Jawa Timur — Suasana internal Lembaga Investigasi Negara memanas. Ketua DPD Jawa Timur, Markat N.H, akhirnya angkat bicara keras terkait beredarnya kabar bahwa Imron Sadewo mengaku sebagai Sekretaris DPD Lembaga Investigasi Negara Jatim. Markat menegaskan secara tegas dan tanpa kompromi bahwa klaim tersebut adalah bohong total.
“Saya sampaikan dengan jelas: Imron Sadewo bukan anggota kami, apalagi sebagai sekretaris DPD. Pengakuan itu menyesatkan dan merugikan nama lembaga,” tegas Markat.
Pernyataan Markat diperkuat oleh Ketua Umum Lembaga Investigasi Negara, R.I Wiratmoko, yang langsung membeberkan standar resmi keanggotaan lembaga. Ia memastikan bahwa setiap anggota yang sah harus memiliki kartu identitas berbasis AHU pembaruan dan terdaftar di Kesbangpol—bukan sembarang kartu atau klaim sepihak.
“Semua ID card kami legal, tercatat, dan memakai barcode. Barcode itu langsung terhubung dengan data lembaga. Kalau discan tidak tembus, berarti palsu,” jelas Wiratmoko.
Namun bukan hanya soal kartu identitas. Wiratmoko secara tajam menyoroti lemahnya pengawasan pejabat publik dan mandulnya peran Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap maraknya oknum yang bebas mengaku-ngaku membawa nama lembaga negara.
“Di mana fungsi pengawasan dari pejabat publik? Di mana peran APH? Kok bisa ada orang sembarangan memakai nama lembaga tanpa ada tindakan? Ini bukan hal sepele,” kritiknya lantang.
Wiratmoko menegaskan bahwa praktik pengakuan palsu semacam ini bukan sekadar tindakan tidak etis, tetapi dapat masuk ranah pidana, termasuk pemalsuan identitas dan upaya membohongi publik.
Ia juga mengimbau masyarakat, instansi, dan siapa pun yang menerima pengakuan dari individu yang mengatasnamakan Lembaga Investigasi Negara untuk memeriksa keabsahan identitas secara ketat.
“Scan barcode-nya. Cek legalitasnya. Kalau tidak terhubung atau tidak terdaftar, segera hubungi kami. Jangan memberi ruang sedikit pun kepada oknum pemalsu identitas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi gambaran betapa seriusnya ancaman penyalahgunaan nama lembaga di tengah masyarakat. Lembaga Investigasi Negara menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas oknum yang mencoba memanfaatkan nama lembaga, sekaligus mendesak APH untuk bertindak cepat dan tegas sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan palsu.
Lembaga Investigasi Negara memastikan tidak akan mentoleransi tindakan yang merusak integritas lembaga dan menipu masyarakat.
