LPS Salurkan Klaim Rp58,51 Miliar untuk Nasabah Tiga BPR/BPRS di DIY

LPS Salurkan Klaim Rp58,51 Miliar untuk Nasabah Tiga BPR/BPRS di DIY

YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan simpanan kepada nasabah tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pembayaran tersebut dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha ketiga bank tersebut. Penyaluran klaim menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi LPS dalam memberikan perlindungan kepada nasabah penyimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan penanganan perkara sejak LPS berdiri hingga 30 September 2026, total simpanan layak bayar dari nasabah tiga BPR dan BPRS tersebut mencapai Rp59,01 miliar. Dari jumlah itu, LPS telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp58,51 miliar. Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar simpanan yang memenuhi persyaratan penjaminan telah disalurkan kepada nasabah yang berhak.

Kepala Divisi Kehumasan LPS Rhein Valleno Oktariansyah menyampaikan informasi tersebut dalam media gathering di Yogyakarta pada Jumat. Ia menerangkan bahwa nilai klaim yang telah dibayarkan merupakan akumulasi penanganan LPS terhadap simpanan nasabah dari tiga BPR dan BPRS di DIY yang izin usahanya dicabut oleh OJK.

Perbedaan total simpanan layak bayar dan nilai klaim yang telah disalurkan tercatat sekitar Rp500 juta. Nilai tersebut mencerminkan proses pembayaran yang masih mengacu pada hasil verifikasi data nasabah serta pemenuhan persyaratan penjaminan. LPS terus menjalankan proses penanganan secara terukur agar hak nasabah yang memenuhi ketentuan dapat dibayarkan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Pembayaran klaim ini juga menegaskan peran LPS dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan, khususnya ketika suatu bank mengalami pencabutan izin usaha. Dengan adanya mekanisme penjaminan, nasabah memiliki kepastian atas simpanan yang dinyatakan layak bayar, sementara proses penyelesaian tetap dilakukan melalui tahapan verifikasi dan administrasi yang ditetapkan.

Penanganan LPS dalam penyaluran klaim sebesar Rp58,51 miliar mencakup tiga bank perekonomian rakyat atau BPR/BPRS di Daerah Istimewa Yogyakarta. Ketiganya tidak dicabut izinnya pada waktu yang sama, melainkan ditangani sesuai urutan keputusan pencabutan izin usaha dan tahapan penyelesaian masing-masing. Identitas bank tersebut adalah PT BPR Tripilar Arthajaya, PT BPR Agra Arthaka Mulya, dan PT BPR Mataram Mitra Manunggal.

PT BPR Tripilar Arthajaya menjadi bank pertama dalam rangkaian tersebut. Izin usahanya dicabut pada 2006. Selanjutnya, izin usaha PT BPR Agra Arthaka Mulya dicabut pada 2016. Bank ketiga adalah PT BPR Mataram Mitra Manunggal, yang izin usahanya dicabut pada 2026. Urutan ini menunjukkan bahwa pembayaran klaim yang dihimpun dalam penanganan LPS dapat mencakup perkara likuidasi dari periode yang berbeda, bukan hanya bank yang baru berhenti beroperasi.

Setelah izin usaha dicabut, kegiatan operasional bank ditutup dan kewenangan penyelesaian melalui proses likuidasi dialihkan kepada LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam tahap ini, LPS melakukan verifikasi terhadap data simpanan, mencocokkan catatan bank, serta menentukan simpanan nasabah yang memenuhi syarat untuk dibayar. Nasabah dapat menerima pembayaran sepanjang simpanannya tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunganya tidak melebihi ketentuan penjaminan, dan tidak terdapat unsur yang menyebabkan klaim dinyatakan tidak layak bayar. Penjaminan berlaku dengan batas maksimum Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada satu bank. Dengan demikian, nilai klaim yang dibayarkan tidak otomatis sama dengan seluruh saldo nasabah, karena jumlahnya bergantung pada hasil verifikasi dan batas penjaminan. Proses tersebut menjadi bagian penting dari perlindungan nasabah sekaligus mendukung penyelesaian likuidasi secara tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan total simpanan nasabah pada tiga BPR/BPRS di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp60,87 miliar. Dari jumlah tersebut, simpanan yang dinyatakan layak bayar mencapai Rp59,01 miliar, sedangkan simpanan tidak layak bayar berjumlah Rp1,87 miliar. Penetapan ini menjadi dasar bagi proses pembayaran klaim kepada nasabah setelah LPS menyelesaikan verifikasi data, pemeriksaan dokumen, dan penilaian terhadap pemenuhan ketentuan penjaminan.

