KABUPATEN SEMARANG, JAWA TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Sebanyak 1.750 mustahik di Jawa Tengah menerima bantuan modal produktif dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah dengan nilai total Rp5,25 miliar. Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp3 juta yang ditujukan untuk mengembangkan usaha, memperkuat modal kerja, serta meningkatkan pendapatan keluarga. Penyaluran ini menjadi bagian dari upaya pemberdayaan penerima zakat agar dapat membangun kemandirian ekonomi secara bertahap.
Penyerahan bantuan tersebut dilakukan secara simbolis di Kabupaten Semarang dan dihadiri Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen. Kehadiran pemerintah daerah dalam kegiatan itu menegaskan dukungan terhadap pengelolaan zakat yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan konsumtif, tetapi juga mendorong penerima manfaat mengembangkan usaha produktif.
Melalui tambahan modal tersebut, para mustahik diharapkan dapat menjalankan atau memperluas usaha yang telah dimiliki. Bantuan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan usaha, seperti membeli bahan baku, menambah persediaan dagangan, menyediakan peralatan, maupun memenuhi kebutuhan operasional lainnya sesuai kondisi masing-masing penerima. Dengan pemanfaatan yang tepat, modal ini diharapkan membantu meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas peluang pemasaran.
Program penyaluran modal produktif juga memiliki peran penting dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat. Penerima tidak hanya memperoleh dukungan finansial, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan sumber penghasilan yang lebih berkelanjutan. Usaha yang tumbuh di tingkat keluarga dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, mengurangi ketergantungan pada bantuan, dan membuka peluang peningkatan kesejahteraan.
Bagi Baznas Jawa Tengah, penyaluran kepada 1.750 mustahik tersebut menunjukkan bahwa dana zakat dapat dikelola sebagai instrumen penguatan ekonomi umat. Keberlanjutan manfaatnya akan sangat bergantung pada pengelolaan dana, kesungguhan penerima dalam menjalankan usaha, serta pendampingan dan evaluasi agar bantuan benar-benar mendukung perkembangan usaha. Dengan demikian, program ini diharapkan mampu membantu lebih banyak mustahik bertransformasi menjadi pelaku usaha yang mandiri.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menekankan bahwa penyaluran modal produktif kepada mustahik tidak boleh berhenti pada pemberian dana. Bantuan tersebut perlu diikuti pengawalan agar digunakan secara tepat dan benar-benar mendukung perkembangan usaha. Menurutnya, modal yang diterima harus disesuaikan dengan kebutuhan penerima, baik untuk membeli bahan baku, menambah peralatan, memperluas kapasitas produksi, maupun memperkuat kegiatan pemasaran. Tanpa pemantauan yang memadai, bantuan berisiko tidak memberikan perubahan berarti terhadap kondisi ekonomi keluarga mustahik.
Taj Yasin mengapresiasi pola yang diterapkan Baznas melalui penyediaan pendampingan bagi penerima modal. Pendampingan itu memungkinkan perkembangan usaha dipantau secara berkala, sekaligus membantu mustahik menghadapi kendala dalam menjalankan kegiatan ekonominya. Dengan adanya komunikasi dan pembinaan, pengelola program dapat mengetahui apakah dana telah digunakan sesuai rencana serta memberikan arahan ketika usaha membutuhkan penyesuaian. Pola tersebut dinilai penting untuk membangun kemandirian, sebab penerima tidak hanya memperoleh bantuan awal, tetapi juga dukungan untuk mengelola usaha secara berkelanjutan.
Ia berharap program bantuan pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, turut dilengkapi mekanisme pengawasan serta pendampingan. Langkah itu diperlukan agar dana yang disalurkan tidak sekadar tercatat sebagai realisasi anggaran, melainkan menghasilkan dampak nyata bagi penerima. Pengawasan juga dapat memastikan bantuan dimanfaatkan sesuai kebutuhan usaha dan mendorong peningkatan pendapatan keluarga. Taj Yasin menilai keberhasilan program tidak semata-mata diukur dari besarnya dana yang diberikan atau jumlah penerima manfaat. Indikator yang lebih penting ialah perkembangan usaha setelah memperoleh bantuan, peningkatan kemandirian ekonomi, dan kemampuan mustahik memperbaiki taraf hidup. Bahkan, keberhasilan paling kuat terlihat ketika penerima yang sebelumnya membutuhkan bantuan dapat berkembang hingga beralih menjadi muzaki, yakni pihak yang mampu menunaikan zakat dan membantu masyarakat lainnya.
Ketua Baznas Jawa Tengah Ahmad Darodji menjelaskan bahwa program bantuan modal usaha produktif tahun ini dirancang untuk memperkuat kemandirian ekonomi mustahik. Melalui program tersebut, sebanyak 3.500 mustahik ditetapkan sebagai penerima manfaat. Total dana yang dialokasikan mencapai Rp10,5 miliar, sehingga bantuan dapat digunakan untuk mengembangkan berbagai jenis usaha sesuai kebutuhan dan potensi ekonomi di daerah masing-masing.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap agar proses distribusi berlangsung tertib serta penerima memperoleh pendampingan yang memadai. Tahapan ini juga memungkinkan Baznas melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program, sekaligus memastikan modal benar-benar digunakan untuk kegiatan usaha produktif. Dengan pendekatan tersebut, bantuan tidak berhenti sebagai dukungan finansial jangka pendek, tetapi diharapkan mampu mendorong peningkatan pendapatan dan ketahanan ekonomi keluarga mustahik.
Untuk menjaga penggunaan dana tetap sesuai tujuan, Baznas melibatkan penyuluh agama yang berada di kecamatan masing-masing sebagai pendamping. Mereka berperan membantu penerima dalam mengembangkan usaha, memberikan arahan ketika menghadapi kendala, serta membangun komunikasi mustahik dan Baznas. Keterlibatan pendamping di tingkat kecamatan dinilai penting karena mereka lebih dekat dengan penerima dan memahami kondisi sosial maupun ekonomi setempat.
Para pendamping juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan usaha setiap empat bulan. Laporan berkala tersebut menjadi bahan evaluasi untuk melihat perubahan yang terjadi setelah bantuan diterima. Pemantauan tidak hanya mencakup keberlangsungan usaha, tetapi juga perkembangan kapasitasnya, seperti penambahan fasilitas usaha, perluasan kegiatan produksi, dan peningkatan jumlah pekerja. Data itu dapat membantu Baznas menilai dampak program secara lebih terukur serta menentukan bentuk pembinaan lanjutan yang diperlukan oleh setiap penerima.
Perkembangan usaha menjadi salah satu ukuran penting untuk melihat sejauh mana bantuan modal produktif memberikan dampak nyata bagi mustahik. Berdasarkan laporan serta kunjungan langsung Baznas, sejumlah penerima tidak hanya mampu mempertahankan usahanya, tetapi juga menunjukkan peningkatan dalam kapasitas produksi dan pelayanan. Perubahan tersebut menjadi tanda bahwa bantuan telah dimanfaatkan sebagai modal penggerak, bukan sekadar pemenuhan kebutuhan sesaat.
Salah satu contohnya terlihat pada pelaku usaha yang sebelumnya hanya memiliki dua bangku untuk melayani pelanggan. Setelah memperoleh dukungan modal dan mengelolanya secara tepat, jumlah bangku bertambah menjadi empat. Penambahan fasilitas ini mencerminkan meningkatnya kemampuan usaha dalam menerima pelanggan sekaligus menunjukkan adanya pertumbuhan aktivitas ekonomi yang dikelola oleh penerima bantuan.
Perkembangan serupa juga tampak pada penerima bantuan yang mampu meningkatkan jumlah pekerjanya dari tiga menjadi lima orang. Penambahan tenaga kerja tidak hanya memperluas kapasitas operasional, tetapi turut membuka kesempatan penghasilan bagi masyarakat lain. Baznas juga menemukan penerima bantuan yang dapat memperoleh keuntungan hingga Rp300 ribu per hari. Capaian tersebut memperlihatkan bahwa modal yang diberikan dapat berkembang menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan apabila disertai pengelolaan yang baik.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa keberhasilan program tidak semata-mata diukur dari jumlah dana yang disalurkan, melainkan dari perubahan kondisi penerima setelah mendapatkan pendampingan. Usaha yang berkembang, fasilitas yang bertambah, serta terciptanya lapangan kerja menjadi indikator bahwa mustahik mulai membangun kemandirian ekonomi. Pemantauan dan kunjungan Baznas juga berperan dalam memastikan bantuan digunakan sesuai tujuan serta membantu mengidentifikasi kebutuhan pengembangan usaha.
Ahmad Darodji menegaskan bahwa upaya membuat masyarakat mandiri dan terbebas dari kemiskinan dilakukan melalui pelatihan keterampilan dan pemberian modal. Bantuan konsumtif dapat segera habis karena digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sedangkan bantuan produktif menjadi sarana bagi penerima untuk mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, dan menciptakan peluang kerja. Dengan pendekatan tersebut, penyaluran zakat diarahkan untuk membangun kemampuan ekonomi yang lebih kuat dan berjangka panjang.

