Skandal Tambang Emas Ilegal Boltim! RS Alias Rahman Diduga Kebal Hukum — Ketua DPP LIN R.I. Wiratmoko Desak Megawati dan Kapolri Bongkar Bekingan

Bolaang Mongondow Timur – Dugaan keterlibatan RS alias Rahman, yang disebut sebagai kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat.

Isu tersebut mencuat setelah berbagai informasi di tengah masyarakat menyebut bahwa aktivitas pertambangan emas ilegal di sejumlah titik wilayah Boltim diduga berkaitan dengan RS alias Rahman. Bahkan, nama yang bersangkutan disebut-sebut seolah kebal hukum meskipun dugaan praktik tambang ilegal tersebut terus berkembang dan memicu kemarahan publik.

Di tengah sorotan tersebut, beredar pula dugaan yang lebih serius bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut mendapat perlindungan dari oknum di tingkat pusat partai maupun oknum aparat penegak hukum (APH). Dugaan adanya bekingan ini dinilai menjadi salah satu faktor mengapa aktivitas PETI di wilayah tersebut sulit tersentuh proses hukum.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Negara (LIN), R. I. Wiratmoko, angkat bicara dengan pernyataan tegas. Ia menilai jika dugaan tersebut benar, maka hal itu merupakan tamparan keras bagi penegakan hukum dan integritas lembaga politik di Indonesia.

Menurutnya, seorang anggota legislatif seharusnya menjadi pelindung dan representasi rakyat, bukan justru diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta mengancam kehidupan masyarakat.

“Seorang anggota dewan seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan malah diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal yang jelas merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Wiratmoko dalam keterangannya.

Soroti Dugaan Bekingan Oknum Partai dan Aparat

Lebih lanjut, R. I. Wiratmoko juga menyoroti dugaan adanya oknum di tingkat pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang diduga membekingi praktik pertambangan ilegal tersebut.

Ia menegaskan bahwa jika dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut sangat mencederai marwah partai yang lahir dari perjuangan rakyat Indonesia.

Menurutnya, partai yang didirikan oleh proklamator bangsa tidak pernah mengajarkan kadernya untuk melindungi pelanggaran hukum, apalagi praktik yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

“Jika benar ada oknum partai yang membekingi praktik ilegal tersebut, maka itu adalah pengkhianatan terhadap nilai perjuangan partai dan rakyat,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang diduga ikut membekingi aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut. Menurutnya, jika aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru melindungi pelanggaran hukum, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik dan integritas institusi penegak hukum.

Desak Ketua Umum PDIP dan Kapolri Turun Tangan

Dalam pernyataannya, R. I. Wiratmoko secara terbuka meminta Ketua Umum DPP Megawati Soekarnoputri untuk turun tangan mengusut kebenaran isu tersebut agar tidak ada kader partai yang mencoreng nama besar partai.

Ia juga mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan pemeriksaan terhadap oknum aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Utara yang diduga terlibat atau membekingi aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.

“Jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat maupun kader partai, maka harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Bahkan jika terbukti, kami mendesak partai segera memecat RS alias Rahman karena telah mencoreng nama partai dan melanggar hukum,” tegasnya.

Dasar Hukum Tambang Ilegal di Indonesia

Aktivitas pertambangan tanpa izin telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 158 disebutkan:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. Pasal 161 UU Minerba

Mengatur bahwa pihak yang menampung, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang dari aktivitas ilegal dapat dikenakan:

  • Pidana penjara paling lama 5 tahun

  • Denda paling banyak Rp100 miliar

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dalam Pasal 98, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan atau pencemaran lingkungan dapat dipidana:

  • Penjara 3 hingga 10 tahun

  • Denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar

Publik Menunggu Ketegasan Hukum

Kasus dugaan tambang emas ilegal yang menyeret nama RS alias Rahman kini menjadi perhatian serius masyarakat Bolaang Mongondow Timur. Publik berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional.

Masyarakat juga menantikan langkah tegas dari pimpinan partai maupun aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. Penegakan hukum yang adil dinilai penting agar tidak lagi muncul persepsi bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *