menjadi penopang kehidupan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Jika tidak segera ditertibkan, kerusakan lingkungan yang terjadi dikhawatirkan akan berdampak jangka panjang terhadap pertanian, sumber air bersih, serta keseimbangan alam di kawasan tersebut.

Masyarakat Desak Aparat Bertindak

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum mulai dari Polres Boltim, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penertiban aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Warga juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu, meskipun pihak yang diduga terlibat merupakan pejabat publik atau oknum anggota legislatif.

“Jangan ada kesan kebal hukum. Kalau benar ada keterlibatan oknum anggota dewan, aparat harus berani mengungkap dan menindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas warga lainnya.

Diduga Melanggar Sejumlah Undang-Undang

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

2. Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Melarang setiap orang melakukan kegiatan yang merusak kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.

3. Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Komitmen Pemerintah Diuji

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas PETI di lokasi Benteng Kotabunan disebut masih berlangsung. Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam memberantas tambang ilegal dan perusakan hutan.

Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa perintah Gubernur Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E. benar-benar dilaksanakan di lapangan demi melindungi hutan dan lingkungan di Sulawesi Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *