Warga Desa Kedungbanteng Bersuarа: Program ILASSPP Diduga Jadi Sarang Pungli

Malang– Rabu, 4 Maret 2026, Senyum masyarakat Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, berubah menjadi redup. Program ILASSPP (Insentif Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) yang seharusnya meringankan beban warga, justru dituding menjadi sarang pungutan liar (pungli), khususnya dalam proses balik nama tanah yang belum bersertifikat di P2.

Sejumlah oknum perangkat desa diduga memanfaatkan program tersebut dengan menarik biaya yang dinilai memberatkan warga, terutama kalangan ekonomi lemah.

Dugaan Pungutan Rp1.500.000 per Bidang

Tim investigasi menemui salah satu narasumber di Desa Kedungbanteng yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengungkapkan adanya pungutan sebesar Rp1.500.000 per bidang tanah dalam proses pendaftaran.

“Boleh mungut pak 100-200 ribu lah, tapi musyawarah dulu, jangan berlebihan apalagi memberatkan wong cilik,” ujarnya.

Menurut penuturan narasumber, biaya tersebut dibagi dalam dua tahap pembayaran:

  • Rp700.000 saat pendaftaran awal

  • Rp700.000 setelah terbit SPPT baru

Total pungutan disebut mencapai Rp1.500.000 per bidang.

Biaya tersebut, menurut keterangan yang disampaikan oknum perangkat desa kepada warga, digunakan untuk:

  • Pembelian patok batas tanah

  • Biaya pengukuran

  • Penerbitan SPPT baru

  • Biaya operasional bolak-balik ke kantor BPN

Namun, warga mengaku, bagi pemilik tanah yang tidak membayar uang muka Rp700.000, proses pengurusan rata-rata tidak dilanjutkan. Bahkan, kepala dusun serta perangkat RT/RW disebut cenderung tidak lagi melakukan konfirmasi kepada warga yang belum membayar.

Program Gratis Diduga Tercoreng Oknum

Program ILASSPP sejatinya bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendongkrak pendapatan daerah. Dasar hukum program ini antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar

  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pembebasan PBB-P2

Selain itu, dugaan pungli juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Warga menyayangkan jika program yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN dan disebut-sebut mendapat dukungan pendanaan dari Bank Dunia, justru tercoreng akibat ulah oknum yang luput dari pengawasan.

Lebih jauh, masyarakat mempertanyakan peran Kepala Desa dan BPD apabila benar terjadi pembiaran atas pungutan tersebut.

Ancaman Sanksi Hukum Berat

Secara hukum, pelaku pungli dapat dijerat pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Warga mendesak agar aliran dana Rp1.500.000 per bidang tersebut diusut tuntas. Mereka juga menuntut pengembalian uang warga jika terbukti terjadi pungutan tidak sah.

“Kembalikan uang warga, ambil seperlunya,” tegas salah satu warga.

Harapan Transparansi dan Pengawasan

Masyarakat berharap adanya keterbukaan dan transparansi publik serta keterlibatan lembaga kontrol sosial dan aparat penegak hukum (APH) agar hak-hak warga terlindungi.

Warga juga diminta berani melaporkan apabila menemukan kejanggalan atau praktik pungli dalam pelaksanaan program ILASSPP.

RH-red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *