JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 October 2026, Badan Pengaturan BUMN bersama Danantara Indonesia menargetkan proses penggabungan empat perusahaan BUMN karya menjadi dua entitas dapat rampung paling lambat pada akhir November 2026. Target tersebut menjadi bagian dari agenda konsolidasi BUMN karya yang sedang disiapkan oleh kedua lembaga tersebut.
Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa penyelesaian proses konsolidasi ditargetkan berlangsung hingga November 2026. Dengan demikian, penggabungan empat BUMN karya ke dalam dua entitas baru diharapkan selesai sebelum atau paling lambat pada akhir bulan tersebut.
Penggabungan ini mencakup empat perusahaan BUMN karya yang akan disusun menjadi dua entitas. Rencana tersebut menempatkan proses konsolidasi sebagai rangkaian penataan BUMN karya yang berada dalam koordinasi Badan Pengaturan BUMN dan Danantara Indonesia.
Dalam keterangannya, Dony Oskaria menegaskan target waktu penyelesaian proses tersebut, yakni paling lambat akhir November 2026. Pernyataan itu menjadi penanda bahwa agenda penggabungan empat BUMN karya telah memiliki batas waktu pelaksanaan yang ditetapkan.
Hingga target tersebut tercapai, proses penggabungan akan menjadi bagian dari tahapan konsolidasi yang disiapkan untuk membentuk dua entitas dari empat perusahaan BUMN karya. Badan Pengaturan BUMN dan Danantara Indonesia menempatkan akhir November 2026 sebagai tenggat penyelesaian agenda tersebut.
Dengan adanya target itu, perkembangan konsolidasi empat BUMN karya akan diarahkan pada penyelesaian penggabungan menjadi dua entitas paling lambat pada akhir November 2026. Dony Oskaria, dalam kapasitasnya sebagai Kepala BP BUMN dan Chief Operating Officer Danantara Indonesia, menyampaikan langsung target penyelesaian proses tersebut.
Rencana konsolidasi BUMN karya tersebut akan membentuk dua entitas baru dari empat perusahaan yang ada. Skema ini disusun dengan mengelompokkan perusahaan berdasarkan pertimbangan kesesuaian bidang usaha, kapasitas, serta peluang penguatan operasional. Dengan demikian, proses yang direncanakan bukan sekadar kerja sama antarbadan usaha, melainkan penggabungan struktur perusahaan sehingga empat BUMN karya akan bertransformasi menjadi dua entitas.
Pasangan pertama terdiri atas PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk atau ADHI. Dalam susunan konsolidasi ini, PTPP dan ADHI akan digabungkan ke dalam satu entitas. Penggabungan tersebut diharapkan dapat menyatukan sumber daya, pengalaman, serta kemampuan pelaksanaan proyek yang dimiliki kedua perusahaan. Konsolidasi PTPP dan ADHI juga akan menyederhanakan koordinasi dan memperkuat posisi entitas hasil penggabungan dalam menjalankan kegiatan konstruksi maupun pengembangan terkait.
Pasangan kedua mencakup PT Nindya Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero). Keduanya akan dikonsolidasikan menjadi satu entitas yang berbeda dari hasil penggabungan PTPP dan ADHI. Melalui pengelompokan ini, PT Nindya Karya dan PT Brantas Abipraya diharapkan mampu menggabungkan kompetensi, jaringan kerja, serta dukungan sumber daya untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.
Susunan tersebut menegaskan bahwa empat perusahaan tidak akan dilebur ke dalam satu badan usaha tunggal. PTPP dan ADHI menjadi satu entitas, sedangkan PT Nindya Karya dan PT Brantas Abipraya menjadi entitas lainnya. Dengan pembagian dua pasangan ini, pemerintah menargetkan terbentuknya dua BUMN karya dengan skala dan kemampuan yang lebih kuat, sekaligus mengurangi tumpang tindih dalam pengelolaan perusahaan. Seluruh tahapan penggabungan tetap memerlukan penyiapan aspek hukum, tata kelola, aset, sumber daya manusia, dan operasional agar transisi berlangsung terarah.
Dony Oskaria menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan dua pasangan BUMN karya yang akan lebih dahulu diproses dalam agenda penggabungan perusahaan. Pasangan tersebut adalah PT Nindya Karya dengan PT Brantas Abipraya, serta PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan PT PP (Persero) Tbk. Penyampaian itu dilakukan setelah Dony menghadiri Investor Daily Summit 2026 di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut penjelasan tersebut, pemrosesan terhadap kedua pasangan perusahaan itu menjadi tahap awal dari rencana penataan empat BUMN karya. Pengelompokan dilakukan dengan memasangkan Nindya Karya dan Brantas Abipraya sebagai satu entitas, sementara Adhi Karya dan PP akan diarahkan menjadi entitas lainnya. Dengan demikian, empat perusahaan yang saat ini berdiri sebagai badan usaha terpisah diproyeksikan membentuk dua perusahaan hasil penggabungan.
Langkah ini merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk melakukan konsolidasi dan memperkuat struktur BUMN di sektor konstruksi. Proses penggabungan tidak hanya mencakup penyatuan perusahaan, tetapi juga memerlukan penyelesaian berbagai tahapan administratif, korporasi, serta aspek operasional yang berkaitan dengan masing-masing entitas. Karena itu, pemerintah menempatkan pasangan perusahaan tersebut dalam urutan pemrosesan yang telah ditentukan.
Dony juga menyampaikan target waktu bagi penyelesaian keseluruhan proses penggabungan empat BUMN karya tersebut. Pemerintah berharap seluruh rangkaian penggabungan dapat rampung selambat-lambatnya pada akhir November 2026. Target itu mencakup penyelesaian proses untuk pasangan Nindya Karya-Brantas Abipraya dan Adhi Karya-PP, sehingga pembentukan dua entitas baru dapat diwujudkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pernyataan mengenai jadwal tersebut memberikan gambaran bahwa proses konsolidasi akan segera berjalan, dengan dua pasangan perusahaan itu menjadi prioritas awal. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pelaksanaan tahapan penggabungan hingga seluruh proses dinyatakan selesai sesuai target pemerintah.
Meski tahapan penggabungan empat BUMN karya telah memiliki target waktu dan ditetapkan rampung pada November 2026, pembahasan mengenai perusahaan yang akan menjadi surviving entity masih berlangsung. Danantara masih mengkaji secara menyeluruh entitas yang akan tetap berdiri setelah proses merger selesai. Dengan demikian, penetapan jadwal penggabungan tidak serta-merta berarti keputusan mengenai perusahaan penerus telah ditentukan.
Menurut Dony, penentuan surviving entity tidak akan dilakukan hanya dengan melihat perusahaan yang memiliki ukuran lebih besar. Perusahaan dengan aset, pendapatan, atau cakupan usaha paling luas juga tidak otomatis ditempatkan sebagai entitas yang bertahan. Pemerintah tidak menggunakan pendekatan yang menempatkan salah satu perusahaan sebagai pemenang dan perusahaan lain sebagai pihak yang sekadar dilebur. Kerangka tersebut dipandang perlu agar proses konsolidasi menghasilkan struktur usaha yang sesuai dengan kebutuhan jangka panjang.
Berbagai aspek akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan entitas hasil merger. Kajian dapat mencakup kapasitas keuangan, kemampuan operasional, portofolio proyek, sumber daya manusia, tata kelola, serta kesiapan perusahaan dalam mengelola pekerjaan konstruksi dan investasi secara lebih terintegrasi. Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa perusahaan hasil penggabungan memiliki daya saing, kemampuan eksekusi yang lebih baik, dan struktur organisasi yang mendukung efisiensi.
Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa proses merger diarahkan untuk membentuk perusahaan dengan kapasitas yang lebih kuat, bukan sekadar menggabungkan badan usaha berdasarkan skala. Danantara masih memerlukan waktu untuk menilai pilihan yang tersedia, termasuk dampaknya terhadap operasional, aset, kewajiban, dan keberlanjutan proyek masing-masing BUMN karya. Karena kajian belum selesai, nama perusahaan yang akan menjadi surviving entity belum ditetapkan. Keputusan akhir akan disampaikan setelah seluruh aspek strategis dan teknis memperoleh penilaian yang memadai.