Nilai klaim yang dibayarkan LPS tercatat sebesar Rp58,51 miliar. Jumlah tersebut tidak semata-mata sama dengan total simpanan layak bayar karena perhitungannya mempertimbangkan batas maksimum nilai penjaminan, yaitu Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada satu bank. Selain itu, LPS memperhitungkan set off atau pengurangan terhadap kewajiban nasabah kepada bank. Hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS juga menjadi bagian dari proses penetapan akhir nilai klaim yang dapat dibayarkan.

Simpanan dinyatakan tidak layak bayar apabila tidak memenuhi persyaratan penjaminan berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi. Faktor yang paling dominan adalah simpanan tidak tercatat dalam pembukuan bank, dengan porsi sebesar 96,8 persen dari simpanan tidak layak bayar. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pencatatan transaksi dan administrasi perbankan yang sesuai dengan ketentuan, karena data pembukuan menjadi salah satu dasar utama dalam menentukan status penjaminan simpanan nasabah.

Selain persoalan pencatatan, terdapat pula simpanan yang tidak layak bayar karena bank dinyatakan tidak sehat, dengan porsi sebesar 3,19 persen. Persentase penyebab tersebut merupakan gambaran berdasarkan sampel tiga bank yang sedang ditangani, bukan gambaran umum seluruh BPR atau BPRS. Dengan demikian, angka tersebut perlu dipahami dalam konteks hasil pemeriksaan dan penetapan LPS atas kasus di tiga lembaga keuangan tersebut.

Selain menyalurkan pembayaran klaim kepada nasabah yang memenuhi syarat, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga menetapkan jenis simpanan yang termasuk dalam cakupan penjaminan. Pada bank konvensional, simpanan yang dapat dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, serta bentuk lain yang dipersamakan dengan simpanan. Ketentuan tersebut memberikan kepastian bagi nasabah bahwa dana yang ditempatkan melalui produk perbankan tertentu memperoleh perlindungan sesuai aturan yang berlaku.

Pada bank syariah, cakupan simpanan yang dijamin mencakup giro wadiah, giro mudharabah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah. Selain itu, LPS dapat menetapkan jenis simpanan lain sebagai bagian dari cakupan penjaminan, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbedaan akad bank konvensional dan bank syariah tidak menghilangkan fungsi perlindungan, tetapi menentukan bentuk produk yang dapat dijamin.

Nilai penjaminan LPS dibatasi paling banyak Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada satu bank. Batas ini berlaku terhadap keseluruhan simpanan nasabah dalam bank yang sama, bukan untuk setiap rekening secara terpisah. Oleh karena itu, nasabah perlu memahami jumlah dana yang ditempatkan serta memastikan pencatatan dan status produk simpanannya sesuai dengan ketentuan penjaminan yang berlaku.

LPS mengimbau nasabah untuk memastikan prinsip 3T agar simpanan memenuhi persyaratan penjaminan. Pertama, simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga yang diterima tidak boleh melampaui tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS; pada produk syariah, ketentuan yang setara perlu diperhatikan sesuai karakteristik akadnya. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank atau menyebabkan bank menjadi bank gagal. Dengan memahami jenis simpanan, batas perlindungan, dan prinsip 3T, masyarakat dapat menempatkan dana secara lebih cermat sekaligus menjaga hak atas penjaminan apabila terjadi permasalahan pada bank.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *