RUU Kadin Segera Dirampungkan, Sultan Soroti Peran Daerah dan UMKM

RUU Kadin Segera Dirampungkan, Sultan Soroti Peran Daerah dan UMKM

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan Bachtiar Najamudin mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri (RUU Kadin) Indonesia akan segera diselesaikan. Pernyataan tersebut disampaikan Sultan di Jakarta pada Kamis malam, 8 Oktober 2026, ketika ia menjelaskan perkembangan pembahasan regulasi yang dinilai penting bagi penguatan dunia usaha nasional.

Sultan mengatakan telah menerima surat tembusan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait RUU Kadin. Surat tersebut menjadi salah satu informasi yang memperjelas bahwa proses pembahasan rancangan undang-undang itu sedang diarahkan untuk segera dituntaskan. Menurut Sultan, penyelesaian RUU Kadin diperlukan agar Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menata hubungan pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi kamar dagang serta industri.

Sultan memandang penyelesaian RUU Kadin bukan sekadar upaya membentuk landasan hukum bagi organisasi dunia usaha, melainkan juga kesempatan untuk meninggalkan warisan yang bernilai bagi generasi mendatang Kadin Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan arah yang jelas, memperkuat peran Kadin, serta memastikan keberadaannya tetap relevan dalam menghadapi perubahan ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan demikian, RUU Kadin dapat menjadi legacy yang manfaatnya dirasakan dalam jangka panjang, bukan hanya oleh kepengurusan saat ini.

Gagasan mengenai warisan itu berkaitan erat dengan tugas konstitusional DPD RI. Sebagai lembaga yang membawa kepentingan daerah, DPD RI berkewajiban memastikan setiap agenda pembangunan nasional tidak mengabaikan kebutuhan dan aspirasi wilayah. Karena itu, pembahasan RUU Kadin perlu memperhatikan agar kepentingan daerah memperoleh posisi yang kuat dan tidak berhenti pada kebijakan yang berpusat di tingkat nasional. Penguatan perspektif daerah akan membantu membuat peran Kadin lebih sesuai dengan keragaman potensi serta tantangan yang dihadapi berbagai wilayah di Indonesia.

Menurut Sultan, tantangan Indonesia ke depan memiliki cakupan yang terlalu luas untuk ditangani pemerintah seorang diri. Kompleksitas persoalan pembangunan, ekonomi, dan penguatan daya saing membutuhkan keterlibatan berbagai pihak sesuai peran masing-masing. Dalam kerangka tersebut, RUU Kadin diharapkan dapat menjadi pijakan untuk memperkuat kontribusi Kadin Indonesia bagi kepentingan nasional dan daerah. Legasi yang dibangun bukan hanya berupa aturan, tetapi juga arah kelembagaan yang mampu menjaga keterlibatan tersebut secara berkelanjutan. Dengan landasan yang tepat, generasi mendatang dapat melanjutkan peran Kadin dalam mendukung pembangunan yang lebih merata dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat di seluruh Indonesia.

Sultan menekankan bahwa penguatan peran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan membangun kolaborasi yang lebih erat dunia usaha, negara-negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil. Menurutnya, tantangan ekonomi saat ini semakin kompleks sehingga tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak secara terpisah. Kerja sama lintas sektor diperlukan untuk menyatukan pengetahuan, modal, kebijakan, teknologi, dan aspirasi masyarakat ke dalam agenda pembangunan yang lebih terpadu.

Indonesia memiliki potensi besar di berbagai bidang, mulai dari sumber daya alam, kekayaan budaya, jumlah penduduk produktif, hingga perkembangan ekonomi digital. Namun, potensi tersebut tidak otomatis menjadi kekuatan apabila tidak dihubungkan melalui kebijakan dan kemitraan yang tepat. Karena itu, diperlukan upaya menghubungkan desa dengan pasar agar produk lokal memiliki akses yang lebih luas, daerah dengan investasi supaya pembangunan tidak terpusat, serta talenta dengan industri agar pendidikan dapat menjawab kebutuhan pekerjaan dan inovasi.

Sultan juga memandang penting hubungan kebijakan dan kebutuhan nyata masyarakat. Setiap keputusan ekonomi perlu mempertimbangkan kondisi pelaku usaha, terutama UMKM, serta karakteristik daerah yang beragam. Perguruan tinggi dapat berperan dalam menyediakan riset dan sumber daya manusia, sedangkan masyarakat sipil membantu memastikan proses pembangunan berlangsung inklusif, transparan, dan responsif terhadap persoalan di lapangan.

Dalam kerangka tersebut, Kadin diharapkan tetap menjadi salah satu lokomotif pembangunan Indonesia. Perannya bukan hanya mewakili kepentingan pengusaha, melainkan juga mendorong terciptanya ekosistem usaha yang produktif, adil, dan mampu memperkuat hubungan pusat serta daerah. Organisasi ini perlu menjadi ruang dialog yang mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan kelompok masyarakat untuk merumuskan solusi bersama.

Pertumbuhan ekonomi, menurut Sultan, juga harus berjalan seiring dengan keberlanjutan. Perubahan iklim, ketidakpastian geopolitik, dan tekanan global menuntut dunia usaha mengembangkan praktik yang lebih efisien, rendah emisi, serta bertanggung jawab terhadap lingkungan. Dengan kolaborasi yang kuat dan orientasi jangka panjang, potensi Indonesia dapat diubah menjadi kekuatan ekonomi yang tangguh sekaligus memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyampaikan harapan agar RUU Kadin dapat memberikan dampak dan manfaat yang lebih besar bagi dunia usaha. Menurutnya, keberadaan Kadin perlu semakin dirasakan oleh para pelaku usaha di berbagai daerah dan sektor, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perhatian tersebut penting karena UMKM memiliki posisi yang sangat besar dalam struktur pelaku usaha di Indonesia serta berhubungan langsung dengan kegiatan ekonomi masyarakat.

Anindya menjelaskan bahwa Kadin Indonesia selama ini telah berjalan cukup baik selama 58 tahun. Namun, ia menilai masih terdapat kebutuhan untuk memastikan organisasi tersebut semakin bermakna bagi seluruh anggotanya dan masyarakat pelaku usaha. Sekitar 97 persen masyarakat pelaku usaha berada di sektor UMKM. Besarnya proporsi itu menunjukkan bahwa kebutuhan, tantangan, dan kepentingan UMKM perlu menjadi perhatian utama dalam penguatan peran Kadin. Dengan perhatian yang lebih luas terhadap UMKM, manfaat organisasi diharapkan tidak hanya dirasakan oleh perusahaan besar, tetapi juga oleh pelaku usaha yang menjadi bagian penting dari perekonomian daerah.

Harapan terhadap dampak yang lebih besar tersebut juga berkaitan dengan peran Kadin dalam menjangkau pelaku usaha secara lebih merata. Dunia usaha memiliki karakter dan kebutuhan yang beragam, sehingga keberadaan organisasi yang mewakili kepentingan usaha perlu tetap relevan dengan kondisi masyarakat. Bagi UMKM, perhatian yang memadai dapat membuat peran Kadin semakin dekat dengan realitas usaha sehari-hari dan memberikan arti yang lebih kuat bagi perkembangan mereka.

Sebelumnya, Anindya menyebut bahwa Undang-Undang Kadin Nomor 1 Tahun 1987 yang masih berlaku telah menjadi landasan organisasi selama puluhan tahun. Landasan tersebut menjadi bagian dari perjalanan Kadin Indonesia dalam menjalankan perannya selama ini, sementara harapan terhadap RUU Kadin diarahkan agar manfaat organisasi dapat menjangkau dunia usaha, khususnya pelaku UMKM, secara lebih besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *